UAS
KONSEP DASAR EKONOMI
KEPEMILIKAN UMUM EKONOMI DALAM ISLAM

Disusun oleh
Abdullah muzakir
1502090052
JURUSAN SYARI’AH DAN EKONOMI ISLAM
PROGRAM STUDI HUKUM EKONOMI SYARI’AH
IAIN JURAI SIWO METRO
2017
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Masalah kepemilikan sekarang ini masih menjadi perselisihan.
Ada yang menganggap milik nasional dan masyarakat harus mengakui bahwa
pemerintah lah yang memiliki semua sumber. Ada juga yang memperlakukan sebagai
milik perorangan, sehingga setiap orang bisa menikmati kebebasan hak memiliki.
Kepemilikan sebagai persoalan ekonomi mendapat perhatiaan
yang cukup besar dalam islam. Pada dasarnya, kepemilikan merupakan pokok
persoalan dalam aktivitas ekonomi manusia. Secara teologis, kepemilikan yang
hakiki berada di tangan Allah. Manusia hanya di beri kesempatan untuk
menjalankan dalam bentuk amanat. Islam menggariskanbahwa kepemilikan senantiasa
dipahami dalam dunia dimensi, kepemilikan umum, dan khusus. Kepemilikan umum
berkaitan dengan karakter manusia sebagai makhluk sosial, sedangkan kepemilikan
khusus merupakan pengejawantahan sebagai makhluk individu. Manusia harus
diberikan ruang yang sama untuk mengakses sumber kekayaan umum. Tidak ada
pembedaan hirarkhis mengingat manusia mempunyai kedudukan sama dihadapan Tuhan.
Hanya ketakwaan, dan kepatuhan terhadap demarkasi ketetapan Tuhan yaqng
membedakan manusia. Dalam hal ini, kreativitas dan kapasitas personal memiliki
peran penentu dalam mewujudkan kesejahteraan dari usaha pemanfaatan kekayaan
alam yang telah disediakan oleh Tuhan.
Karakter makhluk sosial bukanlah hal dominan yang berkembang
dalam diri manusia. Pada saat tertentu, manusia menunjukkan sisi lainnya yaitu
sikap egois dan tidak memperdulikan orang lain yang merupakan pengejawantahan
sisi sebagai makhluk hidup. Bahkan dalam batas-batas tertentu, manusia dapat
saling menjatuhkan dan menyingkirkan orang lain. Sebagai perimbangan, harus ada
institusi sosial yang mengatur dan memberikan regulasi dalam relasi sosial.
BAB II
PEMBAHASAN
A. DEFINISI KEPEMILIKAN
Kepemilikan
berasal dari kata milik yang berarti pendapatan seseorang yang diberi wewenang
untuk mengalokasikan harta yang dikuasai orang lain dengan keharusan untuk
selalu memperhatikan sumber ( pihak ) yang menguasainya.[1]
Dimensi
kepenguasaan ini direfleksikan dalam bentuk bahwa orang yang memiliki suatu
barang berarti mempunyai kekuasaan atas
barang tersebut, sehingga ia dapat mempergunakannya sesuai dengan kehendahnya
dan tidak ada orang lain baik secara individual maupun kelembagaan yang dapat
menghalang-halanginya dari memanfaatkan barang yang dimilikinya tersebut.[2]
Milik
secara bahasa, sebagaimana dikatakan oleh Raghib al Ashfihani adalah :
“Pembelanjaan ( alokasi harta ) dengan dasar legal formal berupa perintah dan
larangan yang berlaku ditengah masyarakat.[3]
MIlik
atau hak milik sebagaimana yang dianut dalam KUH. Perdata pasal 570 adalah :
“Hak untuk menikmati kegunaan sesuatu kebendaan dengan leluasa, dan untuk
berbuat bebas terhadap kebendaan itu dengan kedaulatan sepenuhnya, asal tidak
bersalahan dengan undang-undang atau peraturan umum yang telah ditetapkan oleh
suatu kekuasaan yang berhak menetapkannya, dan tidak mengganggu hak orang lain,
kesemuanya itu dengan tak mengurangi kemungkinan akan pencabutan hak itu demi
kepentingan umum berdasar atas ketentuan undang-undang, dan dengan pembayaran
ganti rugi.[4]
Milik
menurut pendapat para ahli fiqh sebagaimana yang didefinisikan oleh al Qurafi
adalah : “Hukum syariat yang terkandung dalam suatu benda atau dalam suatu yang
dimanfaatkan yang dituntut adanya pemberdayaan bagi siapapun yang menguasainya
dengan cara memanfaatkan barang yang dimiliki itu”.
Menurut
ulama’ syar’i kepemilikan dalam syari’ah islam adalah kepemilikan atas sesuatu
sesuai dengan sturan hukum yang mana seseorang mempunyai hak untuk bertindak
dari apa yang dimiliki sesuai jalur yang benar, dan sesuai dengan hukum
Melihat
dari definisi-definisi diatas, memberikan implikasi bahwa kepemilikan akan
sesuatu harus atas dasar syara’, dan bahwa pemilik tersebut mempunyai hak eksklusifitas
atas miliknya, dan bahwa otoritas seseorang atas milik dapat dicabut apabila
terdapat alasan syara’ seperti orang yang dianggap tidak cakap bertindak hukum, gila, bodah, zalim,
dan kanak-kanak.
B. KONSEP KEPEMILIKAN KAPITALIS,
SOSIALIS, DAN ISLAM.
1. Konsep kepemilikan Kapitalis
Sistem
kapitalis memandang bahwa manusia merupakan pemilik satu-satunya terbadap harta
yang telah diusahakan. Tidak ada hak orang lain di dalamnya. Ia memiliki hak
mutlak untuk membelanjakan sesuai dengan keinginannya. Sosok pribadi dipandang
memiliki hak untuk memonopoli sarana-sarana produksi sesuai kekuasaannya. Ia
akan mengalokasikan hartanya hanya pada bidang yang memiliki guna materi (Provite Oriented).[5]
Dalam
sistem kapitalis, individu merupakan poros perputaran ekonomi. Individu
merupakan penggerak sekaligus tujuan akhir aktivitas ekonomi tersebut. Negara
tidak berhak mengatur individu, bahkan Negara harus memberikan kebebasan
seluas-luasnya kepada individu. Individu bebas melaksanakan aktivitas ekonomi
dan berbuat sesuka hati, baik itu mendatangkan laba atau sebaliknya. Mereka
tidak peduli apakah tindakan mereka ini menimbulkan danpak positif maupun
dampak negative bagi masyarakat.
Faktor pendorong adanya kebebasan
tanpa batas antara lain :
a.
Pandangan
terhadap eksistensi individu sebagai pusat dunia dan tujuan yang akan diraih
b. Adanya tujuan untuk merealisasikan
tujuan kekuasaan terbesar bagi kepentingan individu, dengan pertimbangan bahwa
kepentingan umum dinyatakan sebagai kumpulan kepentingan-kepentingan individu.
c.
Urgensi
kebebasan ekonomi tanpa batas dan persaingan sempurna yang diharapkan akan
memberikan jaminan kebutuhan para konsumen.
Kelemahan sistem kapitalis :
a.
Munculnya
kesenjangan perimbangan dalam distribusi kekayaan antar individu, dan
sarana-sarana produksi hanya akan terkumpul pada satu kelompok. Pengaruh
semangat materialis akan membagi masyarakat ke dalam dua kelompok, golongan
kaya dan golongan miskin.
b. Timbulnya krisis dan merajalelanya
kejahatan karena meningkatnya pengangguran yang diakibatkan banyaknya produsen
yang berhenti berproduksi dan menutup pabrik. Hal ini disebabkan karena
produsen komoditas berbagai kebutuhan mewah tertentu meningkat demi memenuhi
kebutuhan-kebutuhan pemilik modal besar, dan langkah ini memaksa pasar untuk
menyerapnya
c.
Meningkatnya
praktek monopoli secara empiris-aplikatif dan yuridis sebagai bagian dari usaha
untuk melemahkan samangat persaingan. Regulasi-regulasi monopoli dan semi
sering di tujukan untuk mengeruk keuntunghan yang masih deapat diraih dengan
jalan aturan hukum dalam produksi dan diaya (cost) melalui strategi penguatan
aturan-aturan produksi. Banyak pihyak dengan sengaja menghancurkan bahan
produksi dan melarang bidang pertanian atau bidang bsolute beberapa komoditi
tertentu untuk menghancurkan harga.
d. Kerbebasan tanpa batas dalam
pekerjaan dasn alokasi kekayaan. Harta hanya dikelola dengan segala cara, baik
halal ataupun haram.
2. Konsep Kepemilikan sosialis
Sistem
ekonomi sosialis memandang bahwa segala bentuk sumber kekayaan dan alat-alat
produksi adalah milik bersama masyarakat. Para anggota masyarakat secara
individu tidak memiliki hak kecuali pada retribusi yang mereka peroleh sebagai
bentuk pelayanan bsolu. Negara hadir menggantikan masyarakat dengan dominasi
sebagai kekuatan tunggal.[6]
Posisi
individu menurut paham ini ibarat tentara atau prajurit dalam front peperangan.
Mereka tidak menerapkan strategi peperangan dan tidak diikutsertakan dalam
pemikiran apa yang terbaik. Tu8gas mereka hanya melaksanakan apa yang telah
digariskan oleh komandan tertinggi yang harus dipatuhi.
Mengakui
hak milik pribadi bagi kaum sosialis merupakan kezaliman dan penyimpangan
sehingga harus dihapus. Segala usaha yang mengarah kepada pengakuan hak milik
pribadi harus dimusnahkan. Satu prinsip penting yang harus diwujudkan ialah “
Sama Rata dan Sama Rasa “.
Faktor pendorong sistem sosialis :
Sistem
ekonomi sosialis tumbuh pesat sejak pertengahan abad 19 M hingga pertumbuhan kapitalis
produksi yang menyebabkan terjadinya transformasi penting pada dua hal yang
ditimbulkan oleh sistem kapitalis yaitu ekonomi dan kemasyarakatan.
a.
Dari sudut
ekonomi, sistem kapitalis diharapkan dapat menambah sumber kekayaan dan
kemakmuran yang tidak pernah dibayangkan sebelumnya. Padahal kenyataannya dalam
praktek, sistem kapitalis hanya menyebabkan terjadinya krisis produksi yang
berlebihan secara bsolute setiap tujuh atau sepuluh tahun. Akibatnya pasar
menjadi stagnan dan tidak dinamis, harga komoditas merosot yang mengakibatkan
pailit, dan merebaknya kejahatan antar para pekerja.
b. Dari sudut kemasyarakatan, sistem
ekonomi kapitalis menciptakan dua kelompok masyarakat yang paling bertentangan,
kelas pemilik modal dan kelas buruh. Setiap kelompok berusaha untuk saling
menjatuhkan kepentingan lawannya. Mereka bersatu dalam organisasi pertahanan
dan asosiasi pemilik modal di satu sisi dan serikat buruh di sisi lainnya.
Adanya tugas buruh yang berat yang dibebankan oleh pemilik modal dan tidak
adanya kesesuaian upah yang dituntut oleh para pekerja dijalankan menjadi sebab merajalelanya
kejahatan dan kezaliman.
Akibat-akibat secara ekonomi dan
kemasyarakatan inilah yang kemudian mendorong munculnya pemikiran-pemikiran
sosialis.
Kelemahan sistem sosialis :
a.
Adanya
kontradiksi antara kecenderungan yang ditetapkan oleh sistem sosialis dengan
fitrah yang telah digariskan oleh Allah, yaitu naluri untuk memiliki.
b. Gradasi kedudukan individu pada
derajat budak dalam periode yang penuh dengan ketidakadilan dan angan-angan
untuk menciptakan kesejajaran dalam masyarakat. Hal itu hanya melemahkan
semangat berproduksi dan lebih merupakaqn langkah penyesuaian dengan rencana
yangt telah dikalkulasi oleh kelompok yang telah menguasai pemerintahan.
c.
Semakin menyempitnya sumber pendapatan
Negara-negara sosialis. Mereka hidup di bawah garis kemiskinan dan kekurangan
dikarenakan produksi-produksi Negara yang digali dari tenaga kerja yang
terlarang bagi adanya investasi bagi golongan kecil dalam masyarakat. Kendali
pengelolaan kekayaan hanya tersentral pada kelompok kecil penguasa. Kekuasaan
produksi terbatas dan hanya dapat diakses oleh para anggata partai yang
berkuasa.
3. Konsep Kepemilakan Islam
Kepemilikan
kekayaan pribadi dianggap sebagai motivasi untuk merangsang upaya terbaik
manusia untuk memperluas kekayaan masyarakat. Akan tetapi bagi kaum sosialis
ini merupakan penyebab utama dari distribusi kekayaan yang irasional dan tidak
adil. Konsep islam dalam kepemilikan pribadi bersifat unik. Kepemilikan, dalam
esensinya merupakan kepemilikan Tuhan, sementara hanya sebagiannya saja, dengan
syaray-syarat tertentu, menjadi milik manusia sehingga ia bisa memenuhi tujuan
Tuhan. Yaitu, tujuan masyarakat dengan cara bertindak sebagai wali bagi mereka
yang membutuhkan.[7]
Kepemilikan
dalam signifikannya yang komprehensif, menyatakan hubungan antar seseorang dan
semua hak-hak yang mana terletak padanya. Apa yang dimiliki manusia adalah hak
dalam segala hal. Hak seperti itu dalam islam membawa kemurnian ketika hak itu
tidak digunakan untuk kepentingan pemilik semata akan tetapi juga untuk
kepentingan masyarakat.
Islam
menolak paham , bahwa kepemilikan adalah tugas kolektif. Posisi islam dengan
pengikut paham ini jelas berbeda. Islam juga berbeda dengan paham kapitalis
yang menganggap bahwa kepemilikan individu sangat bsolute, selain itu islam
juga menolak bahwa kepemilikan adalah hak bersama. Islam sangat mengakui dan
tidak menentang bahwa kepentingan umum harus dipertimbangkan dan didahulukan
daripada kepentingan sekelompok kecil atau segelintir orang. Sebab
mempertimbangkan kemaslahatan umum adalah satu hal yang harus diterima dalam
rumusan kepemilikan.[8]
Islam
tidak menghendaki kepincangan antara hak individu pemilik dengan hak masyarakat
lain. Keberhakkan pemilik dalam pandangan islam adalah baku. Hanya saja
pemerintah mempunyai hak intervensi atas nama undang-undang. Ini pun sangat
terbatas pada kasus-kasus tertentu yang kaitannya adalah target sosial
kemasyarakatan yang hendak diwujudkan. Posisi islam yang demikian dimaksudkan
untuk membuat perimbangan antara hak milik dan hak intervensi yang ditakutkan
berlebihan dengan dalih : demi kesejahteraan umum
a.
Sifat Hak
Milik
Pemilikan
pribadi dalam pandangan islam tidaklah bersifat mutlak/absolute ( bebas tanpa
kendali dan batas ). Sebab Di dalam islam ketentuan hukum dijumpai beberapa
batasan dan kendali yang tidak boleh dikesampingkan oleh seorang muslim dalam
pengelolaan dan pemanfaatan harta benda miliknya. Untuk itu dapat disebutkan
prinsip dasarnya, yaitu :[9]
1) Pada hakikatnya individu hanya wakil
masyarakat.
Prinsip
ini menekankan bahwa sesungguhnya individu hanya wakil masyarakat yang diserahi
amanah. Pemilikan atas harta benda tersebut hanyalah bersifat sebagai “uang
belanja”. Dalam hal ini ia mempunyai sifat hak kepemilikan yang lebih besar
dabanding anggota masyarakat lainnya. Sesungguhnya keseluruhan harta benda
tersebut, secara umum adalah milik masyarakat. Masyarakat diserahi tugas oleh Allah untuk mengurus harta
tersebut. Sedangkan yang memiliki harta secara mutlak tersebut ialah Allah
Firman Allah :
“Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah
sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya.” ( QS. Al-Hadiid :7 )
2) Harta Benda Tidak Boleh Hanya Berada
di Tangan Pribadi ( Sekelompok ) Anggota Masyarakat.
Prinsip
ini dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan dan kestabilan dalam masyarakat.
Ketidakbolehan penumpukan harta ini didasarkan pada ketentuan :
….”Supaya harta itu tidak hanya beredar diantara orang-orang
kaya saja diantara kamu….” ( QS. Al-Hasyr:7 )
b. Pembagian Jenis kepemilikan Dalam
Islam
Pengaturan
kepemilikan dalam islam bertujuan uyntuk memberikan perlindungan agar tidak
terjadi persoalan yang mendasar, yaitu :
1) Penguasaan Harta oleh seseorang
secara berlebihan dan menjadikannya tak terbatas.
Firman Allah :
“ketahuilah!
Sesungguhnya manusia benar-benar melampaui batas. Karena dia melihat
dirinya serba cukup”.(al –‘alaq :6-7)
2) Munculnya kemiskinan dan efek-efek
negatifnya, baik dalam dalam ukuran individu maupun sosial.
Kepemilikan dalam islam dibagi dua
macam, yaitu kepemilikan umum dan kepemilikan khusus.[10]
1. Kepemilikan Umum
a.
Arti
kepemilikan Umum
Jika
dilogikakan pada parkembangan saat ini,
maka harta hanya di khususkan untuk kegunaan umum, kegunaan bagi kaum muslimin.
Dalam kajian kontemperer pemikiran arab, Al Khailani menyebutkan bahwa jenis
kepemilikan ini dapay disamakan dengan kepemilikan Negara, sehingga ia
mendefinisikan kepemilikan umum atau kepemilikan Negara sebagai lepemilikan
yang nilai gunanya berkaitan dengan semua kewajiban Negara terhadap rakyatnya,
termasuk bagi kelompok non-muslim. Yang tercakup dalam jenis kepemilikan ini
ialah semua kekayaan yang tersebar diatas dan perut bumi diwilayah Negara
tersebut.. Pengkaitan kepemilikan Negara dengan kepemilikan umum tidak terlepas
dari nilai guna terhadap benda-benda yang ada bagi kepentingan semua orang
tanpa diskriminatif dan memang ditujukan untuk menciptakan kesejahteraan
sosial.
b. Tujuan Kepemilikan Umum
Kepemilikan umum bertujuan untuk merealisasikan
beberapa tujuan umum, diantaranya :
1) Untuk memberikan kesempatan seluruh
manusia terhadap sumber kekayaan umum yang mempunyai manfaat sosial, baik yang
tergolong pada kebutuhan primer maupun jenis kebutuhan lain dan diperluas bagi
kaum muslim secara umum. Diantara hal penting yang berkaitan dengan tujuan itu
adalah pelayanan yang mempunyai fungsi sosial harus dimiliki secara kolektif
oleh semua manusia, baik yang tergolong kebutuhan primer maupun jenis kebutuhan
lain.
Rasullulah bersabda :
“Kaum muslim bersekutu dalam tiga hal, yaitu air, rumput,
dan api” (
HR. Ahmad dan Abu Daud ).
2) Jaminan pendapatan Negara. Negara
menjaga hak-hak warganya dan bertanggung jawab atas berbagai kewajiban dengan
menjauhkan dari mara bahaya.
3) Pengembangan dan penyediaan semua
jenis pekerjaan produktif yang diperuntukan bagi masyarakat yang
membutuhkannya.
4) Urgensi kerja sama antar Negara
dalam usaha menciptakan kemakmuran bersama. Karakter manusia terbentuk
berdasarkan fitrahnya, yaitu keharusan untuk selalu berhubungan dengan banyak
orang. Diperlukan adanya pertukaran kemaslahatan dan kemajuan antar mereka
Mereka saling menyempurnakan. Karena begitu banyaknya kebutuhan dan tuntutan
dalam kehidupan ini, tampak bahwa Negara atau bangsa manapun tidak akan mampu
memenuhi kebutuhannya sendiri tanpa bantuan orang lain. Negara akan
merealisasikan adanya kemakmuran dalam semua bidang kehidupan. Realisasinya
hanya dengan menjalin kerja sama dengan pihak lain untuk menutupi semua
kekurangan dari Negara tersebut.
C. Bidang Dan sumber Kepemilikan Umum
1) Wakaf
2) Proteksi, adalah proteksi Negara
terhadap tanah tak bertuan yang diperbolehkan untuk kepentingan masyarakat.
3) Barang –barang tambang
4) Zakat
Allah berfirman dalam sura At-taubah
:
“ Sesungguhnya zakat itu hanya untuk orang-orang fakir,
orang-orang miskin, para pengurus zakat, para mua’alaf yang dibujuk hatinya,
untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan
orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai ketetapan yang telah diwajibkan
oleh Allah; dan Allah maha mengetahui lagi maha bijaksana.” ( At-Taubah : 60).
Zakat merupakan income bebas yang
masuk dalam area kepemilikan umum. Pada sisi lain, zakat terpisah dengan sumber
pemasukan lainnya dengan limitasi alokasi penyalurannyauntuk membantu kelompok
tertentu
5) Pajak
Dalam
konsepsi islam, pajak merupan harta yang diambil dari kelompok masyarakat
dewasa yang berada dibawah perlindungan pemerintah islam. Kewajiban ini
merupakan bentuk partisipasi warga Negara dengan menyumbangkan kekayaan untuk
kas Negara demi untuk kepentingan umum.
2. Kepemilikan khusus
a.
Arti
Kepemilikan Khusus
Kepemilikan
seperti yang diutarakan oleh Qurafi
yaitu hukum syariat yang diberlakukan pada suatu benda atau manfaat yang
memungkinkan orang yang bersangkutan memanfaatkan harta yang dimiliki dang
menggantinya jika memang menghendaki. Dengan kata lain, kepemilikan semacam ini
dimaksudkan agar manusia memiliki hah atas harta, hasil usaha, hak pemanfaatan,
dan hak membelanjakan sesuai dengan fungsinya.
b. Tujuan Kepemilikan khusus
1) Untuk meningkatkan kerjasama
internasional melalui kerjasama antar individu dan kelompok-kelompok
non-pemerintahan.
2) Untuk merealisasikan kebaikan, kemakmuran,
dan kemanfaatan umum melalui persaingan sehat antar produsen.
3) Menimgkatkan kreatifitas individu
4) Untuk memenuhi dan menginvestasikan
naluri cinta materi dalam bidang yang telah ditentukan Allah.
Islam
merupakan agama yang sesuai dengan fitrah menusia. Islam menjaga dan
menumbuhkan naluri itu dengan sempurna melalui pemenuhan naluri kecintaan
terhadap benda secara seimbang tanpa adanya dominasi terhadap salah satunya
c.
Jenis-Jenis
Kepemilikan Khusus
1) Kepemilikan pribadi
Merupakan kepemilikan yang
manfaatnya hanya berkaitan dengan satu orang.
2) Kepemilikan perserikatan
Merupakan kepemilikan yang
manfaatnya dapat digunakan oleh beberapa orang yang dibentuk dengan cara
tartentu, seperti kerjasama yang melibatkan beberapa orang tanpa melibatkan
sekelompok orang lainnya.
3) Kepemilikan kelompok
Merupakan kepemilikan yang tidak
boleh dimiliki secara perorangan, atau kelompok kecil orang, namun pembagiannya
harus didasarkan pada persebaran terhadap banyak pihak.
d. Sebab-Sebab Kepemilikan Umum
1) Penguasaan, ada beberapa mediasi
yang dapat digunakan manusia untuk menguasai harta orang lain tanpa melalui
usaha keras atau perniagaan. Contoh : Warisan dan Wasiat.
2) Kepemilikan barang-barang halal,
dimana seseorang memiliki sesuatu yang belum dimiliki orang lain, seperti
mencari kayu bakar dihutan atau mencari ikan dilaut
3) Transaksi, diantaranya adalah
transaksi barang seperti jual beli dan sewa.
4) Keputusan hakim terhadap perubahan status
kepemilikan umum seperti tentang tanah dan perkebunan.
5) Zakat, nafkah, hasil denda, dan
harta nadzar.
6) Wakaf
e.
Kewjiban
Dalam kepemilikan Khusus
1) Memberikan nafkah bagi mereka yang
berhak seperti istri, anak, dll.
2) Zakat, yaitu sebagian dari fardlu
yang diwajibkan Allah dalam harta orang-orang kaya dan dialokasikan kepada
orang-orang miskin.
3) Beberapa hak yang harus ditunaikan
selain zakat sebelum zakat ditunaikan, maka semua hak selain zakat harus ditunaikan
terlebih dahulu. Rasulullah bersabda :
“Sesungguhnya dalam harta terdapat hak yang harus ditunaikan
selain zakat”.
(HR. At-Tirmidzi).
f.
Sumber
Kepemilikan Khusus
1) Perniagaan
Allah berfirman :
“Dan Allah menghalalkan perniagaan dan mengharamkan riba”. ( Al-Baqarah : 275 ).
2) Upah pekerjaan
3) Pertanian
4) Mengelola tanah mati
Rasulullah bersabda : “Barang siapa yang menghidupkan tanah
yang mati, maka tanah itu menjadi miliknya”. ( HR. Abu Daud )
5) Keahlian profesi, dll.
Sistem
ekonomi islam yang didasarkan atas konsep harmonisasi merupakan sarana yang
dapat dibedakan dengan kapitalisme dan sosialisme. Ia mengkombinasikan hal-hal
yang dianggap baik dari kedua sistem ekonomi tersebut dengan menghindari atau
meminimalisir kesalahan dan kekurangan keduanya.[11]
Oleh
karena itu cara memperoleh kekayaan tersebut harus dibatasi dengan mekanisme
tertentu, yang mencerminkan kesederhanaan yang bisa dijangkau orang dengan
perbedaan tingkat kemampuan dan kebutuhan mereka.
Pada hakikatnya semua sumber daya
alam yang diciptakan Allah adalah untuk kesejahteraan seluruh umat manusia,
bukan untuk seseorang, suatu Negara, atau suatu kaum saja. Namun secara
teknisnya untuk mencapai distribusi yang adil diatur hak-hak kepemilikan dalam
islam, yaitu kepemilikan individu, Negara, dan masyarakat[12]
BAB III
KESIMPULAN DAN ANALISIS
A. Kesimpulan
1. Definisi Kepemilikan
Kepemilikan
berasal dari kata milik yang berarti pendapatan seseorang yang diberi wewenang
untuk mengalokasikan harta yang dikuasai orang lain dengan keharusan untuk
selalu memperhatikan sumber ( pihak ) yang menguasainya.
Dimensi
kepenguasaan ini direfleksikan dalam bentuk bahwa orang yang memiliki suatu
barang berarti mempunyai kekuasaan atas
barang tersebut, sehingga ia dapat mempergunakannya sesuai dengan kehendahnya
dan tidak ada orang lain baik secara individual maupun kelembagaan yang dapat
menghalang-halanginya dari memanfaatkan barang yang dimilikinya tersebut.
2. Konsep kepemilikan Kapitalis
Sistem
kapitalis memandang bahwa manusia merupakan pemilik satu-satunya terbadap harta
yang telah diusahakan. Tidak ada hak orang lain di dalamnya. Ia memiliki hak
mutlak untuk membelanjakan sesuai dengan keinginannya. Sosok pribadi dipandang
memiliki hak untuk memonopoli sarana-sarana produksi sesuai kekuasaannya. Ia
akan mengalokasikan hartanya hanya pada bidang yang memiliki guna materi (Provite Oriented).
3. Konsep Kepemilikan sosialis
Sistem
ekonomi sosialis memandang bahwa segala bentuk sumber kekayaan dan alat-alat
produksi adalah milik bersama masyarakat. Para anggota masyarakat secara
individu tidak memiliki hak kecuali pada retribusi yang mereka peroleh sebagai
bentuk pelayanan bsolu. Negara hadir menggantikan masyarakat dengan dominasi
sebagai kekuatan tunggal.
4. Konsep Kepemilakan Islam.
Islam
tidak menghendaki kepincangan antara hak individu pemilik dengan hak masyarakat
lain. Keberhakkan pemilik dalam pandangan islam adalah baku. Hanya saja
pemerintah mempunyai hak intervensi atas nama undang-undang. Ini pun sangat
terbatas pada kasus-kasus tertentu yang kaitannya adalah target ocial
kemasyarakatan yang hendak diwujudkan. Posisi islam yang demikian dimaksudkan
untuk membuat perimbangan antara hak milik dan hak intervensi yang ditakutkan
berlebihan dengan dalih : demi kesejahteraan umum.
5. Analisis
Islam
adalah agama yang fleksibel dan relefan di semua jaman dan waktu. Termasuk
dalam konsep kepemilikan, islam sangat menekankan konsep harmonisasi antara hak
kepemilikan umum dan khusus. Pada hakikatnya manusia secara fitrah mempunyai
motifasi/keinginan untuk memiliki sesuatu, dan islam sangat menghargai hal
tersebut. Akan tetapi kepemilikan secara individu ini tidak dibebaskan
sebebas-bebasnya. Islam juga tidak mengekang seseorang untuk memiliki sesuatu.
Hanya saja islam selalu mementingkan kepentingan umum diatas kepentingan
individu, karena kepentingan umum merupakan kepentingan yang menyangkut
kehidupan orang banyak. Dan sudah barang tentu konsep harmonisasi ini lebih
baik, dan lebih sempurna dibandingankan konsep kapitalisme dan sosialisme.
DAFTAR PUSTSKA
An Nababan Faruq. Sistem Ekonomi Islam. Yogyakarta: UII Pres. 2000.
K.Lubis Suhrawardi. Hukum Ekonomi Islam. Jakarta: Sinar
Grafika.2000.
Abdullah Abdul Husein at-Tariqi. Ekonomi Islam, prinsip, dasar, dan tujuan.
Yogyakarta: Magistra Insani Press.2004.
Abdurrahim Ahim. Dalil-Dalil Naqli Seri Ekonomi Islam.
Yogyakarta: CV. Mitra Karya Santoso.2001.
Djuwaini. Dimyauddin. Pengantar
fiqih muamalah. Pustaka pelajar. Yogyakarta. April 2008
Nabhani Tayudin. Membangun sistem Ekonomi Alternatif.
Surabaya: Risalah Gusti.2002.
Muhamad, Alimin. Etika Dan Perlindungan Konsumen Dalam
Ekonomi Islam. Yogyakarta: BPFE. 2004.
Qardawi yusuf. Norma Dan Etika Ekonomi Islam. Jakarta: Gema Insani Press.1997.
Abu Saud Mahmud. Garis-Garis Besar Ekonomi Islam.
Jakarta: Gema Insani Press. 1984.
Rahman Afzahur. Doktrin Ekonomi Islam I. Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Wakaf.1995
http://hidayatullah-budaya.blogspot.com/2009/03/konsep-kepemilikan-dalam-islam.html
[1]http://hidayatullah-budaya.blogspot.com/2009/03/konsep-kepemilikan-dalam-islam.html
[3]Abdullah Abdul Husein
at-Tariqi. Ekonomi Islam, prinsip, dasar,
dan tujuan. Yogyakarta: Magistra Insani Press.2004. hal 58.
[4]Muhamad, Alimin. Etika Dan Perlindungan Konsumen Dalam
Ekonomi Islam. Yogyakarta: BPFE. 2004. Hal 150
[5]Abdullah Abdul Husein at-Tariqi. Ekonomi
Islam, prinsip, dasar, dan tujuan. Yogyakarta: Magistra Insani Press.2004.
hal 40
[6]Idid, hal 42
[7]Djuwaini. Dimyauddin.
Pengantar fiqih muamalah. Pustaka pelajar. Yogyakarta. April 2008. Hal 25
[8]An Nababan Faruq. Sistem Ekonomi Islam. Yogyakarta: UII
Pres. 2000. Hal 41
[9]K.Lubis Suhrawardi. Hukum Ekonomi Islam. Jakarta: Sinar
Grafika.2000. hal 5
[10]Abdullah Abdul Husein
at-Tariqi. Ekonomi Islam, prinsip, dasar,
dan tujuan. Yogyakarta: Magistra Insani Press.2004. hal 57
[12]Abu Saud Mahmud. Garis-Garis Besar Ekonomi Islam.
Jakarta: Gema Insani Press. 1984.


0 Comments