Assalamu’alaikum warohmatullahi wabarokaatuhu
H
aid.. adalah darah kotor yang keluar dari kelamin wanita baik rutinitas maupun melahirkan.. sifatnya di qiyaskan dengan junub.
Sahabat dayeng sekalian...
Apabila junub, anda mungkin sudah tau bahwa tidak diperbolehkan memasuki atau berdiam diri didalam masjid, bahkan mendekati masjidpun tidak boleh tapi mungkin ada ustadz yang menjelaskan boleh namun disini dayeng menjelaskan hanya lewat logika dayeng saja. bagi yang junub membawa hadats besar bukan najis ya....
Namun darah haid adalah najis.
Menurut dayeng, masjid adalah tempat ibadah yang suci untuk menyembah dan berdoa, berzikir kepada allah swt. Alangkah sungguh tak pantas[haram] jika kita kotor[junub] memasuki tempat suci, ya namanya tempat suci... apalagi dipakai oleh orang banyak, dari logika saja sudah tak pantas apalagi hukum allah swt, ??
Jadi menurut dayeng bila berdiam diri/ memasuki masjid itu haram jika masih junub/ haid/ nifas/ belum suci/ dll.
Bayangkan jika kamar kita dimasuki oleh orang yang badannya penuh dengan kotoran hmmmm sedangkan kamar kita bersih, indah dll... bagaimana menurut anda sekalian kawan???
Oke sudah terjawab??????
Sekarang bila wanita haid/ junub/ pria junub boleh tidak membaca alquran..
Ini masalah wanita dahulu
Wanita yang sedang haid/ kotor tempatnya banyak syaiton yang mendekati kata ustadz ane, naudzubillah jika benar. Sebelumnya kita pahami dulu makna dari definisi al-qur’an..
Al-qur’an adalah kalam allah berbahasa arab yang diturunkan kepada nabi muhammad saw dengan perantara jibril jika membacanya ibadah diawali surat alfatihah dan di akhiri surah an-nas.
Yang jadi pertanyaan adalah jika al-quran terjemahan???
Itu juga alquran. Tidak bisa dipungkiri oleh dayeng namun dilihat dari pernyataan diatas itu tidak termasuk dalam definisi al-quran.
Demi kebaikan wanita yang sedang kotor, yang dikelilingi oleh setan, dianjurkan untuk berzikir dan perbanyak membaca do’a, solawat dan membaca alquran yang ada bahasa indonesia seperti terjemahan al-quran. Bisa masuk akal tidak sahabat dayeng???
Masalah pria junub memegang/ membawa al-quran
Mutlak sudah bagi pria tidak diperbolehkan memegang dan membawa bahkan berdiam diri didalam masjid dalam posisi masih junub. Jika sudah mandi besar barulah diperbolehkan...
Jika membaca al-quran diperbolehkan... tidak memegang yaa...
Semoga bermanfaat..
Wasalamu’alaikum warohmatullahi wabarokaatuhu


0 Comments