KEPASTIAN MAZHAB AZ-ZAHIRI TELAH PUNAH

KEPASTIAN MAZHAB AZ-ZAHIRI TELAH PUNAH
Madzhab-Madzhab Yang telah Punah
Madzhab-madzhab sunni yang telah lenyap cukup banyak jumlahnya . diantara pemuka-pemuka madzhab yang telah hilang  adalah:
1.      Ibrahim ibn Khalid yang terkenal dengan nama Abu Tsaur
2.      Abdullah ibn Syubrumah (wafat pada  tahun 144 H)
3.      Muhammad ibn Abdir Rahman ibn Abi Laila (wafat pada tahun 148 H)
4.      Al Auza’I alDimasyqi (wafat pada  tahun 157 H)
5.      Sufyan ats Tsauri (wafat pada  tahun 161 H)
6.      Al Laits ibn Sa’ad (wafat pada  tahun 175 H)
7.      Syuraih an Nakha’I (wafat pada  tahun 177 H)
8.      Sufyan ibn Uyainah (wafat pada  tahun 198 H)
9.      Ishaq ibn Rahawin (wafat pada  tahun 238 H)
10.    Daud ibn Ali (wafat pada  tahun 270 H)
11.  Ibnul Jarir ath Thabari (wafat pada  tahun 310 H)

Madzhab Dhahiri ADALAH SALAH SATU PE-MUKA DARI MAZHAB DI ATAS
Pendiri madzhab ini adalah Abu Sulaiman Al Asfahani Adh Dhahiri, yang kemudian dikenal dengan nama Dawud bin Ali. Beliau  dilahirkan di Kufah tahun 202 H dan wafat di Baghdad tahun 270.
Mula-mula beliau bermazhab Syafi’i dan amat teguh me-megang hadist. Sedangkan ayahnya bermazhab Hanafi, na-mun pada akhirnya beliau menentang mazhab Syafi’i, karena mazhab Syafi’i mempergunakan qiyas dan meman-dangnya sebagai sumber hukum. Daud pernah berkata; “Saya telah mempelajari dalil-dalil yang dipergunakan oleh asy-Syafi’i untuk menentang istihsan, maka saya dapati bahwa dalil-dalil tersebut membatalkan qiyas.”[7]
Beliau berpendapat, bahwa nash-nash yang dipergunakan oleh alur Ra’yu dalam memandang qiyas sebagai dasar hukum, adalah berguna di waktu tidak ada sesuatu nash dari Kitabullah  atau Sunnah Rosul dan beliau berpendapat, bahwa apabila kita tidak memperoleh nash dari al-Qur’an dan Sunnah, maka hendaklah kita memusyawarahkan hal itu dengan para ulama, bukan kita berpegang kepada pendapat ijtihad sendiri.
Adapun dasar dari mazhab Dharini adalah:
1)      Al-Qur’an dan Sunnah
2)      Ijma’ para sahabat
3)      Qiyas
Di antara para ulama besar yang membela dan mem-pertahankan madzhab ini adalah Abu Muhammad Ali ibn Hazm Al Andalusi, wafat pada tahun 456 H. Beliau inilah yang telah membukukan madzhab Dhahiri dan telah menulis beberapa buku besar baik dalam bidang Ushul maupun dalam bidang furu’.
Dalam bidang ushul beliau menulis kitab Ushul Ihkam Li Ushulil Ahkam sedang dalam bidang fiqh beliau menulis Al-Muhalla. Kedua kitab ini tinggi nilainya,

Faktor-Faktor yang Menyebabkan Madzhab Punah
Adapun faktor-faktor penyebab musnahnya madzhab fiqh yaitu:
1)      Madzhab Al  Auza’i
Madzhab Auza’i menjadi yang utama di Syiriah hingga abad ke 10, yaitu ketika Abu Zar’ah Muhamad bin Usman dari madzhab Syafi’i diangkat sebagai hakim di Damaskus. Abu Zar’ah senantiasa memberikan hadiah uang tunai sebesar 100 dinar bagi siapa pun yang sanggup menghafal buku Mukhtasr Al-Muzammi, (buku pokok fiqh Syafi’i). Secara alamiah, praktek ini menyebabkan madzhab Syafi’i tersebar luar secara cepat di Syiria dan jumlah para pengikut madzhab ini secara perlahan trus berkurang hingga abad ke-11 ketika tidak seorangpun yang mengatut madzhab ini.

2)      Madzhab Ats Tsauri
Dua factor utama yang menyebaabkan punahnya madzhab Tsauri yaitu:
a)      Imam Sufyan ats-Tsauri menghabiskan sebagian besar hidupnya dalam persembunyian sehingga tidak bisa me-narik sejumlah besar murit-murit yang mungkin bisa me-nyebarkan pendapatnya.
b)      Meskipun imam Tsauri mampu menyelesaikan beberapa kompilasi hadist secara memadai beserta interpretasinya atas kehendaknya sendiri ia meminta kepada murid uta-manya, Ammar bin Saif, agar menghapus semua tulisan-nya dan membakar semua tulisan yang tidak bisa di hapus.
3)      Madzhab Al Laitsi
Madzhab Al Laits punah setelah ia meninggal pada tahun 791 M karena factor-faktor sebagai berikut:
a)      Imam al-Laits tidak mencatat, menyusun, atau mengan-jurkan kepada para pengikutnya untuk mencatat pendapat-pendapatnya tentang hukum beserta dalil-dalilnya yang sesuai dengan penafsiran terhadap al-Qur’an, Sunnah dan pendapat para sahabat.
b)      Jumlah murid Imam Laits sangat sedikit dan tidak seorang pun yang menjadi ahli fiqh terkemuka, dan karena tidak satu pun dari mereka yang menjadi ahli fiqh.
c)      Imam Syafi’i, salah satu dari sekian ulama besar fiqh, berdiam di Mesir segera sesudah wafatnya Imam Al Laits dan mazhabnya secara cepat menggantikan mazhab Laitsi.
4)      Madzhab Dhahiri
Pada abad ke-5 Madzhab Ahmad mempunyai kedudukan yang kuat dan mengalahkan madzhab Dhahiri. Pada masa sinar cahaya madzhab ini pudar di sebelah Timur, pada masa itulah dia bersinar kuat di Andalusia, di pancarkan oleh Ibn Hazm. Jadi sewaktu madzhab Hambali dengan usaha Abu Ya’la mengalahkan madzhab Daud di bagian Timur, pada waktu itu pulahlah Ibn Hazm memancarkan sinarnya di bagian barat.

5)      Madzhab Ath Thabari
Beliau ini tidak dapat meninggalkan madzhabnya yang berkembang namun telah dapat meninggalkan kitab- kitab yang menjadi pegangan seluruh ulama.


























Penutup
A.    Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan diatas maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
Pengertian madzhab yang telah punah di sini menurut ulama fiqh adalah mazhab tersebut tidak memiliki tokoh dan pengikut yang fanatik, sekalipun ada sebagian pendapat madzhab tersebut dianut sebagian ulama atau masya-rakat, hal tersebut hanya merupakan salah satu pendapat yang menjadi alter-natif untuk menjawab kasus tertentu. Selain itu, mazhab tersebut dinyatakan punah karena pendapatnya tidak dibukukan sehingga tidak terpublikasikan secara luas, sehingga pengikutnya pun tidak ada.
Dalam perkembangannya ada mazhan yang punah dan ada madzhab yang masih tetap eksis sampai sekarang. Madzhab yang telah punah diantaranya : madzhab Imam al-Auza’i, madzhab Imam Laits, madzhab Imam Daud bin Ali al-Ashbahani, madzhab Dhahari dan madzhab Imam ath-Thabari.
B.     Kritik dan Saran
Jika dalam penulisan makalah ini terdapat banyak kekurangan dan kesa-lahan seperti penulisan huruf, ejaan, dan sebagainya, kami mengharapkan Kritik dan Saran yang bersifat Positif atau membangun. Karena pengetahuan kami sebagai penulis juga masih kurang dan juga masih dalam pembelajaran.
      Maka dari itu kami sangat berharap kritik dan saran dari segala pihak agar kami bisa mengetahui dimana kekurangan dari makalah ini.
Terima kasih atas partisipasinya semoga makalah ini berguna untuk memenuhi tugas mata kuliah pengantar ilmu fiqh.







Daftar Pustaka
Yanggo, Huzaemah Tahido. 1997, Pengantar Perbandingan Mazhab. Jakarta: Logos
Ash-Shiddieqy, Hasbi. 1993, Pengantar Hukum Islam. Jakarta: Bulan Bintang
Bilal Philips, Abu Ameenah. 2005, Asal-Usuldan Perkembangan Fiqh, Bandung: Nusamedia Dan Nuansa
Hasan, M. Ali. 1995, Perbandingan Madzhab, Jakarta : Pt. Raja Grafindo Persada
Adz-Dzahabi, Syamsudin; Al-Arnauth, Syekh Syuaib (Muhaqqiq) (1985 M/ 1405 H). Syiyaru A’lamin-Nubala (Cetakan Ar-Risalah)  Jilid 7 Hal. 107-134
Islamstory.Com, Dipimpinan Oleh Dr.  Raghib As-Sirjani. Diakses Pad 23 Sep 2015
Al-Asbahani, Abu Nuaim (1409 H/ 1989 M),Hilayatul-Uliya’ Wa Thabqathul-Ashfiya’. Beirut: Dar Al-Kutub Al-‘Ilmiyyah . 6: 135-149
Abu Sulaiman Ar-Ri’i (1410 H). Trikh Maulidil Ulama’ W Wafayatihim. Rayadh: Drul Shimah. Jilid I, Hal. 229
Abul Abbas Al-Barmaki (1900). Wafayatul A’yan. Beirut: Dar Shadir. Jilid Ii Hal. 386
Shalahuddin Khalil (2000). Al-Wafi. Beirut: Dr Ihya’ut Turats.Jilid Xv Hal. 174
Sufyan Bin Said Ats-Tsauri (1983). Tafsir Sufyan Ats-Tsauri. Beirut: Darul Kutub Al-‘Ilmiyah Jilid I Hal. 6-13
Abdul Ghni (1934). Al-Imam Sufyan Ats-Tsauri. Beirut: Darul Qalam. Hal. 15-42

0 Comments