BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Yang dimaksud dengan :
a. Peminangan ialah kegiatan
kegiatan upaya ke arah terjadinya hubungan perjodohan antara seorang pria
dengan seorang wanita,
b. Wali hakim ialah wali nikah
yang ditunjuk oleh Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk olehnya, yang
diberi hak dan kewenangan untuk bertindak sebagai wali nikah;
c. Akad nikah ialah rangkaian
ijab yang diucapkan oleh wali dan kabul yang diucapkan oleh mempelai pria atau
wakilnya disaksikan oleh dua orang saksi;
d. Mahar adalah pemberiandari
calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita, baik berbentuk barang, uang
atau jasa yang tidak bertentangan dengan hukum Islam;
e. Taklil-talak ialah perjanjian
yang diucapkan calon mempelai pria setelah akad nikah yang dicantumkan dalam
Akta Nikah berupa Janji talak yang digantungkan kepada suatu keadaan tertentu
yang mungkin terjadi dimasa yang akan datang;
f. Harta kekayaan dalam
perkawinan atau Syirkah adalah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau
bersam suami-isteri selam dalam ikatan perkawinan berlangsung selanjutnya
sisebut harta bersama, tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapapun;
g. Pemeliharaan atak atau hadhonah adalah
kegiatan mengasuh, memeliharadan mendidik anaka hingga dewasa atau mampu
berdiri sendiri;
h. Perwalian adalah kewenangan
yang diberikan kepada seseorang untuk melakukan sesuatu perbuatan hukum sebagai
wakil untuk kepentingan dan atas nama anak yang tidak mempunyai kedua orang
tua, orang tua yang masih hidup, tidak cakap melakukan perbuatan hukum;
i. Khuluk adalah perceraian yang
terjadi atas permintaan isteri dengan memberikan tebusan atau iwadl kepada dan
atas persetujuan suaminya;
j. Mutah adalah pemberian bekas
suami kepada isteri, yang dijatuhi talak berupa bendaatau uang dan lainnya.
BAB II DASAR-DASAR PERKAWINAN
Pasal 2
Perkawinan menurut hukun Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang
sangat kuat atau mitssaqan ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan
melaksanakannya merupakan ibadah.
Pasal 3
Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang
sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Pasal 4
Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai
dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Pasal 5
(1) Agar terjamin ketertiban
perkawinan bagi masyarakat Islam setiap perkawinan harus dicatat.
(2) Pencatatan perkawinan tersebut apada ayat (1), dilakukan oleh
Pegawai Pencatat Nikah sebagaimana yang diaturdalam Undang-undang No.22 Tahun
1946 jo Undang-undang No. 32 Tahun 1954. * Disalin dari ”Kompilasi Hukum Islam
di Indonesia”, Direktorat Pembinaan Peradilan Agama Islam Ditjen Pembinaan
Kelembagaan Islam Departemen Agama, 2001.
Pasal 6
(1) Untuk memenuhi ketentuan dalam pasal 5, seyiap perkawinan harus
dilangsungkan dihadapan dan di bawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah.
(2) Perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan Pegawai Pencatat
Nikah tidak mempunyai kekuatan Hukum.
Pasal 7
(1) Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh
Pegawai Pencatat Nikah. (2) Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan
Akata Nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama.
(3) Itsbat nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama terbatas
mengenai hal-hal yang berkenaan dengan :
(a) Adanya perkawinan dalam rabgka penyelesaian
perceraian;
(b) Hilangnya Akta Nikah;
(c) Adanya
keragan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawian;
(d) Adanyan perkawinan yang terjadisebelum
berlakunya Undang-undang No.1 Tahun 1974 dan;
(e) Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang
tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-Undang No.1 Thaun 1974;
(4) Yang berhak mengajukan permohonan itsbat nikah ialah suami atau
isteri, anak-anak mereka, wali nikah dan pihak yang berkepentingan dengan
perkawinan itu.
Pasal 8
Putusnya perkawinan selain cerai mati hanya dapat dibuktikan dengan
surat cerai berupa putusan Pengadilan Agama baik yang berbentuk putusan
perceraian,ikrar talak, khuluk atau putusan taklik talak.
Pasal 9
(1) Apabila bukti sebagaimana pada pasal 8 tidak ditemukan karena
hilang dan sebagainya, dapat dimintakan salinannya kepada Pengadilan Agama.
(2) Dalam hal surat bukti yang dimaksud dala ayat (1) tidak dapat
diperoleh, maka dapat diajukan permohonan ke Pengadilan Agama.
Pasal 10
Rujuk hanya dapat dibuktikan dengan kutipan Buku Pendaftaran Rujuk
yanh dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat Nikah.
BAB III PEMINANGAN
Pasal 11
Peminangan dapat langsung dilakukan oleh orang yang berkehendak
mencari pasangan jodoh, tapi dapat pula dilakukan oleh perentara yang dapat
dipercaya.
Pasal 12
(1) Peminangan dapat dilakukan terhadap seotrangwanita yang masih
perawan atau terhadap janda yang telah habis masa iddahya.
(2) Wanita yang ditalak suami yang masih berada dalam masa iddah
raj”iah, haram dan dilarang untuk dipinang.
(3) Dilarang juga meminang
seorang wanita yang sedang dipinang pria lain, selama pinangan pria tersebut
belum putus atau belaum ada penolakan dan pihak wanita.
(4) Putusnya pinangan untuk pria, karena adanya pernyataan tentang
putusnya hubungan pinangan atau secara diam-diam. Pria yang meminang telah
menjauhi dan meninggalkan wanita yang dipinang.
Pasal 13
(1) Pinangan belum menimbulkan akibat hukum dan para pihak bebas
memutuskan hubungan peminangan.
(2) Kebebasan memutuskan
hubungan peminangan dilakukan dengan tata cara yang baik sesuai dengan tuntunan
agar dan kebiasaan setempat, sehingga tetap terbina kerukunan dan saling
menghargai.
BAB IV RUKUN DAN SYARAT PERKAWINAN
Bagian Kesatu Rukun Pasal 14 Untuk melaksanakan perkawinan
harus ada :
a. Calon Suami;
b. Calon Isteri;
c. Wali nikah;
d. Dua orang saksi dan;
e. Ijab dan Kabul. Bagian Kedua Calon Mempelai
Pasal 15
(1) Untuk kemaslahatan keluarga dan rumah tangga, perkawinan hanya
boleh dilakukan calon mempelai yang telah mencapai umur yang ditetapkan dalam
pasal 7 Undang-undang No.1 tahun 1974 yakni calon suami sekurang-kurangnya
berumur 19 tahun dan calon isteri sekurangkurangnya berumur 16 tahun
(2) Bagi calon mempelai yang
bgelum mencapai umur 21 tahun harus mendapati izin sebagaimana yang diatur
dalam pasal 6 ayat (2),(3),(4) dan (5) UU No.1 Tahun 1974.
Pasal 16
(1) Perkawinan didasarkan atas persetujuan calon mempelai.
(2) Bentuk persetujuan calon mempelai wanita, dapat berupa pernyataan
tegas dan nyata dengan tulisan, lisan atau isyarat tapi dapat juga berupa diam
dalam arti selama tidak ada penolakan yang tegas.
Pasal 17
(1) Sebelum berlangsungnya perkawinan Pegawai Pencatat Nikah
menanyakan lebih dahulu persetujuan calon mempelai di hadapan dua saksi nikah.
(2) Bila ternyata perkawinan tidak disetujui oleh salah seorang calon
mempelai maka perkawinan itu tidak dapat dilangsungkan.
(3) Bagi calon mempelai yang
menderita tuna wicara atau tuna rungu persetujuan dapat dinyatakan dengan
tulisan atau isyarat yang dapat dimengerti.
Pasal 18
Bagi calon suami dan calon isteri yang akan melangsungkan pernikahan
tidak terdapat halangan perkawinan sebagaimana diatur dalam
bab VI. Bagian Ketiga Wali Nikah
Pasal 19
Wali nikah dalam perkawinan
merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak
untuk menikahkannya
Pasal 20
(1) Yang bertindak sebagai wali nikah ialah seorang laki-laki yang
memenuhi syarat hukum Islam yakni muslim, aqil dan baligh.
(2) Wali nikah terdiri dari :
a. Wali nasab;
b. Wali hakim.
Pasal 21
(1) Wali nasab terdiri dari empat kelompok dalam urutan kedudukan,
kelompok yang satu didahulukan dan kelompok yang lain sesuai erat tidaknya
susunan kekerabatan dengan calon mempelai wanita. Pertama, kelompok kerabat
laki-laki garis lurus keatas yakni ayah, kakek dari pihak ayah dan seterusnya.
Kedua, kelompok kerabat saudara laki-laki kandung atau saudara laki-laki
seayah, dan keturunan laki-laki mereka. Ketiga, kelompok kerabat paman, yakni
saudara laki-laki kandung ayah, saudara seayah dan keturunan laki-laki mereka.
Keempat, kelompok saudara laki-laki kandung kakek, saudara laki-laki seayah dan
keturunan laki-laki mereka.
(2) Apabila dalam satu kelompok wali nikah terdapat beberapa orang
yang sama-sama berhak menjadi wali, maka yang paling berhak menjadi wali ialah
yang lebih dekat derajat kekerabatannya dengan calon mempelai wanita.
(3) Ababila dalamsatu kelompok sama derajat kekerabatan aka yang
paling berhak menjadi wali nikah ialah karabat kandung dari kerabat yang
seayah.
(4) Apabila dalam satu
kelompok, derajat kekerabatannya sama yakni sama-sama derajat kandung atau
sama-sama dengan kerabat seayah, mereka sama-sama berhak menjadi wali nikah,
dengan mengutamakan yang lebih tua dan memenuhi syarat-syarat wali.
Pasal 22
Apabila wali nikah yang paling berhak, urutannya tidak memenuhi syarat
sebagai wali nikah atau oleh karena wali nikah itu menderita tuna wicara, tuna
rungu atau sudah udzur, maka hak menjadi wali bergeser kepada wali nikah yang
lain menurit derajat berikutnya.
Pasal 23
(1)Wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali
nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat
tinggalnya atau gaib atau adlal atau enggan.
(2) Dalam hal wali adlal atau
enggan maka wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah setelah ada
putusan pengadilan Agama tentang wali tersebut. Bagian Keempat Saksi Nikah
Pasal 24
(1) Saksi dalam perkawinan merupakan rukun pelaksanaan akad nikah.
(2) Setiap perkawinan harus disaksikan oleh dua orang saksi
Pasal 25
Yang dapat ditunjuk menjadi saksi dalam akad nikah ialah seorang
laki-laki muslim, adil, aqil baligh, tidak terganggu ingatan dan tidak tuna rungu
atau tuli.
Pasal 26
Saksi harus hadir dan menyaksikan secara langsung akdan nikah serta
menandatangani Akta Nikah pada waktu dan ditempat akad nikah dilangsungkan.
Bagian Kelima Akad Nikah
Pasal 27
Ijab dan kabul antara wali dan calon mempelai pria harus jelas
beruntun dan tidak berselang waktu.
Pasal 28
Akad nikah dilaksanakan sendiri secara pribadi oleh wali nikah yang
bersangkutan. Wali nikah mewakilkan kepada orang lain.
Pasal 29
(1) Yang berhak mengucapkan kabul ialah calon mempelai pria secara
pribadi.
(2) Dalam hal-hal tertentu ucapan kabul nikah dapat diwakilkan kepada
pria lain sengan ketentuan calon mempelai pria memeberi kuasa yang tegas secara
tertulis bahwa penerimaan wakil atas akad nikah itu adalah untuk mempelai pria.
(3) Dalam hal calon mempelai wanita atau wali keberatan calon mempelai
pria diwakili,maka akad nikah tidak boleh dilangsungkan.
BAB V MAHAR
Pasal 30
Calon mempelai pria wajib membayar mahar kepada calon mempelai wanita
yang jumlah, bentuk dan jenisnya disepakati oleh kedua belah pihak.
Pasal 31
Penentuan mahar berdasarkan atas kesederhanaan dan kemudahan yang
dianjurkan oleh ajaran Islam.
Pasal 32
Mahar diberikan langsung kepada calon mempelai wanita dan sejak
itumenjadi hak pribadinya.
Pasal 33
(1) Penyerahan mahar dilakukan dengan tunai.
(2) Apabila calon mempelai wanita menyetujui, penyerahan mahar boleh
ditangguhkan baik untuk seluruhnya atau sebagian. Mahar yang belumditunaikan
penyerahannya menjadi hutangcalon mempelai pria.
Pasal 34
(1) Kewajiban menyerahkan mahar mahar bukan merupakan rukun dalm
perkawinan.
(2) Kelalaian menyebut jenis
dan jumalh mahar pada waktu akad nikah, tidak menyebabkan batalnya perkawinan.
Begitu pula halnya dalam keadaan mahar masih terhutang, tidak mengurangi sahnya
perkawinan.
Pasal 35
(1) Suami yang mentalak isterinya qobla al dukhul wajib membayar
setengah mahar yang telah ditentukan dalam akad nikah.
(2) Apabila suami meninggal dunia qobla al dukhul tetapi besarnya
mahar belum ditetapkan, maka sumai wajib membayar mahar mitsil.
Pasal 36
Apabila mahar hilang sebelum diserahkan, mahar itu dapat diganti
dengan barang lain yang sama bentuk dan jenisnya atau dengan barang lain yang
sama nilainya atau dengan uang yang senilai dengan harga barang mahar yang
hilang.
Pasal 37
Apabila terjadi selisih pendapat mengenai jenis dan nilai mahar yang
ditetapkan,penyelasaian diajukan ke Pengadilan Agama.
Pasal 38
(1) Apabila mahar yang diserahkan mengandung cacat atau kurang, tetapi
calon mempelai tetap bersedia menerimanya tanpa syarat, penyerahan mahal
dianggap lunas.
(2) Apabila isteri menolak
untuk menerima mahar karena cacat, suami harus menggantinya dengan mahar lain yang
tidak cacat. Selama Penggantinya belum diserahkan, mahar dianggap masih belum
dibayar.
BAB VI LARANGAN KAWIN
Pasal 39
Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang
wanita disebabkan :
(1) Karena pertalian nasab :
a. dengan seorang wanita yangmelahirkan atau yang menurunkannya atau
keturunannya;
b. dengan seorang wanita keturunan ayah atau ibu;
c. dengan seorang wanita saudara yang melahirkannya
(2) Karena pertalian kerabat semenda :
a. dengan seorang wanita yang
melahirkan isterinya atau bekas isterinya;
b. dengan seorang wanita bekas isteri orang yang menurunkannya;
c. dengan seorang wanita keturunan isteri atau bekas isterinya,
kecuali putusnya hubungan perkawinan dengan bekas isterinya itu qobla al
dukhul;
d. dengan seorang wanita bekas isteri keturunannya.
(3) Karena pertalian sesusuan :
a. dengan wanita yang menyusui dan seterusnya menurut garis lurus ke
atas;
b. dengan seorang wanita sesusuan dan seterusnya menurut garis lurus
ke bawah;
c. dengan seorang wanita saudara sesusuan, dan kemanakan sesusuan ke
bawah;
d. dengan seorang wanita bibi sesusuan dan nenek bibi sesusuan ke
atas;
e. dengan anak yang disusui oleh isterinya dan keturunannya.
Pasal 40
Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria denagn seorang
wanita karena keadaan tertentu:
a. karena wanita yang bersangkutan masih terikat satu perkawinan
dengan pria lain;
b. seorang wanita yang masih berada dalam masa iddah dengan pria lain;
c. seorang wanita yang tidak beragama islam.
Pasal 41
(1) Seorang pria dilarang
memadu isterinya dengan seoarang wanita yang mempunyai hubungan pertalian nasab
atau sesusuan dengan isterinya;
a. saudara kandung, seayah atau seibu atau keturunannya;
b. wanita dengan bibinya atau kemenakannya.
(2) Larangan tersebut pada ayat (1) tetap berlaku meskipun
isteri-isterinya telah ditalak raj`i, tetapi masih dalam masa iddah.
Pasal 42
Seorang pria dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang wanita
apabila pria tersebut sedang mempunyai 4 (empat) orang isteri yang
keempat-empatnya masih terikat tali perkawinan atau masih dalam iddah talak
raj`i ataupun salah seorang diantara mereka masih terikat tali perkawinan
sedang yang lainnya dalam masa iddah talak raj`i.
Pasal 43
(1) Dilarang melangsungkan
perkawinan antara seorang pria :
a. dengan seorang wanita bekas isterinya yang ditalak tiga kali;
b. dengan seorang wanita bekas isterinya yang dili`an.
(2) Larangan tersebut pada ayat (1) huruf a. gugur, kalau bekas isteri
tadi telah kawin dengan pria lain, kemudian perkawinan tersebut putus ba`da
dukhul dan telah habis masa iddahnya.
Pasal 44
Seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang
pria yang tidak beragama Islam.
BAB VII PERJANJIAN PERKAWINAN
Pasal 45
Kedua calon mempelai dapat mengadakan perjanjian perkawinan dalam
bentuk :
1. Taklik talak dan
2. Perjanjian lain yang tidak bertentangan dengan hukum Islam.
Pasal 46
(1) Isi taklik talak tidak boleh bertentangan dengan hukum Islam.
(2) Apabila keadaan yang
diisyaratkan dalam taklik talak betul-betul terjadi kemudian, tidek dengan
sendirinya talak jatuh. Supaya talak sungguh-sungguh jatuh, isteri harus
mengajukan persoalannya ke pengadilan Agama.
(3) Perjanjian taklik talak bukan salah satu yang wajib diadakan pada
setiap perkawinan, akan tetapi sekali taklik talak sudah diperjanjikan tidak
dapat dicabut kembali.
Pasal 47
(1) Pada waktu atau sebelum
perkawinan dilangsungkan kedua calon mempelai dapat membuat perjanjian tertulis
yang disahkan Pegawai Pencatat Nikah mengenai kedudukan harta dalam perkawinan.
(2) Perjanjian tersebut dalam ayat (1) dapat meliputi percampuran
harta probadi dan pemisahan harta pencaharian masing-masing sepanjang hal itu
tidak bertentangan dengan Islam. (3) Di samping ketentuan dalam ayat (1) dan
(2) di atas, boleh juga isi perjanjian itu menetapkan kewenangan masing-masing
untuk mengadakan ikatan hipotik atas harta pribadi dan harta bersama atau harta
syarikat.
Pasal 48
(1) Apabila dibuat perjanjian perkawinan mengenai pemisah harta
bersama atau harta syarikat, maka perjanjian tersebut tidak boleh menghilangkan
kewajiban suami untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.
(2) Apabila dibuat perjanjian perkawinan tidak memenuhi ketentuan
tersebut pada ayat (1) dianggap tetap terjadi pemisahan harta bersama atau
harta syarikat dengan kewajiban suami menanggung biaya kebutuhan rumah tangga.
Pasal 49
(1) Perjanjian percampuran harta pribadi dapat meliputi semua harta,
baik yang dibawa masingmasing ke dalam perkawinan maupun yang diperoleh
masing-masing selama perkawinan.
(2) Dengan tidak mengurangi ketentuan tersebut pada ayat (1) dapat
juga diperjanjikan bahwa percampuran harta pribadi yang dibawa pada saat
perkawinan dilangsungkan, sehingga percampuran ini tidak meliputi harta pribadi
yang diperoleh selama perkawinan atau sebaliknya.
Pasal 50
(1) Perjanjian perkawinan mengenai harta, mengikat kepada para pihak
dan pihak ketiga terhitung mulai tanggal dilangsungkan perkawinan di hadapan
Pegawai Pencatat Nikah
(2) Perjanjian perkawinan mengenai harta dapat dicabut atas
persetujuan bersama suami isteri dan wajib mendaftarkannya di Kantor Pegawai
Pencatat Nikah tempat perkawinan dilangsungkan
(3) sejak pendaftaran tersebut, pencabutan telah mengikat kepada suami
isteri tetapi terhadap pihak ketiga pencabutan baru mengikat sejak tanggal
pendaftaran itu diumumkan suami isteri dalam suatu surat kabar setempat.
(4) Apaila dalam tempo 6 (enam)
bulan pengumuman tidak dilakukan yang bersangkutan, pendaftaran pencabutan
dengan sendirinya gugur dan tidak mengikat kepada pihak ketiga.
(5) Pencabutan perjanjian perkawinan mengenai harta tidak boleh
merugikan perjanjian y7ang telah diperbuat sebelumnya dengan pihak ketiga.
Pasal 51
Pelanggaran atas perjanjian perkawinan memeberihak kepada isteri untuk
memeinta pembatalan nikah atau mengajukannya. Sebagai alasan gugatan perceraian
ke Pengadilan Agama. Pasal 52 Pada saat dilangsungkan perkawinan dengan isteri
kedua, ketiga dan keempat, boleh doiperjanjikan mengenai tempat kediaman, waktu
giliran dan biaya rumah tangga bagi isteri yang akan dinikahinya itu.
BAB VIII KAWIN HAMIL
Pasal 53
(1) Seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan pria
yang menghamilinya.
(2) Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat (1) dapat
dialngsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya.
(3) Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak
diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir.
Pasal 54
(1) Selama seseorang masih dalam keadaan ihram, tidak boleh
melangsungkan perkawinan dan juga boleh bertindak sebagai wali nikah.
(2) Apabila terjadi perkawinan
dalam keadaan ihram, atau wali nikahnya masih berada dalam ihram perkawinannya
tidak sah.
BAB IX BERISTERI LEBIH SATU ORANG
Pasal 55
(1) Beristeri lebih satu orang pada waktu bersamaan, terbatas hanya
sampai empat isteri.
(2) Syarat utaama beristeri lebih dari seorang, suami harus mampu
berlaku adil terhadap ister-isteri dan anak-anaknya.
(3) Apabila syarat utama yang disebut pada ayat (2) tidak mungkin
dipenuhi, suami dilarang beristeri dari seorang.
Pasal 56
(1) Suami yang hendak beristeri lebih dari satu orang harus mendapat
izin dari Pengadilan Agama.
(2) Pengajuan permohonan Izin dimaksud pada ayat (1) dilakukan menurut
pada tata cara sebagaimana diatur dalam Bab.VIII Peraturan Pemeritah No.9 Tahun
1975.
(3) Perkawinan yang dilakukan dengan isteri kedua, ketiga atau keempat
tanpa izin dari Pengadilan Agama, tidak mempunyai kekuatan hukum.
Pasal 57
Pengadilan Agama hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akan
beristeri lebih dari seorang apabila :
a. isteri tidak dapat
menjalankan kewajiban sebagai isteri;
b. isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat
disembuhkan;
c. isteri tidak dapat melahirkan keturunan.
Pasal 58
(1) Selain syarat utama yang disebut pada pasal 55 ayat (2) maka untuk
memperoleh izin pengadilan Agama, harus pula dipenuhi syarat-syarat yang
ditentukan pada pasal 5 Undang-Undang No.1 Tahun 1974 yaitu :
a. adanya pesetujuan isteri;
b. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup
ister-isteri dan anak-anak mereka.
(2) Dengan tidak mengurangi ketentuan pasal 41 huruf b Peraturan
Pemerintah No. 9 Tahun 1975, persetujuan isteri atau isteri-isteri dapat
diberikan secara tertulis atau denganlisan, tetapi sekalipun telah ada
persetujuan tertulis, persetujuan ini dipertegas dengan persetujuan lisan
isteri pada sidang Pengadilan Agama.
(3) Persetujuan dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak diperlukan bagi
seorang suami apabila isteri atau isteri-isterinya tidak mungkin dimintai
persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian atau apabila
tidak ada kabar dari isteri atau isteri-isterinyasekurang-kurangnya 2 tahun
atau karena sebab lain yang perlu mendapat penilaian Hakim.
Pasal 59
Dalam hal istri tidak mau memberikan persetujuan, dan permohonan izin
untuk beristeri lebih dari satu orang berdasarkan atas salh satu alasan yang
diatur dalam pasal 55 ayat (2) dan 57, Pengadilan Agama dapat menetapkan
tenyang pemberian izin setelah memeriksa dan mendengar isteri yang bersangkutan
di persidangan Pengadilan Agama, dan terhadap penetapan ini isteri atau suami
dapat mengajukan banding atau kasasi.
BAB X PENCEGAHAN PERKAWINAN
Pasal 60
(1) Pencegahan perkawinan bertujuan untuk menghindari suatu perkawinan
yang dilarang hukum Islam dan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Pencegahan perkawinan dapat dilakukan bila calon suami atau calon
isteri yang akan melangsungkan perkawinan tidak memenuhi syarat-syarat untuk
melangsungkan perkawinan menurut hukum Islam dan peraturan Perundang-undangan.
Pasal 61
Tidak sekufu tidak dapat dijadikan alasan untuk mencegah perkawinan,
kecuali tidak sekufu karena perbedaan agama atau ikhtilaafu al dien.
Pasal 62
(1) Yang dapat mencegah perkawinan ialah para keluarga dalam garis
keturunan lurus ke atas dan lurus ke bawah, saudar, wali nikah, wali pengampu
dari salah seorang calon mempelai dan pihak-pihak yang bersangkutan
(2) Ayah kandung yang tidak penah melaksankan fungsinya sebagai kepala
keluarga tidak gugur hak kewaliannya unuk mencegah perkawinan yang akna
dilakukan oleh wali nikah yang lain. Pasal 63 Pencegahan perkawinan dapat
dilakukan oleh suami atau isteri yang masih terikat dalam perkawinan dalam
perkawinan dengan salah seorang calon isteri atau calon suami yang akan
melangsungkan perkawinan.
Pasal 64
Pejabat yang ditunjuk untuk mengawasi perkawinan berkewajiban mencegah
perkawinan bila rukun dan syarat perkawinan tidak terpenuhi.
Pasal 65
(1) Pencegahan perkawinan diajukan kepada Pengadilan Agama dalam
daerah Hukum di mana perkawinan akan dilangsungkan dengan memberitahukan juga
kepada Pegawai Pencatat Nikah.
(2) Kepada calon-calon mempelai diberitahukan mengenai permohonan
pencegahan perkawinan dimaksud dalam ayat (1) oleh Pegawai Pencatat Nikah.
Pasal 66
Perkawinan tidak dapat dilangsungkan apabila pencegahan belu dicabut.
Pasal 67
Pencegahan perkawinan dapat dicabut dengan menarik kembali permohonan
pencegahan pada Pengadilan Agama oleh yang mencegah atau denganputusan
Pengadilan Agama. Pasal 68 Pegawai Pencatat Nikah tidak diperbolehkan
melangsungkan atau membantu melangsungkan perkawinan bila ia mengetahui adanya
pelanggaran dari ketentuan pasal 7 ayat (1), pasal 8, pasal 9, pasal 10 atau
pasal 12 Undang-undang No.1 Tahun 1974 meskipun tidak ada pencegahan
perkawinan.
Pasal 69
(1) Apabila pencatat Nikah berpendapat bahwa terhadap perkawinan
tersebut ada larangan menurut Undang-undanf No.1 Tahun 1974 maka ia akan
menolak melangsungkan perkawinan.
(2) Dalam hal penolakan, maka permintaan salah satu pihak yang ingin
melangsungkan perkawinan oleh Pegawai Pencatat Nikah akan diberikan suatu
keterangan tertulis dari penolakan tersebut disertai dengan alasan-alasan
penolakannya.
(3) Para pihak yang perkawinannya ditolak berjak mengajukan permohonan
kepada Pengadilan Agama dalam wilayah mana Pegawai Pencatat Nikah yang
mengadakan penolakan berkedudukan untuk memberikan keputusan, dengan
menyerahkan surat keterangan penolakan tersebut diatas.
(4) Pengadilan Agama akan memeriksa perkaranya dengan acara singkat
dan akan memebrikan ketetapan, apabila akan menguatkan penolakan tersebut
ataukah memerintahkan agar supaya perkawinan dilangsungkan.
(5) Ketetapan ini hilang kekuatannya, jika rintangan-rintangan yang
mengakibatkan penolakan tersebut hilang dan para pihak yang ingin kawin dapat
mengulangi pemberitahuan tentang maksud mereka.
BAB XI BATALNYA PERKAWINAN
Pasal 70
Perkawinan batal apabila :
a. Suami melakukan perkawinan, sedang ia tidak berhak melakukan akad
nikah karena sudah mempunyai empat orang isteri sekalipun salah satu dari
keempat isterinya dalam iddah talak raj`i;
b. seseorang menikah bekas isterinya yang telah dili`annya;
c. seseorang menikah bekas isterinya yang pernah dijatuhi tiga kali
talak olehnya, kecuali bila bekas isteri tersebut pernah menikah dengan pria
lain kemudian bercerai lagi ba`da al dukhul dan pria tersebut dan telah habis
masa iddahnya;
d. perkawinan dilakukan antara dua orang yang mempunyai hubungan
darah; semenda dan sesusuan sampai derajat tertentu yang menghalangi perkawinan
menurut pasal 8 Undang-undang No.1 Tahun 1974, yaitu : 1. berhubungan darah
dalam garis keturunan lurus kebawah ataukeatas.
2. berhubugan darah dalam garis keturunan menyimpang yaitu antara
saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan
saudara neneknya.
3. berhubungan semenda, yaitu
mertua, anak tiri, menantu dan ibu atau ayah tiri.
4. berhubungan sesusuan, yaitu orng tua sesusuan, anak sesusuan dan
bibi atau paman sesusuan.
e. isteri adalah saudara kandung atau sebagai bibi atau kemenakan dan
isteri atau isteri-isterinya.
Pasal 71
Suatu perkawinan dapat dibatalkan apabila:
a. seorang suami melakukan poligami tanpa izin Pengadilan Agama;
b. perempuan yang dikawini ternyata kemudian diketahui masih menjadi
isteri pria lain yang mafqud.
c. perempuan yang dikawini ternyata masih dalam iddah dan suami lain;
d. perkawinan yang melanggar batas umur perkawinan sebagaimana
ditetapkan dalam pasal 7 Undang-undang-undang No.1. tahun 1974;
e. perkawinan dilangsungkan tanpa wali atau dilaksanakan oleh wali
yang tidak berhak; f. perkawinan yang dilaksanakan dengan paksaan.
Pasal 72
1) Seorang suami atau isteri dapat mengajukan permohonan pembatalan
perkawinan apabila perkawinan dilangsungkan dibawah ancaman yang melanggar
hukum.
(2) Seorang suami atau isteri dapat mengajukan permohonan pembatalan
perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi penipuan atau
salah sangka mengenai diri suami atau isteri
(3) Apabila ancaman telah berhenti, atau yang bersalah sangka itu
menyadari keadaanya dan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah itu masih
tetap hidup sebagai suami isteri, dan tidak dapat menggunakan haknya untuk
mengajukan permohonan pembatalan, maka haknya gugur.
Pasal 73
Yang dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan adalah :
a. para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dan ke bawah dari
suami atauisteri;
b. Suami atau isteri;
c. Pejabat yang berwenang mengawasi pelaksanaan perkawinan menurut
Undang-undang.
d. para pihak yang berkepentingan yang mengetahui adanya cacat dalam
rukun dan syarat perkawinan menurut hukum Islam dan Peraturan
Perundang-undangan sebagaimana tersebut dalam pasal 67.
Pasal 74
(1) Permohonan pembatalan perkawinan dapat diajukan kepada Pengadilan
Agama yang mewilayahi tempat tinggal suami atau isteri atau perkawinan
dilangsungkan.
(2) Batalnya suatu perkawinan dimulai setelah putusan pengadilan Agama
mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan berlaku sejak saat berlangsungnya
perkawinan.
Pasal 75
Keputusan pembatalan perkawinan tidak berlaku surut terhadap :
a. perkawinan yang batal karena salah satu sumaiatau isteri murtad;
b. anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut;
c. pihak ketiga sepanjang mereka memperoleh hak-hak dengan ber`itikad
baik, sebelum keputusan pembatalan perkawinan kekutan hukum yang tetap.
Pasal 76
Batalnya suatu perkawinan tidak akan memutuskan hubungan hukum antara
anak dengan orang tuanya.
BAB XII HAK DAN KEWJIBAN SUAMI ISTERI
Bagian Kesatu Umum
Pasal 77
(1) Suami isteri memikul kewjiban yang luhur untuk menegakkan rumah
tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah yang menjadi sendi dasar dan susunan
masyarakat
(2) Suami isteri wajib saling cinta mencintai, hormat menghormati,
setia dan memberi bantuan lahir bathin yang satui kepada yang lain;
(3) Suami isteri memikul
kewajiban untuk mengasuh dan memelihara anak-anak mereka, baik mengenai pertumbuhan
jasmani, rohani maupun kecerdasannya dan pendidikan agamanya;
(4) suami isteri wajib memelihara kehormatannya;
(5) jika suami atau isteri melalaikan kewjibannya masing-masing dapat
mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama
Pasal 78
(1) Suami isteri harus mempunyai tempat kediaman yang tetap.
(2) Rumah kediaman yang
dimaksud dalam ayat (1), ditentulan oleh suami isteri bersama. Bagian Kedua
Kedudukan Suami Isteri
Pasal 79
(1) Suami adalah kepala keluarga dan isteri ibu rumah tangga.
(2) Hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan
suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam
masyarakat.
(3) masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum. Bagian
Ketiga Kewajiban Suami
Pasal 80
(1) Suami adalah pembimbing,
terhadap isteri dan rumah tangganya, akan tetap mengenai hal-hal urusan rumah
tangga yang penting-penting diputuskan oleh sumai isteri bersama.
(2) Suami wajib melidungi isterinya dan memberikan segala sesuatu
keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya
(3) Suami wajib memberikan pendidikan agama kepada isterinya dan
memberi kesempatan belajar pengetahuan yang berguna dan bermanfaat bagi agama,
nusa dan bangsa.
(4) sesuai dengan penghasislannya suami menanggung : a. nafkah, kiswah
dan tempat kediaman bagi isteri; b. biaya rumah tangga, biaya perawatan dan
biaya pengobatan bagi isteri dan anak; c. biaya pendididkan bagi anak.
(5) Kewajiban suami terhadap isterinya seperti tersebut pada ayat (4)
huruf a dan b di atas mulai berlaku sesudah ada tamkin sempurna dari isterinya.
(6) Isteri dapat membebaskan suaminya dari kewajiban terhadap dirinya
sebagaimana tersebut pada ayat (4) huruf a dan b.
(7) Kewajiban suami sebagaimana dimaksud ayat (5) gugur apabila isteri
nusyuz. Bagian Keempat Tempat Kediaman
Pasal 81
(1) Suami wajib menyediakan tempat kediaman bagi isteri dan
anak-anaknya atau bekas isteri yang masih dalam iddah.
(2) Tempat kediaman adalah
tempat tinggal yang layak untuk isteri selama dalam ikatan perkawinan, atau
dalam iddah talak atau iddah wafat.
(3) Tempat kediaman disediakan untuk melindungi isteri dan
anak-anaknya dari gangguan pihak lain, sehingga mereka merasa aman dan
tenteram. Tempat kediaman juga berfungsi sebagai tempat menyimpan harta
kekayaan, sebagai tempat menata dan mengatur alat-alat rumah tangga.
(4) Suami wajib melengkapi tempat kediaman sesuai dengan kemampuannya
serta disesuaikan dengan keadaan lingkungan tempat tinggalnya, baik berupa alat
perlengkapan rumah tangga maupun sarana penunjang lainnya. Bagian Kelima
Kewajiban Suami yang Beristeri Lebih Dan Seorang
Pasal 82
(1) Suami yang mempunyai isteri
lebih dari seorang berkewajiban memberikan tempat tiggaldan biaya hidup kepada
masing-masing isteri secara berimbang menurut besar kecilnya jumlah keluarga
yang ditanggung masing-masing isteri, kecuali jika ada perjanjian perkawinan.
(2) Dalam hal para isteri rela dan ihlas, suami dapat menempatkan
isterinya dalam satu tempat kediaman. Bagian Keenam Kewajiban Isteri
Pasal 83
(1) Kewajibn utama bagi seoarang isteri ialah berbakti lahir dan batin
kepada suami di dalam yang dibenarkan oleh hukum islam.
(2) Isteri menyelenggarakan dan mengatur keperluan rumah tangga
sehari-hari dengan sebaikbaiknya.
Pasal 84
(1) Isteri dapat dianggap nusyuz jika ia tidak mau melaksanakan
kewajiban-kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 ayat (1) kecuali dengan
alasan yang sah (2) Selama isteri dalam nusyuz, kewajiban suami terhadap
isterinya tersebut pada pasal 80 ayat (4) huruf a dan b tidak berlaku kecuali
hal-hal untuk kepentingan anaknya. (3) Kewajiban suami tersebut pada ayat (2)
di atas berlaku kembali sesuadah isteri nusyuz (4) Ketentuan tentang ada atau
tidak adanya nusyuz dari isteri harus didasarkan atas bukti yang sah.
BAB XIII HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN
Pasal 85
Adanya harta bersama dalam perkawinan itu tidak menutup kemungkinan
adanya harta milik masingmasing suami atau isteri.
Pasal 86
(1) Pada dasarnya tidak ada
percampuran antara harta suami dan harta isteri karena perkawinan.
(2) Harta isteri tetap menjadi hak isteri dan dikuasi penuh olehnya,
demikian juga harta suami tetap menjadi hak suami dan dikuasi penuh olehnya.
Pasal 87
(1) Harta bawaan masing-masing
suami dan isteri dan harta yang diperoleh masing-masing sebagai hasiah atau
warisan adalah dibawah penguasaan masing-masing, sepanjang para pihak tidak
menentukan lain dalam perjanjian perkawinan.
(2) Suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan
perbuatan hukum atas harta masing-masing berupa hibah, hadiah, sodaqah atau
lainnya.
Pasal 88
Apabila terjadi perselisihan antara suami isteri tentang harta
bersama, maka penyelesaian perselisihan itu diajukan kepada Pengadilan Agama.
Pasal 89
Suami bertanggung jawab menjaga harta bersama, harta isteri maupun
harta sendiri.
Pasal 90
Isteri turut bertanggung jawab menjaga harta bersama maupun
harta suami yang ada padanya. Pasal 91
(1) Harta bersama sebagaimana
tersebut dalam pasal 85 di atas dapat berupa benda berwujud atau tidak
berwujud.
(2) Harta bersaa yang berwujud dapat meliputi benda tidak bergerak,
benda bergerak dan surat-surat berharga.
(3) Harta bersama yang tidak berwujug dapat berupa hak maupun
kewajiban.
(4) Harta bersama dapat dijadikan sebagai barang jaminan oleh salah
satu pihak atas persetujuan pihak lainnya. Pasal 92 Suami atau isteri tanpa
persetujuan pihak lain tidak diperbolehkan menjual atau memindahkan harta
bersama.
Pasal 93
1. Pertanggungjawaban terhadap hutang suami atau isteri dibebankan
pada hartanya masing-masing.
2. Pertanggungjawaban terhadap hutang yang dilakukan untuk kepentingan
keluarga, dibebankan kepada harta bersama.
3. Bila harta bersama tidak mencukupi, dibebankan kepada harta suami.
4. Bila harta suami tidak ada atau mencukupi dibebankan kepada harta
isteri
Pasal 94
1. Harta bersama dari perkawinan seorang suami yang mempunyai isteri
lebih dari seorang,masingmasing terpisah dan berdiri sendiri.
2. Pemilikan harta bersama dari perkawinan seorang suami yang
mempunyai isteri lebih dari seorang sebagaimana tersebut ayat (1), dihitung
pada saat berlangsungnya akad perkawinan yang kedua, ketiga atau keempat.
Pasal 95
1. Dengan tidak mengurangi ketentuan pasal 24 ayat (2) huruf c
Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1975 dan pasal 136 untuk meletakkan sita
jaminan atas harta bersama tanpa adanya permohonan gugatan cerai, apabila salah
satu melakukan perbuatan yang merugikan dan membahayakan harta bersama seperti
judi, mabuk, boros, dan sebagainya.
2. Selama masa sita dapat dikakukan penjualan atas harta bersama untuk
keperluan keluarga dengan izin Pengadilan Agama.
Pasal 96
1. Apabila terjadi cerai mati, maka separuh harta bersama menjadi hak
pasangan yang hidup lebih lama,.
2. Pembangian harta bersama bagi seorang suami atau isteri yang isteri
atau suaminya hutang harus ditangguhkan sampai adanya kepastian matinya yang
hakiki atau matinya secara hukum atas dasar putusan Pengadilan Agama.
Pasal 97
Janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama
sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.
BAB XIV PEMELIHARAAN ANAK
Pasal 98
(1) Batas usia anak yang mampu berdiri sendiri atau dewasa adalah 21
tahun, sepanjang anak tersebut tidak bercacat fisik maupun mental atau belum
pernah melangsungkan perkawinan.
(2) Orang tuanya mewakili anak tersebut mengenai segala perbuatan
hukum di dalam dan di luar Pengadilan.
3. Pengadilan Agama dapat menunjuk salah seorang kerabat terdekat yang
mampu menunaikan kewajiban trsebut apabila kedua orang tuanya tidak mampu.
Pasal 99
Anak yang sah adalah : a. anak yang dilahirkan dalam atau akibat
perkawinan yang sah; b. hasil perbuatan suami isteri yang sah diluar rahim dan
dilahirkan oleh isteri tersebut.
Pasal 100
Anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab dengan
ibunya dan keluarga ibunya.
Pasal 101
Seorang suami yang mengingkari
sahnya anak, sedang isteri tidak menyangkalnya, dapat meneguhkan
pengingkarannya dengan li`an.
Pasal 102
(1) Suami yang akan mengingkari seorang anak yang lahir dari
isterinya, mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama dalam jangka waktu 180
hari sesudah hari lahirnya atau 360 hari sesudah putusnya perkawinan atau
setelah suami itu mengetahui bahwa istrinya melahirkan anak dan berada di
tempat yang memungkinkan dia mengajukan perkaranya kepada Pengadilan Agama.
(2) Pengingkaran yang diajukansesudah lampau waktu terebut tidak dapat
diterima Pasal 103 (1) Asal usul seorang anak hannya dapat dibuktiakn dengan
akta kelahiran atau alat bukti lainnya. (2) Bila akta kelahiram alat buktilainnya
tersebut dalam ayat (1) tidak ada, maka Pengadilan Agama dapat mengeluarkan
penetapan tentang asal usul seorang anak setelah mengadakan pemeriksaan yang
teliti berdasarkan bukti bukti yang sah.
(3) Atas dasar ketetetapan pengadilan Agama tersebut ayat (2), maka
instansi Pencatat Kelahiran yang ada dalam daerah hukum Pengadilan Agama
trwebut mengeluarkan akta kelahiran bagi anak yang bersangkutan.
Pasal 104
(1) Semua biaya penyusuan anak dipertanggungkawabkan kepada ayahnya.
Apabila ayahya stelah meninggal dunia, maka biaya penyusuan dibebankan kepada
orang yang berkewajiban memberi nafkah kepada ayahnya atau walinya.
(2) Penyusuan dilakukan untuk paling lama dua tahun, dan dapat
dilakukan penyapihan dalam masa kurang dua tahun dengan persetujuan ayah dan
ibunya.
Pasal 105
Dalam hal terjadinya perceraian : a. Pemeliharaan anak yang belum
mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya; b. Pemeliharaan anak
yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih diantara ayah atau
ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaanya; c. biaya pemeliharaanditanggung
olehayahnya.
Pasal 106
(1) Orang tua berkewajiban merawat dan mengembangkan harta anaknya
yang belum dewasa atau dibawah pengampunan, dan tidak diperbolehkan memindahkan
atau menggadaikannya kecuali karena keperluan yang mendesak jika kepentingan
dan keslamatan anak itu menghendaki atau suatu kenyataan yang tidak dapat
dihindarkan lagi.
(2) Orang tua bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan karena
kesalahan dan kelalaian dari kewajiban tersebut pada ayat (1).
BAB XV PERWALIAN
Pasal 107
(1) Perwalian hanya terhadap anak yang belum mencapai umur 21 tahun
dan atau belum pernah melangsungkan perkawinan.
(2) Perwalian meliputi perwalian terhadap diri dan harta kekayaanya.
(3) Bila wali tidak mampu berbuat atau lalai melaksanakan tugas
perwaliannya, maka pengadilan Agama dapat menunjuk salah seorang kerabat
untukbertindak sebagai wali atas permohonan kerabat tersebut.
(4) Wali sedapat-dapatnya diambil dari keluarga anak tersebut atau oranglain
yang sudah dewasa, berpiiran sehat, adil, jujur dan berkelakuan baik, atau
badan hukum.
Pasal 108
Orang tua dapat mewasiatkan kepada seseorang atau badan hukum untuk
melakukan perwalian atas diri dan kekayaan anak atau anak-anaknya sesudah ia
meninggal dunia.
Pasal 109
Pengadilan Agama dapat mencabut hak perwalian seseorang atau badan
hukum dan menindahkannya kepada pihak lain atas permohonan kerabatbya bila wali
tersebut pemabuk, penjudi, pemboros,gila dan atau melalaikan atau menyalah
gunakan hak dan wewenangnya sebagai wali demi kepentingan orang yang berada di
bawah perwaliannya.
Pasal 110
(1) Wali berkewajiban mengurus
diri dan harta orang yang berada di bawah perwaliannya dengan sebaik-baiknya
dan berkewajiban memberikan bimbingan agama, pendidikan dan keterampilan
lainnya untuk masa depan orang yang berada di bawah perwaliannya.
(2) Wali dilarang mengikatkan, membebanni dan mengasingkan harta orang
yang berada dibawah perwaliannya, kecuali bila perbuatan tersebut menguntungkan
bagi orang yang berada di bawah perwaliannya yang tidak dapat dihindarkan.
(3) Wali bertanggung jawab terhadap harta orang yang berada di bawah
perwaliannya, dan mengganti kerugian yang timbul sebagai akibat kesalahan atau
kelalaiannya.
(4) Dengan tidak mengurangi kententuan yang diatur dalam
pasal 51 ayat (4) Undang-undang No.1 tahun 1974, pertanggungjawaban
wali tersebut ayat (3) harus dibuktikan dengan pembukuan yang ditutup tiap satu
tahun satu kali.
Pasal 111
(1) Wali berkewajiban menyerahkan seluruh harta orang yang berada di
bawah perwaliannya, bila yang bersangkutan telah mencapai umur 21 tahun atau
telah menikah.
(2) Apabila perwalian telah berakhir, maka Pengadilan Agama berwenang
mengadili perselisihan antara wali dan orang yang berada di bawah perwaliannya
tentang harta yang diserahkan kepadanya.
Pasal 112
Wali dapat mempergunakan harta
orang yang berada di bawah perwaliannya, sepanjang diperlukan untuk
kepentingannya menurut kepatutan atau bil ma`ruf kalau wali fakir.
BAB XVI PUTUSNYA PERKAWINAN
Bagian Kesatu Umum
Pasal 113
Perkawinan dapat putus karena : a. Kematian, b. Perceraian, dan c.
atas putusan Pengadilan.
Pasal 114
Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi
karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian.
Pasal 115
Perceraian hanya dapat
dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah Pengadilan Agama tersebut
berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
Pasal 116
Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan: a. salah
satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain
sebagainya yang sukar disembuhkan; b. salah satu pihak mninggalkan pihak lain
selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang
sah atau karena hal lain diluar kemampuannya; c. salah satu pihak mendapat
hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan
berlangsung; d. salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat
yang membahayakan pihak lain; e. sakah satu pihak mendapat cacat badab atau
penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau
isteri; f. antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan
pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga; g.
Suami menlanggar taklik talak; k. peralihan agama tau murtad yang menyebabkan
terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.
Pasal 117
Talak adalah ikrar suami di
hadapan sidang Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya
perkawinan, dengan cara sebagaimana dimaksud dalam pasal 129, 130, dan 131.
Pasal 118
Talak Raj`I adalah talak kesatu
atau kedua, dimana suami berhak rujujk selamaisteri dalam masa iddah.
Pasal 119
1. talak Ba`in Shughraa adalah talak yang tidak boleh dirujuk tapi
boleh akad nikah baru dengan bekas suaminya meskipun dalam iddah.
2. Talak Ba`in Shughraa sebagaimana tersebut pada ayat (1) adalah : a.
talak yang terjadi qabla al dukhul; b. talak dengan tebusan atahu khuluk; c.
talak yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama.
Pasal 120
Talak Ba`in Kubraa adalah talak
y6ang terjadi untuk ketiga kalinya. Talak jenis ini tidak dapat dirujuk dan
tidak dapat dinikahkan kembali, kecuali apabila pernikahan itu dilakukan
setelah bekas isteri, menikah degan orang lain dan kemudian terjadi perceraian
ba`da al dukhul dan hadis masa iddahnya.
Pasal 121
Talak sunny adalah talak yang dibolehkan yaitu talak yang dijatuhkan
terhadap isteri yang sedang suci dan tidak dicampuri dalam waktu suci tersebut.
Pasal 122
Talak bid`I adalahtalak yang
dilarang, yaitu talak yang dijatuhkan pada waktu isteri dalam keadaan haid atau
isteri dalam keadaan suci tapi sudah dicampuri pada waktu suci tersebut.
Pasal 123
Perceraian itu terjadi terhitung pada saat perceraian itu dinyatakan
di depan sidang pengadilan Pasal 125 Li`an menyebabkan putusnya perkawinan
antara suami isteri untuk selama-lamnya.
Pasal 126
Li`an terjadi karena suami
menuduh isteri berbuat zinah dan atau mengingkari anak dalam kandungan atau
yang sudah lahir dari isterinya, sedangkan isteri menolak tuduhan dan atau
pengingkaran tersebut.
Pasal 127
Tata cara li`an diatur sebagai berikut : a. Suami bersumpah empat kali
dengan kata tuduhan zina dan atau pengingkaran anak tersebut diikuti sumpah
kelima dengan kata-kata “laknat Allah atas dirinya apabila tuduhan dan atau
pengingkaran tersebut dusta” b. Isteri menolak tuduhan dan atau pengingkaran
gtersebut dengan sumpah empat kali dengan kata “tuduhan dan atau pengingkaran
tersebut tidak benar”, diikuti sumpah kelima dengan kata-kata murka Allah atas
dirinya :tuduhan dan atau pengingkaran tersebut benar”; c. tata cara pada huruf
a dan huruf b tersebut merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan; d. apabila
tata cara huruf a tidak diikuti dengan tata cara huruf b, maka dianggap tidak
terjadi li`an.
Pasal 128
Li`an hanya sah apabila dilakukann di hadapan sidang Pengadilan Agama.
Bagian Kedua Tata Cara Perceraian
Pasal 129
Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada isterinya mengajukan
permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi
tempat tinggal isteri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang
untuk keperluan itu.
Pasal 130
Pengadilan Agama dapat
mengabulkan atau menolak permohonan tersebut, dan terhadap keputusan tersebut
dapat diminta upaya hukum banding dan kasasi
Pasal 131
1. Pengadilan agama yang bersangkutan mempelajari permohonan dimaksud
pasal 129 dan dalam waktu selambat-lambatnya tiga puluh hari memanggil pemohon
dan isterinya untuk meminta penjelasan tentang segala sesuatu yang berhubungan
dengan maksud menjatuhkan talak.
2. Setelah Pengadilan Agama tidak berhasil menashati kedua belah pihak
danternyata cukup alasan untuk menjatuhkan talak serta yang bersangkutan tidak
mungkin lagihidup rukun dalamrumah tangga, pengadilan Agama menjatuhkan
keputusannya tentang izin bagi suami untuk mengikrarkan talak.
3. Setelah keputusannya mempunyai kekeutan hukum tetap suami
mengikrarkan talaknya disepan sidang Pengadilan Agama, dihadiri oleh isteri
atau kuasanya.
4. Bila suami tidak mengucapkan ikrar talak dalam tempo 6 (enam) bulah
terhitung sejak putusan Pengadilan Agama tentang izin ikrar talak baginya
mempunyai kekuatanhukum yang tetap maka hak suami untuk mengikrarkan talak
gugur dan ikatan perkawinan yant tetap utuh.
5. Setelah sidang penyaksian ikrar talak Pengadilan Agama membuat
penetapan tentang terjadinya Talak rangkap empat yang merupakan bjukti
perceraian baki bekas suami dan isteri. Helai pertama beserta surat ikrar talak
dikirimkan kepada Pegawai Pencatat Nikah yang mewilayahi tempat tinggal suami
untuk diadakan pencatatan, helai kedua dan ketiga masingmasing diberikan kepada
suami isteri dan helai keempat disimpan oleh Pengadilan Agama
Pasal 132
1. Gugatan perceraian diajukan oleh isteri atau kuasanya pada
Pengadilan Agama,. Yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal penggugat
kecuali isteri meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin suami.
2. Dalam hal tergugat bertempat kediaman diluar negeri, Ketua
Pengadilan Agama memberitahukan gugatan tersebut kepada tergugat melalui
perwakilan Republik Indonesia setempat.
Pasal 133
1. Gugatan perceraian karena alasan tersebut dalam pasal 116 huruf b,
dapat diajukan setelah lampau 2 (dua) tahun terhitung sejak tergugat
meninggalkan gugatan meninggalkan rumah.
2. Gugatan dapat diterima apabila tergugat menyatakan atau menunjukkan
sikap tidak mau lagi kembali ke rumah kediaman besama.
Pasal 134
Gugatan perceraian karena alasan tersebut dalam pasal 116 huruf f,
dapat diterima apabila telah cukup jelas bagi Pengadilan Agama mengenai
sebab-sebab perselisihan dan pertengkaran itu dan setelah mendengar pihak
keluarga serta orang-orang yang dekat dengan suami isteri tersebut. Pasal
135
Gugatan perceraraian karena alsan suami mendapat hukuman penjara 5
(lima) tahun atau hukuman yang lebih berat sebagai dimaksud dalam pasal 116
huruf c, maka untuk mendapatkan putusan perceraian sebagai bukti penggugat cukup
menyapaikan salinan putusan Pengadilan yang memutuskan perkara disertai
keterangan yang menyatakan bahwa putusan itu telah mempunyai kekuatan hukum
yang tetap.
Pasal 136
1. Selama berlangsungya gugatan perceraian atas permohonan penggugat
atau tergugat berdasarkan pertimbangan bahaya yang mingkin ditimbulkan,
Penghadilan Agama dapat mengizinkan suami isteri tersebut untuk tidak tinggal
dalam satu rumah.
2. Selama berlangsungnya gugatan perceraian atas permohonan penggugat
atau tergugat, Pengadilan Agama dapat : a. menentukan nafkah yang harus
ditanggung oleh suami; b. menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin
terpeliharanya barang-barang yang menjadi hak bersama suami isteri atau
barang-barang yang menjadi hak suami atau barang-barang yang menjadi hak isteri
Pasal 137
Gugatan perceraian gugur apabila suami atau isteri meninggal sebelum
adanya putusan pengadilan Agama mengenai gugatan perceraian itu.
Pasal 138
1. Apabila tempat kediaman tergugat tidak jelas atau tergugat tidak
mempunyai tempat kediaman yang tetap, panggilan dilakukan dengan cara
menempelkan gugatanpada papan pengumuman di Pengadilan Agama dan mengumumkannya
melalui satu atau bebrapa surat kabar atau mass media lain yang ditetapkan oleh
Pengadilan Agama.
2. Pengumuman melalui surat kabar
atau surat-siurat kabar atau mass media tersebut ayat (1) dilakukan sebanyak 2
(dua) kali dengan tenggang waktu satu bulan antara pengumuman pertama dan kedua
3. Tenggang dwaktu antara penggilan terakhir sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dengan persidangan ditetapkan sejurang-kurangnya 3 (tiga) bulan.
4. Dalam hal sudah dilakukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan
tergugat atau kuasanya tetap tidak hadir, gugatan diterima tanpa hadirnya
tergugat, kecuali apabila gugatan itu tanpa hak atau tidak beralasan.
Pasal 140
Apabila tergugat berada dalam keadaan sebagaimana dimaksud dalam pasal
132 ayat (2), panggilandisampaikan melalui perwakilan Republik Indonesia
setempat
Pasal 141
1. Pemeriksaan gugatan
perceraian dilakukan oleh hakim selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah
diterimanya berkas atau surat gugatan perceraian
2. Dalam menetapkan waktu sidang gugatan perceraian perlu diperhatian
tenyang waktu pemanggilan dan diterimanya panggilan tersebut oleh penggugat
maupun tergugat atau kuasa meeka.
3. Apabila tergughat berada dalam keadaan seperti tersebut dalam pasal
116 huruf b, sidang pemeriksaan gugatan perceraian ditetapkan
sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan terhitung sejak dimasukkanya gugatan
perceraian pada Kepaniteraan Pengadilan Agama.
Pasal 142
1. Pada sidang pemeriksaan gugatan perceraian, suami isteri datang
sendiri atau mewakilkan kepada kuasanya.
2. Dalam hal suami atau isteri
mewakilkan, untuk kepentingan pemeriksaan Hakim dapat memerintahkan yang
bersangkutan untuk hadir sendiri.
Pasal 143
1. Dalam pemeriksaan gugatan perceraian Hakim berusaha mendamaikan
kedua belah pihak. 2. Selama perkara belum diputuskan usaha mendamaikan dapat
dilakukan pada setiap sidang pemeriksaan.
Periksa laman



0 Comments