[Materi] KONSEP DASAR PENELITIAN DAN PENELITIAN HUKUM dan OBJEK KAJIAN PENELITIAN HUKUM




KATA PENGANTAR
   Segala puji dan puncak kekaguman serta keagungan hanya semata tertuju kepada Allah SWT. Dialah yang telah menganugerahkan Al-Qur’an sebagai hudan li an-nas, rahmatan li al-amin. Dia-lah yang maha mengetahui makna dan maksud kandungannya. Shalawat serta salam semoga tercurah kepada Muhammad SAW, dan manusia pilihan-Nya. Dialah Rasulullah saw, penyampai, pengamal serta penafsir pertama dan utama terhadap Al-Qur’an Al-Karim.
   Dengan pertolongan dan hidayah-Nya lah, saya dapat meyelesaikan makalah mengenai “1. Konsep Dasar Penelitian Dan Penelitian Hokum, 2. Objek Kajian Penelitian Hukum” ini. Guna untuk memenuhi tugas mata kuliah Metodologi Penelitian Hukum. Penyusunan makalah ini telah di usahakan dengan semaksimal mungkin, namun karena keterbatasan kemampuan yang saya miliki tentu masih terdapat banyak kekurangan. Kami mengharap kritik serta saran dari para pambaca maupun pihak lain demi kesempurnaan penyusunan ini.
   Semoga makalah ini dapat memberikan manfaat dan menambah pengetahuan kita, serta usaha kita semua mendapat ridho-Nya.
Saya mengucapkan banyak terimakasih atas perhatian dan kerjasama dari semua pihak yang telah mendukung guna mencapai penulisan makalah yang baik.



Metro, 17 Oktober 2017

Abdullah Muzakir
NPM. 1502090052






DAFTAR ISI


Halaman Judul ............................................................................................................................. i
Kata Pengantar ............................................................................................................................ ii
Daftar Isi ....................................................................................................................................... iii

BAB I       KONSEP DASAR PENELITIAN DAN PENELITIAN HUKUM
1.   Konsep Dasar Penelitian............................................................................................ 1
2.   Penelitian Hukum....................................................................................................... 3
a.       Penelitian Hukum  Menurut Soerjono Soekanto.................................................. 3
(a)    Penelitian Hokum Normative......................................................................... 3
(b)   Penelitian Hokum Sosiologis......................................................................... 7
b.      Penelitian Hukum Menurut Bambang Sunggono................................................. 7
(a)    Penelitian Hokum Doctrinal........................................................................... 7
(b)   Penelitian Hokum Non-Doktrinal.................................................................. 14
BAB II      OBYEK KAJIAN PENELITIAN HUKUM
1.   Pendahuluan............................................................................................................... 26
2.   Menurut Ahli.............................................................................................................. 26
3.   Obyek Kajian Hukum Positif..................................................................................... 27
4.   Obyek Kajian Hukum Sosiologis.............................................................................. 28
5.   Obyek Kajian Hukum Normative ............................................................................. 28
BAB III    PENUTUP




BAB I
PEMBAHASAN
A.    KONSEP DASAR PENELITIAN DAN PENELITIAN HUKUM
1.      Konsep Dasar Penelitian
1.a. Pendahuluan
Untuk mengetahui arti penulisan konsep dasar penelitian yaitu susunan (langkah-langkah) ataupun disebut dengan kerangka yang mendasar dari penelitian, Menurut bambang sunggono, S.H., M.S. (52):[1]
a.       Merumuskan serta mendefinisikan masalah
b.      Mengadakan studi kepustakaan
c.       Memformulasikan hipotesis
d.      Menentukan model untuk menguji hipotesis
e.       Mengumpulkan data
f.        Menyusun, menganalisa dan memberikan interpretasi
g.      Membuat generalisasi dan kesimpulan
h.      Membuat laporan ilmiyah

1.b. Adapun penjelasanya dibawah ini:
a.       Merumuskan serta mendefinisikan masalah
Langkah pertama dalam penelitian adalah dengan menetapkan masalah yang akan dipecahkan untuk menghilangkan keraguan, masalah tersebut harus didefinisikan secara jelas, termasuk cukupan atau lingkup masalah yang akan dipecahkan. Dalam hal ini, seyogyanya disebutkan beberapa kata kunci (key words) yang terdapat dalam masalah, misalnya bagaimana pengaruh mekanisme terhadap pendapatan usaha tani di aceh? Terhadap masalah ini akan kita definisikan tentang usaha tani, mekanisasi, pada musim apa, dan sebagainya;
b.      Mengadakan studi kepustakaan
Setelah masalah dirumuskan, langkah kedua yang dilakukan dalam mencari data tersedia yang pernah ditulis peneliti sebelumnya dimana ada hubungannya dengan masalah yang dipecahkan. Kerja mencari bahan di perpustakaan merupakan hal yang tidak dapat dihindarkan oleh seorang peneliti. Adakalanya, perumusan masalah dan studi kepustakaan dapat dikerjakan secara bersamaan;
c.       Memformulasikan hipotesis
Setelah diperolehnya informasi mengenai hasil penelitian, ahli lainnya yang masih ada sangkut pautnya dengan masalah yang ingin dipecahkan, maka selanjutnya peneliti memformulasikan hipotesis-hipotesis untuk penelitian. Hipotesis tidak lain adalah kesimpulan sementara tentang hubungan antar variable atau fenomena dalam penelitian. Hipetesis juga merupakan kesimpulan tentative yang diterima secara sementara sebelum diuji;
d.      Menentukan model untuk menguji hipotesis
Setelah hipotesis ditetapkan atau dirumuskan, maka selanjutnya adalah merumuskan cara-cara untuk menguji hipotesis. Pada bidang ilmu-ilmu social yang telah lebih berkembang, semisal ilmu ekonomi, pengujian hipotesis didasarkan pada kerangka analisis yang telah ditetapkan. Model matematis dapat juga dibuat untuk merefleksikan hubungan antar fenomena yang secara implicit terdapat dalam hipotesis untuk diuji dengan teknik statistic yang ada. Pengujian hipotesis menghendaki data yang dikumpulkan untuk keperluan tersebut, dimana data tersebut dapat berupa data primer ataupun data sekunder yang akan dikumpulkan oleh peneliti;
e.       Mengumpulkan data
Peneliti memerlukan data untuk menguji hipotesis. Data yang merupakan fakta tersebut digunakan untuk menguji hipotesis. Sedangkan teknik pengumpulan data dikenal bermacam-macam, tergantung pada masalah yang dipilih serta metode penelitian yang akan digunakan.
f.        Menyususn, menganalisa dan memberikan interpretasi
Setelah data terkumpul, peneliti menyusun data untuk mengadakan analisis. Sebelum analisis dilakukan, data tersebut disusun terlebih dahulu untuk mempermudah analisis. Penyusunan data dapat dalam bentuk table ataupun dengan membuat coding untuk analisis dengan menggunakan bantuan computer. Sesudah data dianalisis, maka selanjutnya dilakukan interprestasi atau penafsiran terhadap data tersebut;
g.      Membuat generalisasi dan kesimpulan
Setelah tafsiran diberikan, maka peneliti membuat generalisasi dari temuan-temuannya dan selanjutnya memberkan beberapa kesimpulan. Generalisasi dan kesimpulan ini harus berkaitan dengan hipotesis yang ada. Dalam arti, apakah hipotesis benar untuk diterima, ataukah hipotesisi tersebut ditolak. Apakah hubungan antar fenomena yang diperoleh akan berlaku secara umum ataukah hanya berlaku pada kondisi khusus saja. Ditentukan juga saran atau rekomendari dari hasil penelitian dan bagaimana pula implikasinya, misalnya untuk suatu kebijaksanaan;
h.      Membuat laporan ilmiyah
Langkah ahir dari suatu penelitian ilmiah adalah membuat laporan ilmiah tentang hasil-hasil yang diperoleh dari kegiatan penelitian tersebut. Secara teknis, penulisan laporan ilmiah ini juga mengikuti aturan ataupun teknik yang ada;

2.      Penelitian Hukum
2.a. Pendahuluan :
Menurut Soerjono Soekanto, dalam bukunya pengantar penelitian hukum dikutip oleh Bambang Sunggono,S.H., M.S.. Penelitian hukum dapat dibagi menjadi 2(dua) yaitu:[2]
(1)   Penelitian hukum  Normatif, yang terdiri dari:
(1).a. Penelitian Terhadap asas-asas hukum;
Penjelasannya mirip dengan penjelasan yang ada pada Doktrinal “point b. Penelitian yang berupa usaha penemuan asas-asas dan dasar falsafah (dogma atau doktrin) hukum positif”.

(1).b. Penelitian Terhadap sistematika hukum;
Penelitian terhadap sistematik hukum dapat dilakukan pada peraturan perundang-undangan tertentu atau hukum tertulis. Tujuan pokoknya adalahuntuk mengadakan identifikasi terhadap pengertian-pengertian pokok/dasar dalam hukum yaitu: masyarakat hukum; subyek hukum; hak dan kewajiban; peristiwa hukum; hubungan hukum; dan obyek hukum.
Penelitian hukum ini penting artinya karena masing-masing pengertian pokok/ dasar tersebut mempunyai arti tertentu dalam kehidupan hukum, misalnya: pengertian pokok/ dasar”peristiwa hukum” yang mempunyai arti penting dalam kehidupan hukum, mencakup keadaan kejadian; dan perilaku atau sikap tindak.
Untuk kepentingan sistematika penulisan, maka penelitian tipe Doktrinal versi soetandyo kiranya “mirip” dengan penelitian hukum Normatif versi soerjono soekanto, (didalam buku bambang sunggono ; 93) yaitu: penelitian sistematik hukum; penelitian taraf sinkronisasi hukum vertical maupun horizontal; dan penelitian sejarah hukum penguraian letak didalam bab penelitian hukum Doktrinal.
Apabila dikembangkan, keadaan misalnya dapat memiliki sifat, yaitu:
a.       alamiah, misalnya dalam pasal 362 dan 363 KUHP;
b.      psikis, misalnya dalam pasal 44 KUHP;
c.       social, misalnya dalam pasal 49 KUHP.
(1).c. Penelitian Terhadap taraf sinkronisasi hukum;
Dalam penelitian ini yang diteliti adalah sampai sejauh mana hukum positif tertulis yang ada itu sinkron atau serasi satu sama lainnya. Hal ini dapat dilakukan melalui dua jalur, yaitu:[3]
a.       Vertical, melihat apakahsuatu peratuan perundang-undangan yang berlaku bagi suatu bidang kehidupan tertentu tidak saling bertentangan antara satu dengan yang lain apabila dilihat dari sudut vertical atau hierarki peraturan perundang-undangan yang ada. Misalnya, hierarki peraturan perundang-undang menurut ketetapan  MPRS Nomor XX/MPRS/1966 (Merupakan Memorandum Sumber Tertib Hukum DPR-GR Tanggal 9 Juni 1966), yang antara lain berisi:
1.      bentuk peraturan perundang-undang:
a)      bentuk-bentuk peraturan perundang undangan RI menurut UUD 1945 ialah sebagai berikut:
-          UUD 1945;
-          ketetapan MPR(S);
- UU/ Perpu;
- PP;
- Kepres;
- peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya, seperti:
                        - Peraturan Mentri;
                        - Instruksi Mentri;
                        - dan lainnya.
2. sesuai dengan system konstitusi yang dijelaskan dalam penjelasan UUD 1945, UUD 1945 adalah bentuk peraturan perundang-undangan yang tertinggi menjadi dasar dan sumber bagi semua peraturan perundang-undangan bawahan dalam Negara;
3.  sesuai pula dengan prinsip Negara hukum, maka setiap peraturan perundang-undangan harus berdasar dan bersumber dengan tegas pada peratruran perundang-undangan yang berlaku, yang lebih tinggi tingkatnya.
2. 1. Undang-Undang Dasar
ketentuan-ketentuan yang tercantum didalam pasal-pasal undang-undang dasar adalah ketentuan-ketentuan yang tertinggi tingkatnya yang pelaksanaannya dilakukan dengan ketetapan MPR(S), undang-undang atau keputusan Presiden;
2.      Ketetapan MPR(S)
a.       ketetapan MPR(S) yang memuat garis-garis besar dalam bidang legislative dilaksanakan dengan undang-undang;
b.      ketetapan MPR(S) yang memuat garis-garis besar dalam bidang ekskutif dilaksanakan dengan keputusan Presiden.
3.      Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah adalah memuat aturan-aturan umum untuk melaksanakan undang-undang;
4.      Keputusan Presiden
Keputusan presiden berisi keputusan yang bersifat khusus adalah untuk melaksanakan ketentuan UUD yang bersangkutan, ketetapan MPR(S) dalam bidang eksekutif atau peraturan pemerintah;
5.      peraturan pelaksanaan lainnya:
seperti : peraturan mentri; instruksi mentri; dan lainnya.

b. Horisontal, apabila yang ditinjau adalah peraturan perundang-undangan yang kedudukannya sederajat dan yang mengatur bidang yang sama, misalnya undang-undang no 5 tahunb 1974 tentang pokok-pokok pemerintahan didaerah(TLN-RI Tahun 1974 Nomor 38) dengan undang-undangan nomor 5 tahun 1979 tentang pemerintahan desa(LN-RI Tahun 1979 Nomor 56).
(1).d. Penelitian Sejarah Hukum;
Seperti halnya dengfan penelitian perbandinagn hukum, maka penelitian sejarah hukum merupakan suatu metode. Sebagai metode, maka sejarah hukum berusaha untuk mengadakan identifikasi terhadap tahap-tahap perkembangan hukum, yang dapat dipersempit ruang lingkupnya menjadi sejarah peraturan perundang-undangan. Disamping kajian terhap perkembangan, maka lazimnya juga diadakan identifikasi terhadap factor-faktor yang mempengaruhi perkembangan lembaga-lembaga hukum seperti masalah perkawinan, waris, dan sebagainya tertentu maupun peraturan perundang-undangan tertentu. Dengan demikian, yang paling penting adalah dilakukannya aktivitas ilmiah untuk menyusun pentahapan perkembangan hukum atau perkembangan peraturan perundang-undangan.
(1).e. Penelitian Perbandingan Hukum;
Setiap kegiatan ilmiah lazimnya menerapkan metode perbandingan, karena sejak semula seseorang ilmuan harus dapat mengadakan identifikasi terhadap masalah-masalah yang akan ditelitinya. Menetapkan satu atau beberapa masalah berarti telah menerapkan metode perbandingan, dimana hal itu didasarkan pada perbandingan, sehingga masalah yang dianggap paling penting yang akan diteliti.
Dalam ilmu hukum dan praktek hukum metode perbandingan ini sering diterapkan. Namun, dalam penelitian yang dilakukan oleh ahli-ahli hukum yang tidak mempelajari ilmu social lainnya, metode perbandingan ini dilakukan tanpa sistematik atau pola tertentu, oleh karena itu, metode penelitian hukum yang menggunakan metode perbandingan biasanya merupakan penelitian sosiologik ; antropologi hukum; psikologi hukum; dan sebagainya. Karenanya, penelitian-penelitian ini sifatnya adalah empiris.
Beberapa ahli melihat perbandingan hukum sebagai ilmu, namun demikian, sesungguhnya hal itu mencakup juga perbandingan hukum sebagai metode. Memang harus diakui bahwa dikalangan para ahli hukum ditemui belum adanya kesepakatan yang mantap mengenai perbandingan hukum tersebut. Namun demikian hal ini bukan berarti bahwa sama sekali tidak ada usaha untuk mengembangkan model-model ataupun paradigm tertentu. Akan tetapi bagaimanapun juga yang penting adalah bahwa metode perbandingan hukum mungkin diterapkan dengan memakai unsure-unsur system hukum sebagai titik tolak perbandinagn, dimana system hukum sendiri mencakup tiga unsure pokok, yaiutu:
1.      struktur hukum yang mencakup lembaga-lembaga hukum;
2.      subtansi hukum yang mencakup perangkat kaidah atau perilaku teratur;
3.      budaya hukum yang mencakup perangkat nilai-nilai yang dianut.
Ketiga unsure tersebut dapat dibandingkan masing-masing satu sama lainya. Atau secara kumulatif.
(2)   Penelitian Hukum Sosiologis atau Empiris, yang terdiri dari:
(2).a. Penelitian Terhadap Identifikasi Hukum;
(2).b. Penelitian Terhadap efektifitas Hukum;
2.b. Pendahuluan:
Dan Bambang Sunggono,S.H., M.S. juga mengutip dari buku milik Soetandyo Wignjosoebroto, Penelitian Hukum; sebuah Tipologi. Membagi Penelitian Hukum menjadi 2 yaitu:[4]
1)      Penelitian Doktrinal, yang terdiri dari:
a.       Penelitian yang berupa usaha inventarisasi hukum positif;
b.      Penelitian yang berupa usaha penemuan asas-asas dan dasar falsafah (dogma atau doktrin) hukum positif, dan
c.       Penelitian yang berupa usaha penemuan hukum inconcreto yang layak diterapkan untuk menyelesaikan suatu perkara hukum tertentu.
2)      Penelitian Non Doktrinal, yaitu penelitian yang berupa studi-studi empiris untuk menemukan teori-teori mengenai proses terjadinya dan mengenai proses bekerjanya hukum didalam masyarakat. Tipologi penelitian yang terkhir ini sering disebut sebagai Socio Legal Reaserch.
2.c. Penjelasan:
            1). Penelitian Hukum Doktrinal:
a.       inventarisasi hukum positif
            Inventarisasi hukum positif haruslah dipandang sebagai kegiatan pendahuluan yang bersifat mendasar bagi penelitian-penelitian lain. Sebelum peneliti sampai kepada usaha penemuan norma hukum in concreto, atau sampai kepada usaha menemukan teori-teori tentang law in process dan law in action, maka mereka harus mengetahui terlebih dahulu apa saja yang terbilang hukum positif yang tengah berlaku tersebut.
Ada tanggapan bahwa penelitian inventarisasi hukum positif ini bukanlah suatu penelitian ilmiah. Sering diperbincangkan bahwa pada dasarnya aktivis inventarisasi hukum yang demikian itu tidak lebih dan tidak kurang hanya sekedar kerja kumpul mengumpulkan belaka dan kerja kumpul mengumpulkan seperti ini jelas sulit untuk dapat disebut sebagai suatu aktivitas penelitian.
Terhadap keberatan semacam itu dapat diajukan tangkisan bahwa tak ada alasan untuk tidak menyebut aktifitas inventarisasi demikian sebagai suatu aktivitas penelitian, argumentasinya adalah:
1.      bahwa kenyataan yang dikatakan sebagai sekedar kerja kumpul mengumpulkan itu sesungguhnya dilakukan melalui proses identifikasi yang kritis analitis juga, dan selanjutnya melalui proses klasifikasi yang logis sistematis;
2.      aktivitas inventarisasi hukum positif ini analog dengan aktivitas-aktivitas dibidang studi-studi lain yang lazim diakui sebagai proses penelitian atau bagian  penting dari suatu proses penelitian misalnya, kegiatan biolog yang melakukan aktivitas ekspedisi untuk mencari dan menemukan varietas species (fosil-fosilnya) untuk kemudian “didaftarkan” dan diklasifikasi didalam koleksi;
3.      kerja inventarisasi semacam ini tidaklah berdiri sendiri, melainkan merupakan salah-satu fase saja dalam rangkaian proses suatu penelitian yang tuntas dan meskipun bersifat awal akan tetapi bernilai penting.
Terdapat tiga kegiatan pokok yang harus dikerjakan dalam penelitian ini[5], yaitu:
1.      menetapkan kriteria identifikasi untuk meyeleksi manakah norma-norma yang harus disebut sebagai norma hukum positif, dan mana pula yang disebut sebagai norma social lainnya yang bersifat non-hukum;
2.      melakukan koreksi terhadap norma-norma yang teridentifikasi sebagai norma hukum positif;
3.      mengorganisasikan norma-norma yang sudah berhasil diidentifikasi dan dikumpul itu kedalam suatu system yang komprehensif.

b.      Penelitian Yang Berupa Usaha Penemuan Asas-Asas Dan Dasar Falsafah (Dogma Atau Doktrin) Hukum Positif
Penelitian hukum ini merupakan suatu penelitian hukum yang dikerjakan dengan tujuan menemukan asas atau doktrin hukum positif yang berlaku. Penelitian tipe ini lazim disebut sebagai”studi dogmatic” atau yang dikenal dengan Doktrinal research”.[6]
Didalam penelitian hukum ini seorang peneliti bekerja secara “analitis induktif”. Prosesnya bertolak dari premisa-premisa yang berupa norma-norma hukum positif  yang diketahui, dan berahir sementara pada penemuan asaas-asas hukum atau doktrin. Karenayang menjadi pangkal hukum positif, maka sebenarnya kemungkinan penyelenggaraan penelitian Doktrinal ini tergantung pada “sudah atau belum selesainya” dan pada sudah atau belum lengkapnya penelitian inventarisasi. Sementara itu, hasil-hasil yang akan diperoleh dalam penelitian ini akan ditentukan pula oleh bahan-bahan apa yang didalam penelitian inventarisasi nyatanya diidentifikasi dan diklasifikasi sebagai hukum. Dalam hubungan ini, dapatlah secara ringkas disimpulkanbahwa konsepsi hukum yang dipilih dalam penelitian inventarisasi akan sepenuhnyamenjadi predeterminan hasil ahir setiap penelitian Doktrinal.
Asas memiliki dua aspek yaitu:[7]
1.      Asas dapat berupa suatu norma hukum tinggi letaknya, banyak hal yang bergantung padanya.
2.      Asas dapat hanya merupakan sebuah norma saja;
Bambang Sunggono Mengutip Dalam Mahadi,”Suatu Perbandingan Antara Masa Lampau Dengan System Metode Penelitian Dewasa Ini Dalam Menemukan Asas-Asas Hukum”, Kertas Kerja, 10-30 November 1980.[8] Beberapa contoh untuk itu dapat dikemukakan disini:
1.      kabau tagak, kubang tinggal”(kerbau berdiri, kubang tinggal). Norma hukum positifnya adalah berkaitan dengan hak ulayat yang berbunyi:
a.       Bila seorang warga telah meninggalkan tanah ulayat, sehingga tidak ada lagi suatu tanda, maka ia akan kembali kepada kekuasaan persekutuan. Dengan perkataan lain, apabila seseorang warga memakai harta umum dan ia meninggalkannya, maka haknya dapat diberikan kepada oranglain;
b.      Dengan begitu, warga lain dapat meminta kepada kepala persekutuan supaya ia diberi izin untuk menguasai tanah yang bersangkutan;
2.      kok lambuik halantak, kok kareh babatu, sawah bapirian, padang babintalak”(jika lunak ditanam tonggak, jika keras diberi tanda batu, sawah berpiring, padang mempunyai batas-batas).
Untuk hukum agrarian, asas ini dapat menjelma misalnya menjadi norma: “tanah yang dikuasai oleh seseorang hendaknya mempunyai batas”. Hukum positifnya kira kira berbunyi,” sebidang tanah yang dimintakan oleh seseorang, supaya dikeluarkan sertifikatnya, harus terlebih dahulu diukur pemerintah dan setelah diukur batasannya, tanah diberi tanda batas menurut cara yang telah ditentukan oleh menteri dalam negeri”.
3.      “jangan dekatkan panggang dengan kucing”, kira-kira normanya berbunyi: “yang lemah akan ditelan oleh yang kuat”. Sedangkan norma hukum positifnya dapat  dirumuskan dengan bantuan ahli atau sarjana ekonomi;
4.      harauta jak haboh, harout oh tendong”(harta yang dicari sendiri boleh habis, harta dikampung tidak). Normanya kira-kira berbunyi :”harta pencarian selama perkawinan, penggunaannya ditentukan oleh kehendak suami/ istri”.
Untuk penelitian asas hukum ini dapat memanfaatkan beberapa metode, yaitu: metode historis, deskriptif, dan eksperimental. Pemanfaatan metode-metode ini berkaitan erat dengan dimensi waktu, yang meliputi:
1.      Penjelasan tentang masa lampau;
2.      Penjelasan tentang apa yang sekarang sedang berlangsung;
3.      Penjelasan tentang masa yang akan datang.
Sementara itu, untuk studi doktrin agar menghindari kesalah pahaman perlu dijelaskan terlebih dahulu apa yang dimaksud  dengan doktrin. Menurut Bellefroid, doktrin dalam penelitian adalah hasil abstraksi yang diperoleh melalui proses induksi dari norma-norma hukum positif yang berlaku.[9]
Dalam studi Doktrinal ini, norma-norma hukum positiflah yang dipandang sebagai produk keputusan politik, baik melalui proses legislative atau yudisiil. Sedangkan doktrinnya sendiri mengerti sepenuhnya sproduk analisis abstraksi, dari norma-norma positif itu.
Berpijak pada keadaan diatas sesungguhnya terdapat kesejajaran antara penelitian Doktrinal dengan penelitian empiris, yaitu:[10]
1.      Proses penelitian Doktrinal serupa dengan proses penelitian empiris, baik yang termasuk dalam bidang ilmu social maupun ilmu alam. Penelitian empiris ini selalu bergerak menyelenggarakan proses abstraksi untuk sampai pada tujuannya, dengan menundukkan diri tanpa syarat kepada control logika agar terhindar dari pengaruh subyektifitasnya. Perbedaannya hanyalah bahwa penelitian Doktrinal ini bertolak dari postulat Normatif yang disebut dengan norma hukum positif. Sedangkan penelitian empiris bertolak dari data-data empiris dan sekuensi logisnya berkhir pada penemuan teori. Sama seperti dalam penelitian empiris, doktrin hukum yang diperoleh dari proses penelitian Doktrinal ini, kebenarannya ditentukan sepenuhnya oleh kesalahan berlakunya norma hukum positif yang dikoleksi, diklasifikasi dan diinterpretasi;
2.      Seperti hal nya dengan teori dalam penelitian empiris yang mempunyai fungsi “to integrate the major empirical generalization”dan “to give a coherent explanation for the things in studies” (pandangan Goode dan Hart serta Fallding), maka asas dan doktrin hukum pun mempunyai fungsi ekuivalen yang demikian. Konsekuensinya:
a.       Bahwa doktrin yang diketemukan itu pun berfungsi “to see what order can be made within the rich but nevertheless insulated world of precedents and statutes” (pandangan Dworkin). Asas dan doktrin inilah yang mengikat erat segenap norma hukum positif kedalam satu ikatan system tunggal yang rasio.
b.      Doktrin pun berfungsi sebagai sumber yang mampu memberikan “coherent explanation” mengenai isi Normatif setiap norma hukum yang dicakupi didalam system. Dengan perkataan lain, doktrin didalam studi Doktrinal akan dapat dijadikan sumber untuk interpretasi dan re_interpretasi hukum. Bahkan juga, untuk mendeduksikan suatu norma baru, seperti halnya teori didalam ilmu empiris yang mampu melalui deduksi untuk melahirkan hipotesis hipotesis baru.
Dengan demikian, tampak dengan jelas bahwa penelitian metodelogis penelitian hukum Doktrinal ini sepenuhnya tunduk kepada disiplin metodelogis penelitian ilmiah yang diikuti ilmu empiric. Perbedaannya yang ada tidaklah dapat dicari dalam aspek metodologisnya, akan tetapi pada obyeknya. Penelitian empiris mengejar pengetahuan dan teori baru dari dunia actual, sedang penelitian Doktrinal terhadap hukum.dipihak lain berkehendak mengejar asas dan doktrin dari dunia hukum, dimana penelitian tersebut dapat dilakukan terutama terhadap bahan hukum primer dan sekunder, sepanjang bahan-bahan hukum tersebut mengandung kaidah-kaidah hukum.
c.       Menemukan Hukum Untuk Suatu Perkara In Concreto
Penelitian jenis ketiga ini menurut pengertian Pollack dikenal sebagai  legal research. Tujuan pokoknya adalah hendak menguji apakah suatu postulat Normatif tertentu memang dapat / tidaknya dipakai untuk memcahkan suatu masalah hukum tertentu in concreto.
Usaha untuk menemukan hukum ini hanya mungkin dilakukan apabila seorang peneliti telah terlebih dahulu memiliki koleksi menyeluruh atau dapat memperoleh peluan masuk yang mudah acces kedalam untuk pengetahuan tentang hukum positif in abstracto yangberlaku pada saat ini. Dalam penelitian ini norma hukum in abstracto diperlukan mutlak untuk berfungsi sebagai premisa mayor, sedangkan faktanya relevan dalam perkara atau disebut juga legal fact dipakai sebagai premisa minor. Melalui proses silogisme akan diperolehlah sebuah konklusi, yaitu hukum in concreto yang dimaksud.
Adapun proses ini melalui tahapan:[11]
1.      “Searching for the relevant facts” yang terkandung didalam perkara hukum yang tengah dihadapi sebagai bahan premisa minor;
2.      “searching for the relevant abstact legal prescription” yang terdapat dan terkandung dalam gugus hukum positif yang berlaku bahan premisa mayor.


Untuk melengkapi uraian tentang penelitian hukum Doktrinal ini.[12] Maka perlu kiranya dilengkapi dengan beberapa tipe penelitian menurut versi soerjono soekanto seperti dalam bahasan berikut.

d.      Penelitian Terhadap Sistematika Hukum
Penelitian terhadap sistematika hukum dapat dilakukan pada peraturan perundang-undangan tertentu atau hukum tertulis. Tujuan pokoknya adalah untuk mengadakan identifikasi terhadap pengertian-pengertian dasar dalam hukum yaitu:
1.      Masyarakat hukum;
2.      Subyek hukum;
3.      Hak dan kewajiban ;
4.      Peristiwa hukum;
5.      Hubungan hukum
6.      Dan obyek hukum.
Penelitian ini penting artinya karena masing-masing perngertian dasar tersebut mempunyai arti tertentu dalam kehidupan hukum, misalnya: pengertian dasar atau peristiwa hukum yang mempunyai arti penting dalam kehidupan hukum, mencakup keadaan (omstandigheden); kejadian (gebeurtenissen); dan sikap tindak (gedragingen).
Apabila dikembangkan keadaan misalnya dapat memeliki sifat, yaitu:
1.      Alamiah, misalnya dalam pasal 362 dan 363 KUHP;
2.      Psikis, misalnya dalam pasal 44 KUHP;
3.      Social, misalnya dalam pasal 49 KUHP.


2). Penelitian Non Doktrinal
1) Dasar Pemikiran
            Analog dengan pencabangan dalam disiplin biologi yang mengenal “the skin in biology” dan “the skin out biology”, maka dalam ilmu hukum pun dapat dibedakan kedalam dua cabang spesialisasi ini. Disatu sisi, hukum dapat dipelajari dan diteliti sebagai suatu studi mengenai law in book, dan disisi lain, studi mengenai law in action.
            Studi terhadap hukum sebagai skin out system ini karena menyangkut permasalahan interelasi antara hukum dengan lembaga social yang lain. Karenanya, jelas hal ini merupakan studi social yang non Doktrinal dan mpirik sifatnya. Dalam kaitan ini, menurut Leon Mayhew, bahwa hukum tidak dikonsepsikan sebagai suatu gejala Normatif yang otonom, akan tetapi suatu institusi social yang secara riil berkaitan dengan variable social lainnya.[13]
            Dalam konteks yang demikian, hukum sebagai gejala social empiric dapat dipelajari di satu sisi sebagai suatu independent variable yang menimbulkan efek-efek pada berbagai kehidupan social, pada sisi lain, sebagai dependent variable yang muncul sebagai suatu resultante  berbagai ragam kekuatan dalam proses social (studi mengenai law in process).
            Melihat substansi studi yang demikian jelaslah bahwa studi ini tidak lagi merupakan studi hukum dalam arti jurisprudence , akan tetapi sudah merupakan suatu spesialisasi studi tersendiri yang lazim disebut dengan sociology of law . apabila focus studinya dibataskan kepada hukum sebagai dependent variable atau law and society/ apabila focus studinya dipusatkan kepada hukum sebagai independent variable.
            Perbedaan antara studi Doktrinal dengan studi hukum non Doktrinal yitu membawa konsekuensi pada langkah teknis penelitian yang harus ditempuh. Meskipun dasar metodelogik antara keduanya tidak berbeda, namun langkah teknis dan desain penelitian yang dibuat dalam dua tipe penelitian hukum tersebut, kenyataannya berbeda. Yang satu menekankan pada langkah spekulatif-kontemplatif dan analisis Normatif-kualitatif, sedangkan yang lain lebih menekankan pada langkah observasi dan analisis yang bersifat empiric-kuantitatif.[14]
            Dapatlah ditegaskan bahwa langkah dan desain teknis penelitian hukum non Doktrinal itu mengikuti pola penelitian ilmu social, khususnya ilmu sosiologi. Oleh karena itu, tidaklah terlalu salah apabila dikatakan bahwa penelitian hukum non-doktrinal ini dapat juga disebut sebagai penelitian hukum sosiologi atau socio legal research.[15]

2)      Judul penelitian
Judul penelitian harus menunjukkkan lingkup dari penelitian dan sepenuhnya menyatakan subyek utama penelitian yang sebenarnya.
Pertama, tulislah judul dalam bentuk menyeluruh, luas, banyak terminology, termasuk seluruh ini penelitian dengan pemilihan kata-kata yang tepat dan pendek. Kata-kata yang sekiranya tidak diperlukan seyogyanya dihilangkan.
Kedua, judul harus jelas dan menarik. Untuk mencegah agar judul tidak terlalu panjang berputar-putar, apabila perlu dibuat sub-judul dengan tanpa kehilangan kesatuan pengertian judul.
Ketiga, kejelasan judul janganlah mengorban keringkaran.
Keempat, apabila menemui kesulitan dalam merumuskan judul, rumuskan terlebih dahulu tujuan penelitian sebagai batu loncatan untuk merumuskan judul penelitian.

3)      Permasalahan
Seperti yang telah diuraikan dimuka, bahwa permasalahan merupakan kesenjangan antara apa yang harusnya dengan apa yang senyatanya, antara apa yang diperlukan dengan apa yang tersedia, antara harapan dengan capaian atau singkatnya das sollen dengan das sein.
            Pada umumnya kendala yang dihadapi terutama oleh para peneliti pemula adlah bagaimana mengidentifikasi dan merumuskan permasalahan penelitian secara jelas dan lengkap. Oleh karena itu, untuk mendapatkan jawaban permasalahan sangat diperlukan adanya pembatasan yang jelas dan spesifik dari apa yang akan dituju, dimensi studi yang akan dilakukan, hipotesis yang akan diajukan, serta asumsi yang mendasarinya.
Demikian penjelasan yang akan diuraikan dibawah ini :
I.                    Identifikasi Permasalah
Langkah pertama yang harus ditempuh oleh seorang peneliti adalah mengidentifikasi permasalahan yang akan diteliti. Situasi tertentu yang tidak bias berjalan dengan baik dan memuaskan dengan prosedur yang telah ada, perlu pengembangan melalui penelitian. Kesulitan yang dihadapi dibidang profesi sehari-hari dapat menjadi objek penelitian yang potensial. Pada suatu saat selalu ada fenomena yang belum sepenuhnya dimengerti atau ada perbedaan pendapatr tentang suatu fenomena tertentu. Hal seperti ini juga merupakan obyek penelitian yang tak kalah menariknya.
Para calon peneliti sebelumnya harus menginventarisasi penelitian yang telah dilakukan sebelumnya sehingga dapat mana yang perlu diteliti dan mana yang tidak. Pengulangan penelitian kadang diperlukan, misalnya dalam hal penelitian deskriptif yang dilakukan pada suatu kurun waktu tertentu, perlu diulang lagi pada waktu atau tempat yang berlainan. Studi eksprimental yang telah dilakukan perlu diulang untuk menguji validitas hasilnya.
Untuk memperoleh permasalah penelitian, calon peneliti harus peka terhadap permasalah. Apabila selama ini selalu menerima apaadanya tanpa curiga, maka harus ia ubah pandangan dan persepsinya tentang: a. semua yang telah ditulis dalam literature, b. Prosedur dari para instruktur atau seniornya, c. praktek profesi yang selama ini dikerjakan atau dengan melihatnya.
Berpijak dari situ, suatu sikap kritis, berfikir logis, kiranya dapat lebih memudahkan untuk mendapatkan permasalahan penelitian.
Untuk melokalisir permasalahan penelitian, dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1.      Lakukan eksplorasi literature, pada aspek tertentu dalam suatu bidang atau disiplin keilmuan, dan kumpulkan teori-teori, pelajari perkembangan atau perubahannya, kelemahannya, kesenjangannya. Tindakan ini akan lebih mengarah kita pada permasalahan untuk diteliti lebih lanjut;
2.      Mengikuti kegiatan ilmiah untuk memperkaya dan menangkap permasalahan, misal dalam suatu seminar symposium, panel diskusi, lokakarya, pertemuan ilmiah profesi kuliyah tamu, ceramah ilmiah, mengunjungi pusat penelitian dan sebagainya;
3.      Menyerap dari pengalaman sehari-hari dalam menjalani praktek profesinya;
4.      Berdiskusi secara individual dengan teman seprofesi.
Setelah itu diperlukan adanya langkah kunci yang dapat ditempuh untuk mendapatkan permasalahan penlitian, yaitu:
1.      Lakukan analisis terhadap semua yang diperoleh, diserap, diketahui, atau yang telah diteliti. Hal ini dilakukan dengan cara:
a.       Carilah kesenjangan dalam penjelasannya atau cari kesimpulan yang belum teruji;
b.      Dapatkan konflik pendapat/ polemic tentang suatu hal;
c.       Carilah saran yang kongkret yang harus diteliti lebih lanjut dari suatu laporan penelitian;
d.      Selalu mempertanyakan kebenaran dari suatu prosedur inti/ rutin yang dipakai di setiap hari;
e.       Baca, dengar, lihat, dan refleksikan dalam bentuk pertanyaan, misal; apakah, mengapa, bagaimana dan sebagainya.
2.      Membatasi atas dasar minat/ disiplin ilmu yang sedang digeluti;
3.      Calon peneliti harus memiliki bekal scientific mind dan prepared mind. Yang pertama dalam arti harus berpandangan obyektif, independent dan memiliki wawasan. Sedang yang kedua dalam arti selalu siap untuk dapat menangkap permasalahan yang muncul selama melakukan observasi.
II.                 Pemilihan Permasalahan
Permasalahan yang telah diidentifikasi kadang sifatnya masih umum belum kongkret dan spesifik.
Apabila demikian yang terjadi, maka permasalahan tersebut harus dipersempit agar lebih kongkret dan spesifik melalui pemecahan masalah menjadi sub_masalah atau sederet pertanyaan yang relevan dengan permasalahan pokoknya.
Namun demikian, tidak setiap penelitian memiliki sub_permasalahan. Pada umumnya tujuan penelitian hanya dapat dicapai dengan memecahkan permasalahan yang lebih kecil.
III.               Criteria Permasalahan yang Researchhable
Setiap intitusi tampaknya telah menetapkan criteria penelitian yang sesuai dengan jenjang penelitian. Namun demikian, secara umum kiiranya suatu penelitian hendaknya:
a.       Mempunyai kontribusi professional.
Hasil penelitian nantinya diharapkan dapat memberikan kontribusi yang jelas dalam bidang profesi/ bidang ilmu peneliti;
b.      Mempunyai derajat keunikan dan keaslian.
Beberapa intitusi menganggap penting factor keaslian permasalahan penelitian ini. Akan tetapi kadang diperlukan pengulangan penelitian untuk memperluas/ memperdalam hasil penelitian yang telah ada, sehingga tingkat validasi penelitian tersebut menjadi lebih tinggi. Apabila ini yang dilakukan, maka penelitian yang diusulkan masih dianggap asli;
c.       Layak untuk dilaksanakan.
Penelitian selalu memerlukan waktu dan biaya, kadang diperlukan juga sarana tertentu, penelitian eksperimental maupun deskriptif membutuhkan jenis subyek penelitian untuk memperoleh data.
Dokumen yang valid / peninggalan sejarah harus tersedia untuk sebuah penelitian historis. Apabila apa yang dibutuhkan tersebut tidak cukup tersedia maka penelitian menjadi tidak layak untuk dilaksanakan.
IV.              Kualisifikasi Peneliti
Seorang peneliti harus memiliki beberapa kualifikasi umum, motivasi dan keuletan, tertarik pada permaslahan yang teliti, mempunyai naluri intelektual, mampu memilih-memilah dan mengevaluasi penelitian yang berkaitan dengan penelitiannya, dapat menalar secara logis, bertindak sistematis, mampu menuliskan ide dengan tajam, serta memiliki sifat yang teliti, sabar, dan tabah.
            Suatu permasalahan penelitian tertentu dapat cocok untuk seorang peneliti tapi beum tetntu dengan orang lainnya, karena kemampuan dan ketrampilannya pun berbeda.
V.                Batasan Permasalahan.
Batasan permasalahan penelitian meliputi beberapa aspek, yaitu rumusan dari:
a.       judul penelitian;
b.      tujuan penelitian;
c.       hipotesis penelitian;
d.      asumsi dasar penelitian;
e.       lingkup penelitian;
f.        definisi terminology yang digunakan.

4)      Tujuan Penelitian
Terdapat penelitian yang memiliki tujuan umum dan tujuan yang khusus. Suatu tujuan penelitian harus dinyatakan dengan jelas dan ringkas, karena hal yang demikian akan memberikan jalan pada penelitiannya.
            Jika peneliti mendapat kesulitan dalam merumuskan tujuan penelitian, maka hal itu pertanda ide permasalahan penelitian yang akan dipecahkan  belum dikuasi dengan baik. Oleh karena itu, lebih baik kiranya apabila tujuan penelitiannya dirumuskan menjadi beberapa tujuan secara keseluruhan menjadi tujuan yang umum.
Tujuan penelitian seyogyanya dirumuskan sebagai kalimat pernyataan yang kongkret dan jelas tentang apa yang akan diuji, dikonfirmasi, dibandingkan, dikorelasikan dalam penelitian tersebut.
5)      Hipotesis
Hipotesis pada dasarnya adalah dugaan peneliti tentang hasil yang akan didapat. Jika data cukup maka Hipotesis karena bias membuktikan. Apabila peneliti tidak memiliki opini atau dugaan tentang jawaban permasalahan penelitiannya, maka penelitian ini tidak ada hipotesis.
Perbedaan pendapatpun muncul, disatu pihak menyatakan apabila peneliti tidak memiliki opini maka diperlukan adanya hipotesis, namun pendapat lainnya menyatakan peneliti harus menyatakan hipotesis nolnya/ peneliti harus mengajukan hipotesis yang menyatakan bahwa tidak ada sesuatu yang terjadi secara bermakna dalam penelitian yang akan dilakukan. Dalam penelitian hukum, hipotesis dapat ada dan dapat juga tidak ada, tergantung dari tipe dan kerangka teori/ metodenya.
Pada umumnya dikenal adanya hipotesis:
a.       Kerja/  research hypothesis, biasanya dirumuskan dalam pernyataan : “jika…., maka…. “, artinya:” jika tidak ada fakta X, maka tentu ada juga fakta Y”. disini, X disebut variable penyebab, dan Y merupakan variable akibat;
b.      Penguji/ statistical hypothesis dikenal juga sebagai hypothesis nihil (Ho) dan hipotesis alternate (Ha). Hipotesis/ ada perbedaan antara…., dengan…., “. Sedangkan hipotesis/ Ha biasanya dirumuskan: “lebih besar dari …. Lebih kecil dari ….”.
Jadi, hipotesis alternative dirumuskan dalam bentuk adanya hubungan X dan Y, atau dalam bentuk adanya perbedaan keadaan antara dua variable.
Secara umum untuk merumuskan suatu hipotesis hendaknya:
a.       Menyatakan hubungan antara dua variable atau lebih;
b.      Dinyatakan dalam bentuk kalimat pernyataan/ deklaratif;
c.       Dirumuskan secara singkat, jelas, dan padat;
d.      Dapat diuji kebenarannya dengan cara mengumnpulkan data emperik;
6)      Asumsi dasar
Asumsi adalah suatu pernyataan yang dianggap benar tanpa perlu menampilkan data untuk membuktikannya. Asumsi harus konsisten dengan informasi yang ada dan dapat diterima. Dengan demikian, tidak disangsikan lagi kebenarannya. Asumsi adalah kondisi dimana penelitian dibangun. Apabila asumsinya tidak tepat, maka seluruh hasil penelitian menjadi tidak tepat juga sehingga kesimpulannya pun adalah kesimpulan yang palsu.
7)      Ruang Lingkup Penelitian
Ruang lingkup penelitian merupakan bingkai penelitian, yang menggambarkan batas penelitian; mempersempit permasalahan, dan membatasi area penelitian. Lingkup penelitian juga menunjukkan secara pasti factor mana yang akan diteliti, dan mana yang tidak, atau untuk menentukan apakah semua factor yang berkaitan dengan penelitian akan diteliti ataukah akan di eliminasi sebagian.
            Dalam penelitian hukum, ruang lingkup penelitian harus dibatasi, misalnya bidang hukum ketatanegaraan; hukum internasional; ukum keadministrasi Negara; hukum keperdataan; hukum lingkungan; hukum kepidanaan ; hukum ekonomi; dan sebagainya.
            Apabila lingkup penelitian telah ditetapkan, maka semua factor yang termasuk didalam batasan tersebut harus dipertimbangkan dalam penelitiannya. Sebab begitu ada factor yang ditinggalkan kemungkinan akan memberikan kesimpulan yang berlainan.
8)      Studi Kepustakaan
Pada tahapan ini peneliti mencari landasan teoritis dari permasalahan penelitiannya sehingga penelitiannya yang dilakukan bukanlah aktifitas yang bersifat trial and error. Aktifitas ini merupakan tahapan yang amat penting. Bahkan dapat dikatakan, bahwa studi kepustakaan merupakan separuh dari keseluruhan aktifitas penelitian itu sendiri, six hours in library save six mounths in field or laboratory.
            Tujuan dan kegunaan studi kepustakaan pada dasarnya adalah menunjukkan jalan pemecahan permasalahan penelitian. Apabila peneliti mengetahui apa yang telah dilakukan oleh peneliti lain, maka peneliti akan lebih siap dengan pengetahuan yang lebih dalam dan lengkap.
            Secara singkat studi kepustakaan dapat membantu peneliti dalam berbagai keperluan, misalnya:
a.       Mendapatkan gambaran tentang penelitian yang sejenis dan berkaitan dengan permasalahan yang diteliti;
b.      Mendapatkan metode, teknik, atau cara pendekatan pemecahan masalah yang digunakan;
c.       Sebagai sumber data sekunder;
d.      Mengetahui historis dan perspektif dari permasalahan penelitiannya;
e.       Mendapatkan informasi tentang cara evaluasi / analisis data yang dapat digunakan;
f.        Memperkaya ide-ide baru;
g.      Mengetahui siapa saja peneliti lain dibidang yang sama dan siap pemakai hasilnya.
Berdasarkan fungsi kepustakaan, dibedakan atas dua macam, yaitu:
a.       Acuan umum, yang berisi konsep-konsep, teori, dan informasi lain yang sifatnya umum. Misalnya: buku-buku, indeks, ensklopedia, farmakope dan sebagainya;
b.      Acuan khusus, yang berisis hasil penelitian terdahulu yang berkaitan dengan permasalahan penelitian yang diteliti, misalnya: jurnal, laporan penelitian, bulletin, tesis, disertasi, brosur, dan sebagainya.
Didalam penelitian hukum, digunakan pula data sekunder yang memiliki kekuatan mengikat kedalam, dan dibedakan dalam:
a.       Bahan hukum primer,  yaitu bahan-bahan hukum yang mengikat, dan terdiri dari:
1.            Norma atau kaidah dasar, yaitu pembukaan Undang-undang Dasar 1945;
2.            Peraturan dasar, yaitu:
-             Batang tubuh UUD 1945;
-             Ketetapan-ketetapan MPR(S);
3.            Peraturan Perundang-undangan:
-             Undang-undang atau perpu;
-             Peraturan pemerinta;
-             Keputusan presiden;
-             Keputusan mentri;
-             Peraturan daerah.
4.            Bahan hukum yang tidak dikodifikasikan, misalnya hukum adat;
5.            Yurisprudensi;
6.            Traktat;
7.            Bahan hukum dari zaman penjajahan yang hingga kini masih berlaku, misalnya KUHP (W v S) dan KUHPerdata (BW);
b.      Bahan hukum sekunder yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer, misalnya rancangan Undang-Undang (RUU), rancangan peraturan pemerinta (RPP), hasil penelitian (hukum), hasil karya ilmiah dari kalangan hukum, dan sebagainya.
c.       Bahan hukum tersier, yakni bahan-bahan yang member petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder, misalnya: kamus-kamus hukum, ensiklopedia, indeks kumulatif, dan sebagainya. Agar diperoleh informasi yang terbaru dan berkaitan erat dengan permasalahannya, maka kepustakaan yang dicari dan dipilih yang harus relevan dan mutahir.
Dari studi kepustakaan ini akan diperoleh manfaat berupa:
a.       Diperoleh konsep-konsep dan teori yang bersifat umum yang berkaitan dengan permasalah penelitian;
b.      Melalui prosedur logika deduktif, akan dapt ditarik kesimpulan spesifik yang mengarah pada penyusunan jawaban sementara terhadap permasalahannya;
c.       Akan diperoleh  informasi empiric yang spesifik yang berkaitan dengan permasalahan penelitian;
d.      Melalui prosedur logika induktif, akan diperoleh kesimpulan umum yang diarahkan pada penyusunan jawaban teoritis terhadap permasalahannya.

9)      Variabel
Variable adalah semua cirri atau factor yang dapat menunjukkan variasi. Berdasarkan fungsinya, variable dibedakan atas tiga fungsi, yaitu: variable sebab, variable penghubung, dan variable akibat. Sedangkan variable sebab dibedakan atas: variable bebas, variable moderator, variable kendali dan variable random/ rambang.
Secara skematis hubungan antara variable-variabel tersebut digambarkan berikut ini:



SEBAB                                   PENGHUBUNG                                AKIBAT
Var. bebas
Var. moderator




Variable
intervening

Variable
tergantung
Var. random
Var. kendali




            Klasifikasi atau penentuan fungsional variable terutama variable sebab dalam proses diatas adalah sangat penting dan tahap yang kritis, karena apabila salah dalam mengklasifikasikan variable sebab ini, maka hasi penelitian akan mengandung kesalahan/ bias. Klasifikasi yang benar tentunya memerlukan adanya penguasaan dasar toeritis yang mendalam, model atau kerangka teoritis yang mantap.
*catatan:
1.      Variable bebas adlah factor menjadi pokok permasalahan yang ingin diteliti;
2.      Variable penghubung adalah yang terjadi dan tidak dapat diamati secara langsung peristiwanya, akan tetapi dapat diatasi hasilnya;
3.      Variable tergantung adalah besarnya tergantung dari variable bebas yang diberikan dan diukur untuk menentukan ada tidaknya pengaruh dari variable bebas;
4.      Variable random adalah sebab yang diabaikan pengaruhnya;
5.      Variable moderator adalah penting namun tidak diutamakan;
6.      Variable kendali adlah dikendalikan yang dibuat sama antara kelompok yang diteliti.

10)  Pengambilan sampel
Pengambilan sampel merupakan untuk menetukan obyek penelitian data yang akan dikumpulkan. Dan arti dari sampel adalah himpunan bagian dari populasi. Dan populasi merupakan himpunan obyek dengan cirri yang sama.
11)  Pengolahan dan analisis data
Setelah data lengkap dari lapangan maka tahap ini digunakan, langkah pokoknya sebagai berikut:
1.      Editing
2.      Coding
3.      Menghitung frekuensi
4.      Tabulasi
5.      Table sebagai analisis data
6.      Mengukur derajat besarnya hubungan antar variable.



BAB II
PEMBAHASAN
4.      OBJEK KAJIAN PENELITIAN HUKUM
1.      Pendahuluan
Menurut saya pribadi, Obyek penelitian merupakan permasalah yang diteliti atau bisa kita pahami apa hal yang menjadi penelitian kita itulah objeknya. Didalam objek penelitian pun sudah pastinya ada pendukung dan tidaknya untuk melengkapi atau membantu dalam penulisan/ mencari data penelitian. Sehingga arti dari objek kajian penelitian hukum yaitu mengkaji atau research suatu masalah yang masih dalam cangkupan hukum Doktrinal maupun non-dotrinal.
2.      Dalam kaitan ini, Bambang Sunggono juga Mengutip dari Satjipto Rahardjo. Beberapa metode kajian hukum, yaitu:
a.       Apabila kita memilih untuk melihat hukum sebagai perwujudan dari nilai-nilai tertentu, maka pilihlah tersebut akan membawa kita kepada metode yang bersifat idealis. Metode ini akan senantiasa  berusaha untuk menguji hukum yang harus mewujudkan nilai-nilai tertentu.salah satu hukum yang sudah berjalan berabad-abad adalah yang berusaha untuk memahami arti dari keadilan. Pemikiran ini membahas apa saja yang menjadi tuntutan dari nilai tersebut dan pa seharusnya dilakukan oleh hukum untuk mewujudkan nilai itu. Inilah salah satu contoh dari metodologis ideologis tersebut;
b.      Apabila seseorang memilih untuk melihat hukum sebagai suatu system peraturan yang abstrak, maka perhatiannya akan terpusat pada hukum sebagai suatu lembaga yang benar otonom, yaitu yang bias kita bicarakan sebagai subjek tersendiri, terlepas dari kaitannya dengan hal-hal diluar peraturan tersebut. Pemusatan perhatian yang demikian ini akan membawa seseorang kepada penggunaan metode Normatif dalam menggarap hukum. Sesuai dengan cara pembahasan yang bersifat analitis, maka metode ini disebut sebagai Normatif nalits;
c.       Apabila seorang memahami hukum sebagai alat untuk mengatur masyarakat, maka pilihanya akan jatuh pada penggunaan metode sosiologis. Berbeda dengan metode sebelumnya, maka metode ini mengaitkan hukum kepada usah untuk mencapai tujuan serta memenuhi kebutuhan kongkret dalam masyarakat. Oleh karena itu metode ini memusatkan perhatiannya pada pengamatannya pada pengamatan mengenai efektifitas dari hukum.
Dengan versi lain, dalam kaitannya dengan hukum sebagai sebuah konsep, menurut Soetandyo Wignjosoebroto yang dikutip oleh Bambang Sunggono tentang menjabarkan sekurangnya terdapat tiga konsep hukum dalam sejarah perkembangan pengkajian hukum yang pernah dikemukakan, yaitu:[16]
1.      Hukum sebagai asas moralitas atau asas keadilan yang bernilai universal, dan menjadi bagian inheren system hukum alam;
2.      Hukum sebagai kaidah positif yang berlaku pada suatu waktu tertentu dan terbit sebagai produk eksplisit suatu sumber kekuasaan politik tertentu yang berlegitimasi;
3.      Hukum sebagai institusi social yang riil dan fungsional didalam system kehidupan bermasyarakat, baik dalam proses pemulihan ketertiban dan penyelesaian sengketa maupun dalam proses pengarahan dan pembentukan pola prlaku yang baru.

3.      Metode Kajian Hukum Positif
Konsep ini jelas jika merupakan positivistic, tidak hanya yang Austinian, mellainkan juga yang pragmatic realis dan yang neo-kantian atau kelsenian yang melahirkan kajian ilmu hukum positif. Dibandingkan dengan kajian hukum secara filosofik maka kajian hukum dengan konsep ini memiliki metode kajian yang lebih bervariasi namun ketat dan professional.
Metode kajian hukum positif ini meliputi usaha sebagai berikut:
1.      Metode suvey, yaitu usaha koleksi data dalam jumlah besar. Usah koleksi yang demikian ini sejajar benar dengan usaha sensus (inventarisasi). Yang menyeluruh atas data yang berlaku didalam suatu peraturan hukum positif yang berlaku didalam suatu masyarakat, tidak hanya yang berupa peratuaran perundangan akan tetapi juga yang berupa keputusan lembaga peradilan dalam setiap penyelesaian perkara in concreto. Inventarisasi dimaksudkan disini sudah terbilang barang tentu meliputi pula usaha menata data tersebut kedalam tatanan yang memudahkan penelusuran kembali.
2.      Usaha untuk melengkapi isi sitem, tidak hanya dengan kaidahpositif, melainkan juga dengan asasnya. Berkaitan dengan kegiatan ini kajian hukum secara positivistic ini mengenal juga metode induksi, yang digunakan untuk melengkapi system Normatif yang telah disusun dan ditata melalui usaha koleksi dan inventarisasi. Sebagaimana diketahui, bahwa peratuaran dan keputusan hukum positif tidak selamanya tersusun lengkapuntuk bias menjawab seluruh permasalahan. Oleh karena itu usaha pelengkapan nya dikerjakan dengan cara menemukan asas umum dari data aturan yang ada atau melalui proses induksi.
Dengan demikian system Normatif positifyang berkembang tidaklah hanya akan terdiri dari kaidah positif atau yang tersusun sebagai hasil kerja inventarisasi melainkan terdiri dari asas yang disimpulkan secara induktif dari premisa-premisa yang ada yaitu kaidah positif juga.
3.      Metode deduksi, dikerjakan untuk menyiompulkan pengetahuan kongkret mengenai kaidah yang benar dan tepat untuk diterapkan.

4.      Metode Kajian Penelitian Terhadap Hukum Yang Dikonsepkan Secara Sosiologis (Empiris)

Pada tingkat perkembangan peradaban ilmu hukum yang mengupas obyek kajiannya langsung pengenalannya pada masyarakat(lapanganya langsung yang ada pada masyarakat) dikarena terbelakangi oleh suatu kebutuhan dimana hukum lebih dipandang dapat menjalankan fungsinya “perekayasa social”
Banyak permasalahan yang berkaitan dengan masalah hukum dapat dijawab secara positif dengan cara mempelajari hukum sebagai suatu fenomena masyarakat. Dengan hal ini, timasheff menulis:
umumnya norma-norma hukum secara nyata akan menentukan perilaku manusia  didalam masyarakat”.[17]
5.      Obyek kajian Penelitian Hukum Normatif telah disinggung pada Bab II pada halaman 3.
Yang membedakan pengaplikasiannya antara obyek kajian Normatif dengan penelitian hukum Normatif yakni kajian apa-apa yang menjadi suatu penelitian dan penelitian hukum memiliki 2 point sedangkan obyek kajian penelitian hukum memiliki 3 point.
Dapat dimengerti bahwa obyek kajian penelitian hukum berdasarkan Normatif/ berdasarkan aturan-aturan perundang-undang:
b)      bentuk-bentuk peraturan perundang undangan RI menurut UUD 1945 ialah sebagai berikut:
-          UUD 1945;
-          ketetapan MPR(S);
- UU/ Perpu;
- PP;
- Kepres;
- peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya, seperti:
                        - Peraturan Mentri;
                        - Instruksi Mentri;
                        - dan lainnya.
1. sesuai dengan system konstitusi yang dijelaskan dalam penjelasan UUD 1945, UUD 1945 adalah bentuk peraturan perundang-undangan yang tertinggi menjadi dasar dan sumber bagi semua peraturan perundang-undangan bawahan dalam Negara;
2. sesuai pula dengan prinsip Negara hukum, maka setiap peraturan perundang-undangan harus berdasar dan bersumber dengan tegas pada peratruran perundang-undangan yang berlaku, yang lebih tinggi tingkatnya.




BAB III
PENUTUP
1.      Kesimpulan
Dalam pembahasan diatas penulis dapat menyimpulkan bahwa pada bab 1: konsep dasar penelitian memiliki beberapa langkah dan apabila salah satu langkah tidak terpenuhi maka akan berdampak kecacatan suatu penelitian namun bambang sunggono menyampaikan simpulkan tujuan utama penelitian kita maka akan timbul kembali ide-ide yang pernah lupa. Pada bab 2: penelitian hukum, Menurut Soerjono Soekanto:  Penelitian hukum  Normatif, dan Penelitian Hukum Sosiologis atau Empiris. Dan Bambang Sunggono,S.H., M.S. : penelitian hukum Doktrinal dan hukum non-doktrinal. Dan pada bab 3: obyek kajian penelitian hukum, penelitian merupakan permasalah yang diteliti atau bisa kita pahami apa hal yang menjadi penelitian kita itulah objeknya dan memiliki 3 point, yaitu: obyek kajian pada hukum positif, obyek kajian pada hukum Normatif, dan obyek kajian pada hukum sosiologis.


0 Comments