KATA PENGANTAR
Segala puji dan puncak kekaguman
serta keagungan hanya semata tertuju kepada Allah SWT. Dialah yang telah
menganugerahkan Al-Qur’an sebagai hudan li an-nas, rahmatan li al-amin. Dia-lah
yang maha mengetahui makna dan maksud kandungannya. Shalawat serta salam semoga
tercurah kepada Muhammad SAW, dan manusia pilihan-Nya. Dialah Rasulullah saw,
penyampai, pengamal serta penafsir pertama dan utama terhadap Al-Qur’an
Al-Karim.
Dengan pertolongan dan hidayah-Nya
lah, saya dapat meyelesaikan makalah mengenai “1. Konsep Dasar Penelitian Dan Penelitian Hokum, 2. Objek Kajian
Penelitian Hukum” ini. Guna untuk memenuhi tugas mata kuliah Metodologi Penelitian Hukum. Penyusunan makalah
ini telah di usahakan dengan semaksimal mungkin, namun karena keterbatasan
kemampuan yang saya miliki tentu masih terdapat banyak kekurangan. Kami
mengharap kritik serta saran dari para pambaca maupun pihak lain demi kesempurnaan
penyusunan ini.
Semoga makalah ini dapat memberikan
manfaat dan menambah pengetahuan kita, serta usaha kita semua mendapat
ridho-Nya.
Saya mengucapkan banyak terimakasih atas perhatian dan kerjasama dari semua
pihak yang telah mendukung guna mencapai penulisan makalah yang baik.
Metro, 17 Oktober 2017
NPM. 1502090052
DAFTAR ISI
Halaman Judul ............................................................................................................................. i
Kata Pengantar ............................................................................................................................ ii
Daftar Isi ....................................................................................................................................... iii
BAB
I KONSEP DASAR PENELITIAN DAN
PENELITIAN HUKUM
1.
Konsep Dasar
Penelitian............................................................................................ 1
2.
Penelitian Hukum....................................................................................................... 3
a.
Penelitian
Hukum Menurut Soerjono Soekanto.................................................. 3
(a)
Penelitian Hokum
Normative......................................................................... 3
(b)
Penelitian Hokum
Sosiologis......................................................................... 7
b.
Penelitian Hukum
Menurut Bambang Sunggono................................................. 7
(a)
Penelitian Hokum
Doctrinal........................................................................... 7
(b)
Penelitian Hokum
Non-Doktrinal.................................................................. 14
BAB
II OBYEK KAJIAN PENELITIAN HUKUM
1.
Pendahuluan............................................................................................................... 26
2.
Menurut Ahli.............................................................................................................. 26
3.
Obyek Kajian
Hukum Positif..................................................................................... 27
4.
Obyek Kajian
Hukum Sosiologis.............................................................................. 28
5.
Obyek Kajian
Hukum Normative ............................................................................. 28
BAB III PENUTUP
BAB I
PEMBAHASAN
A.
KONSEP DASAR PENELITIAN DAN PENELITIAN HUKUM
1.
Konsep Dasar Penelitian
1.a. Pendahuluan
Untuk mengetahui arti penulisan konsep dasar
penelitian yaitu susunan (langkah-langkah) ataupun disebut dengan kerangka yang
mendasar dari penelitian, Menurut bambang sunggono, S.H., M.S. (52):[1]
a.
Merumuskan serta
mendefinisikan masalah
b.
Mengadakan studi
kepustakaan
c.
Memformulasikan
hipotesis
d.
Menentukan model
untuk menguji hipotesis
e.
Mengumpulkan
data
f.
Menyusun,
menganalisa dan memberikan interpretasi
g.
Membuat
generalisasi dan kesimpulan
h.
Membuat laporan
ilmiyah
1.b. Adapun penjelasanya dibawah ini:
a.
Merumuskan serta
mendefinisikan masalah
Langkah pertama dalam penelitian adalah dengan
menetapkan masalah yang akan dipecahkan untuk menghilangkan keraguan, masalah
tersebut harus didefinisikan secara jelas, termasuk cukupan atau lingkup
masalah yang akan dipecahkan. Dalam hal ini, seyogyanya disebutkan beberapa
kata kunci (key words) yang terdapat
dalam masalah, misalnya bagaimana pengaruh mekanisme terhadap pendapatan usaha
tani di aceh? Terhadap masalah ini akan kita definisikan tentang usaha tani,
mekanisasi, pada musim apa, dan sebagainya;
b.
Mengadakan studi
kepustakaan
Setelah masalah dirumuskan, langkah kedua yang
dilakukan dalam mencari data tersedia yang pernah ditulis peneliti sebelumnya
dimana ada hubungannya dengan masalah yang dipecahkan. Kerja mencari bahan di
perpustakaan merupakan hal yang tidak dapat dihindarkan oleh seorang peneliti.
Adakalanya, perumusan masalah dan studi kepustakaan dapat dikerjakan secara
bersamaan;
c.
Memformulasikan
hipotesis
Setelah diperolehnya informasi mengenai hasil
penelitian, ahli lainnya yang masih ada sangkut pautnya dengan masalah yang
ingin dipecahkan, maka selanjutnya peneliti memformulasikan hipotesis-hipotesis
untuk penelitian. Hipotesis tidak lain adalah kesimpulan sementara tentang
hubungan antar variable atau fenomena dalam penelitian. Hipetesis juga
merupakan kesimpulan tentative yang diterima secara sementara sebelum diuji;
d.
Menentukan model
untuk menguji hipotesis
Setelah hipotesis ditetapkan atau dirumuskan, maka
selanjutnya adalah merumuskan cara-cara untuk menguji hipotesis. Pada bidang
ilmu-ilmu social yang telah lebih berkembang, semisal ilmu ekonomi, pengujian
hipotesis didasarkan pada kerangka analisis yang telah ditetapkan. Model
matematis dapat juga dibuat untuk merefleksikan hubungan antar fenomena yang
secara implicit terdapat dalam hipotesis untuk diuji dengan teknik statistic
yang ada. Pengujian hipotesis menghendaki data yang dikumpulkan untuk keperluan
tersebut, dimana data tersebut dapat berupa data primer ataupun data sekunder
yang akan dikumpulkan oleh peneliti;
e.
Mengumpulkan
data
Peneliti memerlukan data untuk menguji hipotesis.
Data yang merupakan fakta tersebut digunakan untuk menguji hipotesis. Sedangkan
teknik pengumpulan data dikenal bermacam-macam, tergantung pada masalah yang
dipilih serta metode penelitian yang akan digunakan.
f.
Menyususn,
menganalisa dan memberikan interpretasi
Setelah data terkumpul, peneliti menyusun data untuk
mengadakan analisis. Sebelum analisis dilakukan, data tersebut disusun terlebih
dahulu untuk mempermudah analisis. Penyusunan data dapat dalam bentuk table
ataupun dengan membuat coding untuk
analisis dengan menggunakan bantuan computer. Sesudah data dianalisis, maka
selanjutnya dilakukan interprestasi atau penafsiran terhadap data tersebut;
g.
Membuat
generalisasi dan kesimpulan
Setelah tafsiran diberikan, maka peneliti membuat
generalisasi dari temuan-temuannya dan selanjutnya memberkan beberapa
kesimpulan. Generalisasi dan kesimpulan ini harus berkaitan dengan hipotesis
yang ada. Dalam arti, apakah hipotesis benar untuk diterima, ataukah hipotesisi
tersebut ditolak. Apakah hubungan antar fenomena yang diperoleh akan berlaku
secara umum ataukah hanya berlaku pada kondisi khusus saja. Ditentukan juga
saran atau rekomendari dari hasil penelitian dan bagaimana pula implikasinya,
misalnya untuk suatu kebijaksanaan;
h.
Membuat laporan
ilmiyah
Langkah ahir
dari suatu penelitian ilmiah adalah membuat laporan ilmiah tentang hasil-hasil
yang diperoleh dari kegiatan penelitian tersebut. Secara teknis, penulisan
laporan ilmiah ini juga mengikuti aturan ataupun teknik yang ada;
2.
Penelitian Hukum
2.a. Pendahuluan
:
Menurut Soerjono
Soekanto, dalam bukunya pengantar
penelitian hukum dikutip oleh Bambang Sunggono,S.H., M.S.. Penelitian hukum
dapat dibagi menjadi 2(dua) yaitu:[2]
(1)
Penelitian
hukum Normatif, yang terdiri dari:
(1).a.
Penelitian Terhadap asas-asas hukum;
Penjelasannya
mirip dengan penjelasan yang ada pada Doktrinal “point b.
Penelitian yang berupa usaha penemuan asas-asas dan dasar falsafah (dogma atau
doktrin) hukum positif”.
(1).b.
Penelitian Terhadap sistematika hukum;
Penelitian
terhadap sistematik hukum dapat dilakukan pada peraturan perundang-undangan
tertentu atau hukum tertulis. Tujuan pokoknya adalahuntuk mengadakan
identifikasi terhadap pengertian-pengertian pokok/dasar dalam hukum yaitu:
masyarakat hukum; subyek hukum; hak dan kewajiban; peristiwa hukum; hubungan hukum;
dan obyek hukum.
Penelitian
hukum ini penting artinya karena masing-masing pengertian pokok/ dasar tersebut
mempunyai arti tertentu dalam kehidupan hukum, misalnya: pengertian pokok/
dasar”peristiwa hukum” yang mempunyai arti penting dalam kehidupan hukum,
mencakup keadaan kejadian; dan perilaku atau sikap tindak.
Untuk
kepentingan sistematika penulisan, maka penelitian tipe Doktrinal versi
soetandyo kiranya “mirip” dengan penelitian hukum Normatif versi soerjono
soekanto, (didalam buku bambang sunggono ; 93) yaitu: penelitian sistematik
hukum; penelitian taraf sinkronisasi hukum vertical maupun horizontal; dan
penelitian sejarah hukum penguraian letak didalam bab penelitian hukum
Doktrinal.
Apabila
dikembangkan, keadaan misalnya dapat memiliki sifat, yaitu:
a.
alamiah,
misalnya dalam pasal 362 dan 363 KUHP;
b.
psikis, misalnya
dalam pasal 44 KUHP;
c. social, misalnya dalam pasal 49 KUHP.
(1).c.
Penelitian Terhadap taraf sinkronisasi hukum;
Dalam
penelitian ini yang diteliti adalah sampai sejauh mana hukum positif tertulis
yang ada itu sinkron atau serasi satu sama lainnya. Hal ini dapat dilakukan
melalui dua jalur, yaitu:[3]
a. Vertical, melihat apakahsuatu peratuan perundang-undangan
yang berlaku bagi suatu bidang kehidupan tertentu tidak saling bertentangan
antara satu dengan yang lain apabila dilihat dari sudut vertical atau hierarki
peraturan perundang-undangan yang ada. Misalnya, hierarki peraturan
perundang-undang menurut ketetapan MPRS
Nomor XX/MPRS/1966 (Merupakan Memorandum Sumber Tertib Hukum DPR-GR Tanggal 9
Juni 1966), yang antara lain berisi:
1.
bentuk peraturan
perundang-undang:
a)
bentuk-bentuk
peraturan perundang undangan RI menurut UUD 1945 ialah sebagai berikut:
-
UUD 1945;
-
ketetapan
MPR(S);
- UU/ Perpu;
- PP;
- Kepres;
-
peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya, seperti:
- Peraturan Mentri;
- Instruksi Mentri;
- dan lainnya.
2. sesuai dengan
system konstitusi yang dijelaskan dalam penjelasan UUD 1945, UUD 1945 adalah
bentuk peraturan perundang-undangan yang tertinggi menjadi dasar dan sumber
bagi semua peraturan perundang-undangan bawahan dalam Negara;
3. sesuai pula dengan prinsip Negara hukum, maka
setiap peraturan perundang-undangan harus berdasar dan bersumber dengan tegas
pada peratruran perundang-undangan yang berlaku, yang lebih tinggi tingkatnya.
2. 1. Undang-Undang
Dasar
ketentuan-ketentuan
yang tercantum didalam pasal-pasal undang-undang dasar adalah
ketentuan-ketentuan yang tertinggi tingkatnya yang pelaksanaannya dilakukan
dengan ketetapan MPR(S), undang-undang atau keputusan Presiden;
2. Ketetapan MPR(S)
a.
ketetapan MPR(S)
yang memuat garis-garis besar dalam bidang legislative dilaksanakan dengan
undang-undang;
b.
ketetapan MPR(S)
yang memuat garis-garis besar dalam bidang ekskutif dilaksanakan dengan
keputusan Presiden.
3.
Peraturan
Pemerintah
Peraturan Pemerintah adalah memuat aturan-aturan
umum untuk melaksanakan undang-undang;
4.
Keputusan
Presiden
Keputusan presiden berisi keputusan yang bersifat
khusus adalah untuk melaksanakan ketentuan UUD yang bersangkutan, ketetapan
MPR(S) dalam bidang eksekutif atau peraturan pemerintah;
5.
peraturan
pelaksanaan lainnya:
seperti : peraturan mentri; instruksi mentri; dan
lainnya.
b. Horisontal,
apabila yang ditinjau adalah peraturan perundang-undangan yang kedudukannya
sederajat dan yang mengatur bidang yang sama, misalnya undang-undang no 5
tahunb 1974 tentang pokok-pokok pemerintahan didaerah(TLN-RI Tahun 1974 Nomor
38) dengan undang-undangan nomor 5 tahun 1979 tentang pemerintahan desa(LN-RI
Tahun 1979 Nomor 56).
(1).d.
Penelitian Sejarah Hukum;
Seperti
halnya dengfan penelitian perbandinagn hukum, maka penelitian sejarah hukum
merupakan suatu metode. Sebagai metode, maka sejarah hukum berusaha untuk
mengadakan identifikasi terhadap tahap-tahap perkembangan hukum, yang dapat
dipersempit ruang lingkupnya menjadi sejarah peraturan perundang-undangan.
Disamping kajian terhap perkembangan, maka lazimnya juga diadakan identifikasi
terhadap factor-faktor yang mempengaruhi perkembangan lembaga-lembaga hukum
seperti masalah perkawinan, waris, dan sebagainya tertentu maupun peraturan
perundang-undangan tertentu. Dengan demikian, yang paling penting adalah
dilakukannya aktivitas ilmiah untuk menyusun pentahapan perkembangan hukum atau
perkembangan peraturan perundang-undangan.
(1).e. Penelitian
Perbandingan Hukum;
Setiap
kegiatan ilmiah lazimnya menerapkan metode perbandingan, karena sejak semula
seseorang ilmuan harus dapat mengadakan identifikasi terhadap masalah-masalah yang
akan ditelitinya. Menetapkan satu atau beberapa masalah berarti telah
menerapkan metode perbandingan, dimana hal itu didasarkan pada perbandingan,
sehingga masalah yang dianggap paling penting yang akan diteliti.
Dalam
ilmu hukum dan praktek hukum metode perbandingan ini sering diterapkan. Namun,
dalam penelitian yang dilakukan oleh ahli-ahli hukum yang tidak mempelajari
ilmu social lainnya, metode perbandingan ini dilakukan tanpa sistematik atau
pola tertentu, oleh karena itu, metode penelitian hukum yang menggunakan metode
perbandingan biasanya merupakan penelitian sosiologik ; antropologi hukum;
psikologi hukum; dan sebagainya. Karenanya, penelitian-penelitian ini sifatnya
adalah empiris.
Beberapa
ahli melihat perbandingan hukum sebagai ilmu, namun demikian, sesungguhnya hal
itu mencakup juga perbandingan hukum sebagai metode. Memang harus diakui bahwa
dikalangan para ahli hukum ditemui belum adanya kesepakatan yang mantap
mengenai perbandingan hukum tersebut. Namun demikian hal ini bukan berarti bahwa
sama sekali tidak ada usaha untuk mengembangkan model-model ataupun paradigm
tertentu. Akan tetapi bagaimanapun juga yang penting adalah bahwa metode
perbandingan hukum mungkin diterapkan dengan memakai unsure-unsur system hukum
sebagai titik tolak perbandinagn, dimana system hukum sendiri mencakup tiga
unsure pokok, yaiutu:
1.
struktur hukum
yang mencakup lembaga-lembaga hukum;
2.
subtansi hukum
yang mencakup perangkat kaidah atau perilaku teratur;
3. budaya hukum yang mencakup perangkat nilai-nilai
yang dianut.
Ketiga unsure
tersebut dapat dibandingkan masing-masing satu sama lainya. Atau secara
kumulatif.
(2)
Penelitian Hukum
Sosiologis atau Empiris, yang terdiri dari:
(2).a.
Penelitian Terhadap Identifikasi Hukum;
(2).b. Penelitian
Terhadap efektifitas Hukum;
2.b. Pendahuluan:
Dan
Bambang Sunggono,S.H., M.S. juga mengutip dari buku milik
Soetandyo Wignjosoebroto, Penelitian
Hukum; sebuah Tipologi. Membagi Penelitian Hukum menjadi 2 yaitu:[4]
1) Penelitian
Doktrinal, yang terdiri dari:
a. Penelitian
yang berupa usaha inventarisasi hukum positif;
b. Penelitian
yang berupa usaha penemuan asas-asas dan dasar falsafah (dogma atau doktrin) hukum
positif, dan
c. Penelitian
yang berupa usaha penemuan hukum inconcreto
yang layak diterapkan untuk menyelesaikan suatu perkara hukum tertentu.
2) Penelitian
Non Doktrinal, yaitu penelitian yang berupa studi-studi empiris untuk menemukan
teori-teori mengenai proses terjadinya dan mengenai proses bekerjanya hukum
didalam masyarakat. Tipologi penelitian yang terkhir ini sering disebut sebagai
Socio Legal Reaserch.
2.c. Penjelasan:
1).
Penelitian Hukum Doktrinal:
a.
inventarisasi hukum positif
Inventarisasi
hukum positif haruslah dipandang sebagai kegiatan pendahuluan yang bersifat
mendasar bagi penelitian-penelitian lain. Sebelum peneliti sampai kepada usaha
penemuan norma hukum in concreto,
atau sampai kepada usaha menemukan teori-teori tentang law in process dan law in
action, maka mereka harus mengetahui terlebih dahulu apa saja yang
terbilang hukum positif yang tengah berlaku tersebut.
Ada tanggapan bahwa penelitian inventarisasi hukum
positif ini bukanlah suatu penelitian ilmiah. Sering diperbincangkan bahwa pada
dasarnya aktivis inventarisasi hukum yang demikian itu tidak lebih dan tidak
kurang hanya sekedar kerja kumpul mengumpulkan belaka dan kerja kumpul
mengumpulkan seperti ini jelas sulit untuk dapat disebut sebagai suatu
aktivitas penelitian.
Terhadap keberatan semacam itu dapat diajukan
tangkisan bahwa tak ada alasan untuk tidak menyebut aktifitas inventarisasi
demikian sebagai suatu aktivitas penelitian, argumentasinya adalah:
1. bahwa
kenyataan yang dikatakan sebagai sekedar kerja kumpul mengumpulkan itu
sesungguhnya dilakukan melalui proses identifikasi yang kritis analitis juga,
dan selanjutnya melalui proses klasifikasi yang logis sistematis;
2. aktivitas
inventarisasi hukum positif ini analog dengan aktivitas-aktivitas dibidang
studi-studi lain yang lazim diakui sebagai proses penelitian atau bagian penting dari suatu proses penelitian misalnya,
kegiatan biolog yang melakukan aktivitas ekspedisi untuk mencari dan menemukan varietas species (fosil-fosilnya) untuk
kemudian “didaftarkan” dan diklasifikasi didalam koleksi;
3. kerja
inventarisasi semacam ini tidaklah berdiri sendiri, melainkan merupakan
salah-satu fase saja dalam rangkaian proses suatu penelitian yang tuntas dan
meskipun bersifat awal akan tetapi bernilai penting.
Terdapat tiga kegiatan pokok yang
harus dikerjakan dalam penelitian ini[5],
yaitu:
1.
menetapkan kriteria identifikasi untuk
meyeleksi manakah norma-norma yang harus disebut sebagai norma hukum positif,
dan mana pula yang disebut sebagai norma social lainnya yang bersifat
non-hukum;
2. melakukan
koreksi terhadap norma-norma yang teridentifikasi sebagai norma hukum positif;
3.
mengorganisasikan norma-norma yang sudah
berhasil diidentifikasi dan dikumpul itu kedalam suatu system yang
komprehensif.
b.
Penelitian Yang Berupa Usaha Penemuan
Asas-Asas Dan Dasar Falsafah (Dogma Atau Doktrin) Hukum Positif
Penelitian hukum ini merupakan
suatu penelitian hukum yang dikerjakan dengan tujuan menemukan asas atau
doktrin hukum positif yang berlaku. Penelitian tipe ini lazim disebut
sebagai”studi dogmatic” atau yang dikenal dengan Doktrinal research”.[6]
Didalam penelitian hukum ini
seorang peneliti bekerja secara “analitis induktif”. Prosesnya bertolak dari
premisa-premisa yang berupa norma-norma hukum positif yang diketahui, dan berahir sementara pada
penemuan asaas-asas hukum atau doktrin. Karenayang menjadi pangkal hukum
positif, maka sebenarnya kemungkinan penyelenggaraan penelitian Doktrinal ini
tergantung pada “sudah atau belum selesainya” dan pada sudah atau belum
lengkapnya penelitian inventarisasi. Sementara itu, hasil-hasil yang akan
diperoleh dalam penelitian ini akan ditentukan pula oleh bahan-bahan apa yang
didalam penelitian inventarisasi nyatanya diidentifikasi dan diklasifikasi
sebagai hukum. Dalam hubungan ini, dapatlah secara ringkas disimpulkanbahwa
konsepsi hukum yang dipilih dalam penelitian inventarisasi akan
sepenuhnyamenjadi predeterminan hasil ahir setiap penelitian Doktrinal.
Asas memiliki dua aspek yaitu:[7]
1. Asas
dapat berupa suatu norma hukum tinggi letaknya, banyak hal yang bergantung
padanya.
2. Asas
dapat hanya merupakan sebuah norma saja;
Bambang Sunggono Mengutip Dalam
Mahadi,”Suatu Perbandingan Antara Masa
Lampau Dengan System Metode Penelitian Dewasa Ini Dalam Menemukan Asas-Asas
Hukum”, Kertas Kerja, 10-30 November 1980.[8]
Beberapa contoh untuk itu dapat dikemukakan disini:
1. “kabau tagak, kubang tinggal”(kerbau
berdiri, kubang tinggal). Norma hukum positifnya adalah berkaitan dengan hak ulayat yang berbunyi:
a. Bila
seorang warga telah meninggalkan tanah ulayat, sehingga tidak ada lagi suatu
tanda, maka ia akan kembali kepada kekuasaan persekutuan. Dengan perkataan
lain, apabila seseorang warga memakai harta umum dan ia meninggalkannya, maka
haknya dapat diberikan kepada oranglain;
b. Dengan
begitu, warga lain dapat meminta kepada kepala persekutuan supaya ia diberi
izin untuk menguasai tanah yang bersangkutan;
2. “kok lambuik halantak, kok kareh babatu,
sawah bapirian, padang babintalak”(jika lunak ditanam tonggak, jika keras
diberi tanda batu, sawah berpiring, padang mempunyai batas-batas).
Untuk hukum agrarian,
asas ini dapat menjelma misalnya menjadi norma: “tanah yang dikuasai oleh
seseorang hendaknya mempunyai batas”. Hukum positifnya kira kira berbunyi,” sebidang
tanah yang dimintakan oleh seseorang, supaya dikeluarkan sertifikatnya, harus
terlebih dahulu diukur pemerintah dan setelah diukur batasannya, tanah diberi
tanda batas menurut cara yang telah ditentukan oleh menteri dalam negeri”.
3. “jangan
dekatkan panggang dengan kucing”, kira-kira normanya berbunyi: “yang lemah akan
ditelan oleh yang kuat”. Sedangkan norma hukum positifnya dapat dirumuskan dengan bantuan ahli atau sarjana
ekonomi;
4. “harauta jak haboh, harout oh tendong”(harta
yang dicari sendiri boleh habis, harta dikampung tidak). Normanya kira-kira
berbunyi :”harta pencarian selama perkawinan, penggunaannya ditentukan oleh
kehendak suami/ istri”.
Untuk penelitian asas hukum ini
dapat memanfaatkan beberapa metode, yaitu: metode historis, deskriptif, dan
eksperimental. Pemanfaatan metode-metode ini berkaitan erat dengan dimensi
waktu, yang meliputi:
1.
Penjelasan tentang masa lampau;
2. Penjelasan
tentang apa yang sekarang sedang berlangsung;
3.
Penjelasan tentang masa yang akan
datang.
Sementara itu, untuk studi doktrin
agar menghindari kesalah pahaman perlu dijelaskan terlebih dahulu apa yang
dimaksud dengan doktrin. Menurut
Bellefroid, doktrin dalam penelitian adalah hasil abstraksi yang diperoleh
melalui proses induksi dari norma-norma hukum positif yang berlaku.[9]
Dalam studi Doktrinal ini,
norma-norma hukum positiflah yang dipandang sebagai produk keputusan politik,
baik melalui proses legislative atau yudisiil. Sedangkan doktrinnya sendiri
mengerti sepenuhnya sproduk analisis abstraksi, dari norma-norma positif itu.
Berpijak pada keadaan diatas
sesungguhnya terdapat kesejajaran antara penelitian Doktrinal dengan penelitian
empiris, yaitu:[10]
1. Proses
penelitian Doktrinal serupa dengan proses penelitian empiris, baik yang
termasuk dalam bidang ilmu social maupun ilmu alam. Penelitian empiris ini
selalu bergerak menyelenggarakan proses abstraksi untuk sampai pada tujuannya,
dengan menundukkan diri tanpa syarat kepada control logika agar terhindar dari
pengaruh subyektifitasnya. Perbedaannya hanyalah bahwa penelitian Doktrinal ini
bertolak dari postulat Normatif yang disebut dengan norma hukum positif.
Sedangkan penelitian empiris bertolak dari data-data empiris dan sekuensi
logisnya berkhir pada penemuan teori. Sama seperti dalam penelitian empiris,
doktrin hukum yang diperoleh dari proses penelitian Doktrinal ini, kebenarannya
ditentukan sepenuhnya oleh kesalahan berlakunya norma hukum positif yang
dikoleksi, diklasifikasi dan diinterpretasi;
2. Seperti
hal nya dengan teori dalam penelitian empiris yang mempunyai fungsi “to integrate the major empirical
generalization”dan “to give a
coherent explanation for the things in studies” (pandangan Goode dan Hart
serta Fallding), maka asas dan doktrin hukum pun mempunyai fungsi ekuivalen
yang demikian. Konsekuensinya:
a. Bahwa
doktrin yang diketemukan itu pun berfungsi “to
see what order can be made within the rich but nevertheless insulated world of
precedents and statutes” (pandangan Dworkin). Asas dan doktrin inilah yang
mengikat erat segenap norma hukum positif kedalam satu ikatan system tunggal
yang rasio.
b.
Doktrin pun berfungsi sebagai sumber
yang mampu memberikan “coherent
explanation” mengenai isi Normatif setiap norma hukum yang dicakupi didalam
system. Dengan perkataan lain, doktrin didalam studi Doktrinal akan dapat
dijadikan sumber untuk interpretasi dan re_interpretasi hukum. Bahkan juga,
untuk mendeduksikan suatu norma baru, seperti halnya teori didalam ilmu empiris
yang mampu melalui deduksi untuk melahirkan hipotesis hipotesis baru.
Dengan demikian, tampak dengan
jelas bahwa penelitian metodelogis penelitian hukum Doktrinal ini sepenuhnya
tunduk kepada disiplin metodelogis penelitian ilmiah yang diikuti ilmu empiric.
Perbedaannya yang ada tidaklah dapat dicari dalam aspek metodologisnya, akan
tetapi pada obyeknya. Penelitian empiris mengejar pengetahuan dan teori baru
dari dunia actual, sedang penelitian Doktrinal terhadap hukum.dipihak lain
berkehendak mengejar asas dan doktrin dari dunia hukum, dimana penelitian
tersebut dapat dilakukan terutama terhadap bahan hukum primer dan sekunder,
sepanjang bahan-bahan hukum tersebut mengandung kaidah-kaidah hukum.
c.
Menemukan Hukum Untuk Suatu Perkara In Concreto
Penelitian jenis
ketiga ini menurut pengertian Pollack dikenal
sebagai legal research. Tujuan pokoknya adalah
hendak menguji apakah suatu postulat Normatif tertentu memang dapat / tidaknya
dipakai untuk memcahkan suatu masalah hukum tertentu in concreto.
Usaha untuk menemukan hukum ini
hanya mungkin dilakukan apabila seorang peneliti telah terlebih dahulu memiliki
koleksi menyeluruh atau dapat memperoleh peluan masuk yang mudah acces kedalam untuk pengetahuan tentang
hukum positif in abstracto
yangberlaku pada saat ini. Dalam penelitian ini norma hukum in abstracto diperlukan mutlak untuk
berfungsi sebagai premisa mayor, sedangkan faktanya relevan dalam perkara atau
disebut juga legal fact dipakai
sebagai premisa minor. Melalui proses silogisme akan diperolehlah sebuah
konklusi, yaitu hukum in concreto
yang dimaksud.
Adapun proses ini melalui tahapan:[11]
1.
“Searching for the relevant facts” yang
terkandung didalam perkara hukum yang tengah dihadapi sebagai bahan premisa
minor;
2.
“searching for the relevant abstact
legal prescription” yang terdapat dan terkandung dalam gugus hukum positif yang
berlaku bahan premisa mayor.
Untuk melengkapi uraian tentang penelitian hukum
Doktrinal ini.[12]
Maka perlu kiranya dilengkapi dengan beberapa tipe penelitian menurut versi
soerjono soekanto seperti dalam bahasan berikut.
d.
Penelitian Terhadap Sistematika Hukum
Penelitian terhadap sistematika hukum
dapat dilakukan pada peraturan perundang-undangan tertentu atau hukum tertulis.
Tujuan pokoknya adalah untuk mengadakan identifikasi terhadap
pengertian-pengertian dasar dalam hukum yaitu:
1. Masyarakat
hukum;
2. Subyek
hukum;
3. Hak
dan kewajiban ;
4. Peristiwa
hukum;
5. Hubungan
hukum
6.
Dan obyek hukum.
Penelitian ini penting artinya
karena masing-masing perngertian dasar tersebut mempunyai arti tertentu dalam
kehidupan hukum, misalnya: pengertian dasar atau peristiwa hukum yang mempunyai
arti penting dalam kehidupan hukum, mencakup keadaan (omstandigheden); kejadian (gebeurtenissen);
dan sikap tindak (gedragingen).
Apabila dikembangkan keadaan
misalnya dapat memeliki sifat, yaitu:
1.
Alamiah, misalnya dalam pasal 362 dan
363 KUHP;
2. Psikis,
misalnya dalam pasal 44 KUHP;
3.
Social, misalnya dalam pasal 49 KUHP.
2). Penelitian Non Doktrinal
1) Dasar Pemikiran
Analog
dengan pencabangan dalam disiplin biologi yang mengenal “the skin in biology” dan “the
skin out biology”, maka dalam ilmu hukum pun dapat dibedakan kedalam dua
cabang spesialisasi ini. Disatu sisi, hukum dapat dipelajari dan diteliti
sebagai suatu studi mengenai law in book, dan disisi lain, studi mengenai law
in action.
Studi
terhadap hukum sebagai skin out system ini karena menyangkut permasalahan
interelasi antara hukum dengan lembaga social yang lain. Karenanya, jelas hal
ini merupakan studi social yang non Doktrinal dan mpirik sifatnya. Dalam kaitan
ini, menurut Leon Mayhew, bahwa hukum tidak dikonsepsikan sebagai suatu gejala
Normatif yang otonom, akan tetapi suatu institusi social yang secara riil
berkaitan dengan variable social lainnya.[13]
Dalam
konteks yang demikian, hukum sebagai gejala social empiric dapat dipelajari di
satu sisi sebagai suatu independent
variable yang menimbulkan efek-efek pada berbagai kehidupan social, pada
sisi lain, sebagai dependent variable yang muncul sebagai suatu resultante berbagai ragam kekuatan dalam proses social
(studi mengenai law in process).
Melihat
substansi studi yang demikian jelaslah bahwa studi ini tidak lagi merupakan
studi hukum dalam arti jurisprudence
, akan tetapi sudah merupakan suatu spesialisasi studi tersendiri yang lazim
disebut dengan sociology of law .
apabila focus studinya dibataskan kepada hukum sebagai dependent variable atau law
and society/ apabila focus studinya dipusatkan kepada hukum sebagai independent variable.
Perbedaan
antara studi Doktrinal dengan studi hukum non Doktrinal yitu membawa
konsekuensi pada langkah teknis penelitian yang harus ditempuh. Meskipun dasar
metodelogik antara keduanya tidak berbeda, namun langkah teknis dan desain
penelitian yang dibuat dalam dua tipe penelitian hukum tersebut, kenyataannya
berbeda. Yang satu menekankan pada langkah spekulatif-kontemplatif dan analisis
Normatif-kualitatif, sedangkan yang lain lebih menekankan pada langkah
observasi dan analisis yang bersifat empiric-kuantitatif.[14]
Dapatlah
ditegaskan bahwa langkah dan desain teknis penelitian hukum non Doktrinal itu
mengikuti pola penelitian ilmu social, khususnya ilmu sosiologi. Oleh karena
itu, tidaklah terlalu salah apabila dikatakan bahwa penelitian hukum
non-doktrinal ini dapat juga disebut sebagai penelitian hukum sosiologi atau socio
legal research.[15]
2)
Judul penelitian
Judul penelitian harus
menunjukkkan lingkup dari penelitian dan sepenuhnya menyatakan subyek utama
penelitian yang sebenarnya.
Pertama,
tulislah judul dalam bentuk menyeluruh, luas, banyak terminology, termasuk
seluruh ini penelitian dengan pemilihan kata-kata yang tepat dan pendek.
Kata-kata yang sekiranya tidak diperlukan seyogyanya dihilangkan.
Kedua,
judul harus jelas dan menarik. Untuk mencegah agar judul tidak terlalu panjang
berputar-putar, apabila perlu dibuat sub-judul dengan tanpa kehilangan kesatuan
pengertian judul.
Ketiga,
kejelasan
judul janganlah mengorban keringkaran.
Keempat,
apabila
menemui kesulitan dalam merumuskan judul, rumuskan terlebih dahulu tujuan
penelitian sebagai batu loncatan untuk merumuskan judul penelitian.
3)
Permasalahan
Seperti yang telah diuraikan
dimuka, bahwa permasalahan merupakan kesenjangan antara apa yang harusnya dengan
apa yang senyatanya, antara apa yang diperlukan dengan apa yang tersedia,
antara harapan dengan capaian atau singkatnya das sollen dengan das sein.
Pada
umumnya kendala yang dihadapi terutama oleh para peneliti pemula adlah
bagaimana mengidentifikasi dan merumuskan permasalahan penelitian secara jelas
dan lengkap. Oleh karena itu, untuk mendapatkan jawaban permasalahan sangat
diperlukan adanya pembatasan yang jelas dan spesifik dari apa yang akan dituju,
dimensi studi yang akan dilakukan, hipotesis yang akan diajukan, serta asumsi
yang mendasarinya.
Demikian penjelasan yang akan
diuraikan dibawah ini :
I.
Identifikasi
Permasalah
Langkah pertama yang
harus ditempuh oleh seorang peneliti adalah mengidentifikasi permasalahan yang
akan diteliti. Situasi tertentu yang tidak bias berjalan dengan baik dan
memuaskan dengan prosedur yang telah ada, perlu pengembangan melalui
penelitian. Kesulitan yang dihadapi dibidang profesi sehari-hari dapat menjadi
objek penelitian yang potensial. Pada suatu saat selalu ada fenomena yang belum
sepenuhnya dimengerti atau ada perbedaan pendapatr tentang suatu fenomena
tertentu. Hal seperti ini juga merupakan obyek penelitian yang tak kalah
menariknya.
Para calon peneliti
sebelumnya harus menginventarisasi penelitian yang telah dilakukan sebelumnya
sehingga dapat mana yang perlu diteliti dan mana yang tidak. Pengulangan
penelitian kadang diperlukan, misalnya dalam hal penelitian deskriptif yang
dilakukan pada suatu kurun waktu tertentu, perlu diulang lagi pada waktu atau
tempat yang berlainan. Studi eksprimental yang telah dilakukan perlu diulang
untuk menguji validitas hasilnya.
Untuk memperoleh
permasalah penelitian, calon peneliti harus peka terhadap permasalah. Apabila
selama ini selalu menerima apaadanya tanpa curiga, maka harus ia ubah pandangan
dan persepsinya tentang: a. semua yang telah ditulis dalam literature, b.
Prosedur dari para instruktur atau seniornya, c. praktek profesi yang selama
ini dikerjakan atau dengan melihatnya.
Berpijak dari situ,
suatu sikap kritis, berfikir logis, kiranya dapat lebih memudahkan untuk
mendapatkan permasalahan penelitian.
Untuk melokalisir
permasalahan penelitian, dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1. Lakukan
eksplorasi literature, pada aspek tertentu dalam suatu bidang atau disiplin keilmuan,
dan kumpulkan teori-teori, pelajari perkembangan atau perubahannya,
kelemahannya, kesenjangannya. Tindakan ini akan lebih mengarah kita pada
permasalahan untuk diteliti lebih lanjut;
2. Mengikuti
kegiatan ilmiah untuk memperkaya dan menangkap permasalahan, misal dalam suatu
seminar symposium, panel diskusi, lokakarya, pertemuan ilmiah profesi kuliyah
tamu, ceramah ilmiah, mengunjungi pusat penelitian dan sebagainya;
3. Menyerap
dari pengalaman sehari-hari dalam menjalani praktek profesinya;
4.
Berdiskusi secara individual dengan
teman seprofesi.
Setelah itu diperlukan adanya
langkah kunci yang dapat ditempuh untuk mendapatkan permasalahan penlitian,
yaitu:
1.
Lakukan analisis terhadap semua yang
diperoleh, diserap, diketahui, atau yang telah diteliti. Hal ini dilakukan
dengan cara:
a. Carilah
kesenjangan dalam penjelasannya atau cari kesimpulan yang belum teruji;
b. Dapatkan
konflik pendapat/ polemic tentang suatu hal;
c. Carilah
saran yang kongkret yang harus diteliti lebih lanjut dari suatu laporan
penelitian;
d. Selalu
mempertanyakan kebenaran dari suatu prosedur inti/ rutin yang dipakai di setiap
hari;
e. Baca,
dengar, lihat, dan refleksikan dalam bentuk pertanyaan, misal; apakah, mengapa,
bagaimana dan sebagainya.
2. Membatasi
atas dasar minat/ disiplin ilmu yang sedang digeluti;
3. Calon
peneliti harus memiliki bekal scientific
mind dan prepared mind. Yang
pertama dalam arti harus berpandangan obyektif, independent dan memiliki
wawasan. Sedang yang kedua dalam arti selalu siap untuk dapat menangkap
permasalahan yang muncul selama melakukan observasi.
II.
Pemilihan
Permasalahan
Permasalahan yang telah
diidentifikasi kadang sifatnya masih umum belum kongkret dan spesifik.
Apabila demikian yang
terjadi, maka permasalahan tersebut harus dipersempit agar lebih kongkret dan
spesifik melalui pemecahan masalah menjadi sub_masalah atau sederet pertanyaan
yang relevan dengan permasalahan pokoknya.
Namun demikian, tidak setiap
penelitian memiliki sub_permasalahan. Pada umumnya tujuan penelitian hanya
dapat dicapai dengan memecahkan permasalahan yang lebih kecil.
III.
Criteria
Permasalahan yang Researchhable
Setiap intitusi
tampaknya telah menetapkan criteria penelitian yang sesuai dengan jenjang
penelitian. Namun demikian, secara umum kiiranya suatu penelitian hendaknya:
a.
Mempunyai kontribusi professional.
Hasil
penelitian nantinya diharapkan dapat memberikan kontribusi yang jelas dalam
bidang profesi/ bidang ilmu peneliti;
b. Mempunyai
derajat keunikan dan keaslian.
Beberapa
intitusi menganggap penting factor keaslian permasalahan penelitian ini. Akan tetapi
kadang diperlukan pengulangan penelitian untuk memperluas/ memperdalam hasil
penelitian yang telah ada, sehingga tingkat validasi penelitian tersebut
menjadi lebih tinggi. Apabila ini yang dilakukan, maka penelitian yang
diusulkan masih dianggap asli;
c. Layak
untuk dilaksanakan.
Penelitian
selalu memerlukan waktu dan biaya, kadang diperlukan juga sarana tertentu,
penelitian eksperimental maupun deskriptif membutuhkan jenis subyek penelitian
untuk memperoleh data.
Dokumen
yang valid / peninggalan sejarah harus tersedia untuk sebuah penelitian
historis. Apabila apa yang dibutuhkan tersebut tidak cukup tersedia maka
penelitian menjadi tidak layak untuk dilaksanakan.
IV.
Kualisifikasi
Peneliti
Seorang peneliti harus
memiliki beberapa kualifikasi umum, motivasi dan keuletan, tertarik pada
permaslahan yang teliti, mempunyai naluri intelektual, mampu memilih-memilah
dan mengevaluasi penelitian yang berkaitan dengan penelitiannya, dapat menalar
secara logis, bertindak sistematis, mampu menuliskan ide dengan tajam, serta
memiliki sifat yang teliti, sabar, dan tabah.
Suatu
permasalahan penelitian tertentu dapat cocok untuk seorang peneliti tapi beum
tetntu dengan orang lainnya, karena kemampuan dan ketrampilannya pun berbeda.
V.
Batasan
Permasalahan.
Batasan permasalahan penelitian
meliputi beberapa aspek, yaitu rumusan dari:
a.
judul penelitian;
b. tujuan
penelitian;
c. hipotesis
penelitian;
d. asumsi
dasar penelitian;
e. lingkup
penelitian;
f.
definisi terminology yang digunakan.
4)
Tujuan Penelitian
Terdapat
penelitian yang memiliki tujuan umum dan tujuan yang khusus. Suatu tujuan
penelitian harus dinyatakan dengan jelas dan ringkas, karena hal yang demikian
akan memberikan jalan pada penelitiannya.
Jika
peneliti mendapat kesulitan dalam merumuskan tujuan penelitian, maka hal itu
pertanda ide permasalahan penelitian yang akan dipecahkan belum dikuasi dengan baik. Oleh karena itu,
lebih baik kiranya apabila tujuan penelitiannya dirumuskan menjadi beberapa
tujuan secara keseluruhan menjadi tujuan yang umum.
Tujuan penelitian seyogyanya
dirumuskan sebagai kalimat pernyataan yang kongkret dan jelas tentang apa yang
akan diuji, dikonfirmasi, dibandingkan, dikorelasikan dalam penelitian
tersebut.
5)
Hipotesis
Hipotesis pada dasarnya
adalah dugaan peneliti tentang hasil yang akan didapat. Jika data cukup maka
Hipotesis karena bias membuktikan. Apabila peneliti tidak memiliki opini atau
dugaan tentang jawaban permasalahan penelitiannya, maka penelitian ini tidak
ada hipotesis.
Perbedaan pendapatpun
muncul, disatu pihak menyatakan apabila peneliti tidak memiliki opini maka
diperlukan adanya hipotesis, namun pendapat lainnya menyatakan peneliti harus
menyatakan hipotesis nolnya/ peneliti harus mengajukan hipotesis yang
menyatakan bahwa tidak ada sesuatu yang terjadi secara bermakna dalam penelitian
yang akan dilakukan. Dalam penelitian hukum, hipotesis dapat ada dan dapat juga
tidak ada, tergantung dari tipe dan kerangka teori/ metodenya.
Pada umumnya dikenal adanya
hipotesis:
a.
Kerja/
research hypothesis, biasanya dirumuskan dalam pernyataan : “jika….,
maka…. “, artinya:” jika tidak ada fakta X, maka tentu ada juga fakta Y”.
disini, X disebut variable penyebab, dan Y merupakan variable akibat;
b.
Penguji/ statistical hypothesis dikenal
juga sebagai hypothesis nihil (Ho) dan hipotesis alternate (Ha). Hipotesis/ ada
perbedaan antara…., dengan…., “. Sedangkan hipotesis/ Ha biasanya dirumuskan:
“lebih besar dari …. Lebih kecil dari ….”.
Jadi, hipotesis alternative
dirumuskan dalam bentuk adanya hubungan X dan Y, atau dalam bentuk adanya
perbedaan keadaan antara dua variable.
Secara umum untuk merumuskan suatu
hipotesis hendaknya:
a.
Menyatakan hubungan antara dua variable
atau lebih;
b. Dinyatakan
dalam bentuk kalimat pernyataan/ deklaratif;
c. Dirumuskan
secara singkat, jelas, dan padat;
d. Dapat
diuji kebenarannya dengan cara mengumnpulkan data emperik;
6)
Asumsi dasar
Asumsi adalah
suatu pernyataan yang dianggap benar tanpa perlu menampilkan data untuk
membuktikannya. Asumsi harus konsisten dengan informasi yang ada dan dapat
diterima. Dengan demikian, tidak disangsikan lagi kebenarannya. Asumsi adalah
kondisi dimana penelitian dibangun. Apabila asumsinya tidak tepat, maka seluruh
hasil penelitian menjadi tidak tepat juga sehingga kesimpulannya pun adalah
kesimpulan yang palsu.
7)
Ruang Lingkup Penelitian
Ruang lingkup
penelitian merupakan bingkai penelitian, yang menggambarkan batas penelitian;
mempersempit permasalahan, dan membatasi area penelitian. Lingkup penelitian
juga menunjukkan secara pasti factor mana yang akan diteliti, dan mana yang
tidak, atau untuk menentukan apakah semua factor yang berkaitan dengan penelitian
akan diteliti ataukah akan di eliminasi sebagian.
Dalam
penelitian hukum, ruang lingkup penelitian harus dibatasi, misalnya bidang
hukum ketatanegaraan; hukum internasional; ukum keadministrasi Negara; hukum
keperdataan; hukum lingkungan; hukum kepidanaan ; hukum ekonomi; dan
sebagainya.
Apabila
lingkup penelitian telah ditetapkan, maka semua factor yang termasuk didalam
batasan tersebut harus dipertimbangkan dalam penelitiannya. Sebab begitu ada
factor yang ditinggalkan kemungkinan akan memberikan kesimpulan yang berlainan.
8)
Studi Kepustakaan
Pada tahapan ini
peneliti mencari landasan teoritis dari permasalahan penelitiannya sehingga
penelitiannya yang dilakukan bukanlah aktifitas yang bersifat trial and error. Aktifitas ini merupakan
tahapan yang amat penting. Bahkan dapat dikatakan, bahwa studi kepustakaan
merupakan separuh dari keseluruhan aktifitas penelitian itu sendiri, six hours in library save six mounths in
field or laboratory.
Tujuan
dan kegunaan studi kepustakaan pada dasarnya adalah menunjukkan jalan pemecahan
permasalahan penelitian. Apabila peneliti mengetahui apa yang telah dilakukan
oleh peneliti lain, maka peneliti akan lebih siap dengan pengetahuan yang lebih
dalam dan lengkap.
Secara
singkat studi kepustakaan dapat membantu peneliti dalam berbagai keperluan,
misalnya:
a.
Mendapatkan gambaran tentang penelitian
yang sejenis dan berkaitan dengan permasalahan yang diteliti;
b. Mendapatkan
metode, teknik, atau cara pendekatan pemecahan masalah yang digunakan;
c. Sebagai
sumber data sekunder;
d. Mengetahui
historis dan perspektif dari permasalahan penelitiannya;
e. Mendapatkan
informasi tentang cara evaluasi / analisis data yang dapat digunakan;
f.
Memperkaya ide-ide baru;
g.
Mengetahui siapa saja peneliti lain
dibidang yang sama dan siap pemakai hasilnya.
Berdasarkan fungsi kepustakaan,
dibedakan atas dua macam, yaitu:
a.
Acuan umum, yang berisi konsep-konsep,
teori, dan informasi lain yang sifatnya umum. Misalnya: buku-buku, indeks,
ensklopedia, farmakope dan sebagainya;
b.
Acuan khusus, yang berisis hasil
penelitian terdahulu yang berkaitan dengan permasalahan penelitian yang
diteliti, misalnya: jurnal, laporan penelitian, bulletin, tesis, disertasi,
brosur, dan sebagainya.
Didalam
penelitian hukum, digunakan pula data sekunder yang memiliki kekuatan mengikat
kedalam, dan dibedakan dalam:
a.
Bahan hukum primer, yaitu bahan-bahan hukum yang mengikat, dan
terdiri dari:
1.
Norma atau kaidah dasar, yaitu pembukaan
Undang-undang Dasar 1945;
2.
Peraturan dasar, yaitu:
-
Batang tubuh UUD 1945;
-
Ketetapan-ketetapan MPR(S);
3.
Peraturan Perundang-undangan:
-
Undang-undang atau perpu;
-
Peraturan pemerinta;
-
Keputusan presiden;
-
Keputusan mentri;
-
Peraturan daerah.
4.
Bahan hukum yang tidak dikodifikasikan,
misalnya hukum adat;
5.
Yurisprudensi;
6.
Traktat;
7.
Bahan hukum dari zaman penjajahan yang
hingga kini masih berlaku, misalnya KUHP (W v S) dan KUHPerdata (BW);
b. Bahan
hukum sekunder yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer, misalnya
rancangan Undang-Undang (RUU), rancangan peraturan pemerinta (RPP), hasil
penelitian (hukum), hasil karya ilmiah dari kalangan hukum, dan sebagainya.
c.
Bahan hukum tersier, yakni bahan-bahan
yang member petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan
sekunder, misalnya: kamus-kamus hukum, ensiklopedia, indeks kumulatif, dan
sebagainya. Agar diperoleh informasi yang terbaru dan berkaitan erat dengan
permasalahannya, maka kepustakaan yang dicari dan dipilih yang harus relevan
dan mutahir.
Dari studi kepustakaan ini akan
diperoleh manfaat berupa:
a.
Diperoleh konsep-konsep dan teori yang
bersifat umum yang berkaitan dengan permasalah penelitian;
b. Melalui
prosedur logika deduktif, akan dapt ditarik kesimpulan spesifik yang mengarah
pada penyusunan jawaban sementara terhadap permasalahannya;
c. Akan
diperoleh informasi empiric yang
spesifik yang berkaitan dengan permasalahan penelitian;
d.
Melalui prosedur logika induktif, akan
diperoleh kesimpulan umum yang diarahkan pada penyusunan jawaban teoritis
terhadap permasalahannya.
9)
Variabel
Variable adalah
semua cirri atau factor yang dapat menunjukkan variasi. Berdasarkan fungsinya,
variable dibedakan atas tiga fungsi, yaitu: variable sebab, variable
penghubung, dan variable akibat. Sedangkan variable sebab dibedakan atas:
variable bebas, variable moderator, variable kendali dan variable random/
rambang.
Secara skematis hubungan antara
variable-variabel tersebut digambarkan berikut ini:
Var.
bebas
Var.
moderator
|
|||
Variable
intervening
|
Variable
tergantung
|
||
Var.
random
Var.
kendali
|
Klasifikasi
atau penentuan fungsional variable terutama variable sebab dalam proses diatas
adalah sangat penting dan tahap yang kritis, karena apabila salah dalam
mengklasifikasikan variable sebab ini, maka hasi penelitian akan mengandung
kesalahan/ bias. Klasifikasi yang benar tentunya memerlukan adanya penguasaan
dasar toeritis yang mendalam, model atau kerangka teoritis yang mantap.
*catatan:
1. Variable
bebas adlah factor menjadi pokok permasalahan yang ingin diteliti;
2. Variable
penghubung adalah yang terjadi dan tidak dapat diamati secara langsung peristiwanya,
akan tetapi dapat diatasi hasilnya;
3. Variable
tergantung adalah besarnya tergantung dari variable bebas yang diberikan dan
diukur untuk menentukan ada tidaknya pengaruh dari variable bebas;
4. Variable
random adalah sebab yang diabaikan pengaruhnya;
5. Variable
moderator adalah penting namun tidak diutamakan;
6. Variable
kendali adlah dikendalikan yang dibuat sama antara kelompok yang diteliti.
10)
Pengambilan sampel
Pengambilan sampel merupakan untuk
menetukan obyek penelitian data yang akan dikumpulkan. Dan arti dari sampel
adalah himpunan bagian dari populasi. Dan populasi merupakan himpunan obyek
dengan cirri yang sama.
11)
Pengolahan dan analisis data
Setelah data lengkap dari lapangan
maka tahap ini digunakan, langkah pokoknya sebagai berikut:
1. Editing
2. Coding
3. Menghitung
frekuensi
4. Tabulasi
5. Table
sebagai analisis data
6.
Mengukur derajat besarnya hubungan antar
variable.
BAB II
PEMBAHASAN
4.
OBJEK KAJIAN PENELITIAN HUKUM
1.
Pendahuluan
Menurut saya
pribadi, Obyek penelitian merupakan permasalah yang diteliti atau bisa kita
pahami apa hal yang menjadi penelitian kita itulah objeknya. Didalam objek
penelitian pun sudah pastinya ada pendukung dan tidaknya untuk melengkapi atau
membantu dalam penulisan/ mencari data penelitian. Sehingga arti dari objek
kajian penelitian hukum yaitu mengkaji atau research suatu masalah yang masih
dalam cangkupan hukum Doktrinal maupun non-dotrinal.
2. Dalam
kaitan ini, Bambang Sunggono juga Mengutip dari Satjipto Rahardjo. Beberapa
metode kajian hukum, yaitu:
a. Apabila
kita memilih untuk melihat hukum sebagai perwujudan dari nilai-nilai tertentu,
maka pilihlah tersebut akan membawa kita kepada metode yang bersifat idealis.
Metode ini akan senantiasa berusaha
untuk menguji hukum yang harus mewujudkan nilai-nilai tertentu.salah satu hukum
yang sudah berjalan berabad-abad adalah yang berusaha untuk memahami arti dari
keadilan. Pemikiran ini membahas apa saja yang menjadi tuntutan dari nilai
tersebut dan pa seharusnya dilakukan oleh hukum untuk mewujudkan nilai itu.
Inilah salah satu contoh dari metodologis ideologis tersebut;
b. Apabila
seseorang memilih untuk melihat hukum sebagai suatu system peraturan yang
abstrak, maka perhatiannya akan terpusat pada hukum sebagai suatu lembaga yang
benar otonom, yaitu yang bias kita bicarakan sebagai subjek tersendiri,
terlepas dari kaitannya dengan hal-hal diluar peraturan tersebut. Pemusatan
perhatian yang demikian ini akan membawa seseorang kepada penggunaan metode
Normatif dalam menggarap hukum. Sesuai dengan cara pembahasan yang bersifat
analitis, maka metode ini disebut sebagai Normatif nalits;
c.
Apabila seorang memahami hukum sebagai
alat untuk mengatur masyarakat, maka pilihanya akan jatuh pada penggunaan
metode sosiologis. Berbeda dengan metode sebelumnya, maka metode ini mengaitkan
hukum kepada usah untuk mencapai tujuan serta memenuhi kebutuhan kongkret dalam
masyarakat. Oleh karena itu metode ini memusatkan perhatiannya pada
pengamatannya pada pengamatan mengenai efektifitas dari hukum.
Dengan versi lain, dalam kaitannya
dengan hukum sebagai sebuah konsep, menurut Soetandyo Wignjosoebroto yang
dikutip oleh Bambang Sunggono tentang menjabarkan sekurangnya terdapat tiga
konsep hukum dalam sejarah perkembangan pengkajian hukum yang pernah
dikemukakan, yaitu:[16]
1.
Hukum sebagai asas moralitas atau asas
keadilan yang bernilai universal, dan menjadi bagian inheren system hukum alam;
2. Hukum
sebagai kaidah positif yang berlaku pada suatu waktu tertentu dan terbit
sebagai produk eksplisit suatu sumber kekuasaan politik tertentu yang
berlegitimasi;
3.
Hukum sebagai institusi social yang riil
dan fungsional didalam system kehidupan bermasyarakat, baik dalam proses
pemulihan ketertiban dan penyelesaian sengketa maupun dalam proses pengarahan
dan pembentukan pola prlaku yang baru.
3. Metode
Kajian Hukum Positif
Konsep ini jelas
jika merupakan positivistic, tidak hanya yang Austinian, mellainkan juga yang
pragmatic realis dan yang neo-kantian atau kelsenian yang melahirkan kajian
ilmu hukum positif. Dibandingkan dengan kajian hukum secara filosofik maka
kajian hukum dengan konsep ini memiliki metode kajian yang lebih bervariasi
namun ketat dan professional.
Metode kajian hukum positif ini
meliputi usaha sebagai berikut:
1. Metode
suvey, yaitu usaha koleksi data dalam jumlah besar. Usah koleksi yang demikian
ini sejajar benar dengan usaha sensus (inventarisasi). Yang menyeluruh atas
data yang berlaku didalam suatu peraturan hukum positif yang berlaku didalam
suatu masyarakat, tidak hanya yang berupa peratuaran perundangan akan tetapi
juga yang berupa keputusan lembaga peradilan dalam setiap penyelesaian perkara
in concreto. Inventarisasi dimaksudkan disini sudah terbilang barang tentu
meliputi pula usaha menata data tersebut kedalam tatanan yang memudahkan
penelusuran kembali.
2. Usaha
untuk melengkapi isi sitem, tidak hanya dengan kaidahpositif, melainkan juga
dengan asasnya. Berkaitan dengan kegiatan ini kajian hukum secara positivistic
ini mengenal juga metode induksi, yang digunakan untuk melengkapi system
Normatif yang telah disusun dan ditata melalui usaha koleksi dan inventarisasi.
Sebagaimana diketahui, bahwa peratuaran dan keputusan hukum positif tidak
selamanya tersusun lengkapuntuk bias menjawab seluruh permasalahan. Oleh karena
itu usaha pelengkapan nya dikerjakan dengan cara menemukan asas umum dari data
aturan yang ada atau melalui proses induksi.
Dengan demikian system Normatif
positifyang berkembang tidaklah hanya akan terdiri dari kaidah positif atau
yang tersusun sebagai hasil kerja inventarisasi melainkan terdiri dari asas
yang disimpulkan secara induktif dari premisa-premisa yang ada yaitu kaidah
positif juga.
3. Metode
deduksi, dikerjakan untuk menyiompulkan pengetahuan kongkret mengenai kaidah
yang benar dan tepat untuk diterapkan.
4. Metode
Kajian Penelitian Terhadap Hukum Yang Dikonsepkan Secara Sosiologis (Empiris)
Pada tingkat
perkembangan peradaban ilmu hukum yang mengupas obyek kajiannya langsung
pengenalannya pada masyarakat(lapanganya langsung yang ada pada masyarakat)
dikarena terbelakangi oleh suatu kebutuhan dimana hukum lebih dipandang dapat
menjalankan fungsinya “perekayasa social”
Banyak permasalahan
yang berkaitan dengan masalah hukum dapat dijawab secara positif dengan cara
mempelajari hukum sebagai suatu fenomena masyarakat. Dengan hal ini, timasheff
menulis:
“umumnya norma-norma hukum secara nyata akan menentukan perilaku
manusia didalam masyarakat”.[17]
5. Obyek
kajian Penelitian Hukum Normatif telah disinggung pada Bab II pada halaman 3.
Yang membedakan pengaplikasiannya antara obyek
kajian Normatif dengan penelitian hukum Normatif yakni kajian apa-apa yang
menjadi suatu penelitian dan penelitian hukum memiliki 2 point sedangkan obyek
kajian penelitian hukum memiliki 3 point.
Dapat
dimengerti bahwa obyek kajian penelitian hukum berdasarkan Normatif/
berdasarkan aturan-aturan
perundang-undang:
b) bentuk-bentuk peraturan perundang undangan RI
menurut UUD 1945 ialah sebagai berikut:
-
UUD 1945;
-
ketetapan
MPR(S);
- UU/ Perpu;
- PP;
- Kepres;
-
peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya, seperti:
- Peraturan Mentri;
- Instruksi Mentri;
- dan lainnya.
1. sesuai dengan
system konstitusi yang dijelaskan dalam penjelasan UUD 1945, UUD 1945 adalah
bentuk peraturan perundang-undangan yang tertinggi menjadi dasar dan sumber
bagi semua peraturan perundang-undangan bawahan dalam Negara;
2. sesuai pula
dengan prinsip Negara hukum, maka setiap peraturan perundang-undangan harus
berdasar dan bersumber dengan tegas pada peratruran perundang-undangan yang
berlaku, yang lebih tinggi tingkatnya.
BAB III
PENUTUP
1.
Kesimpulan
Dalam pembahasan diatas penulis dapat menyimpulkan
bahwa pada bab 1: konsep dasar penelitian memiliki beberapa langkah dan apabila
salah satu langkah tidak terpenuhi maka akan berdampak kecacatan suatu penelitian
namun bambang sunggono menyampaikan simpulkan tujuan utama penelitian kita maka
akan timbul kembali ide-ide yang pernah lupa. Pada bab 2: penelitian hukum, Menurut Soerjono Soekanto: Penelitian hukum Normatif, dan Penelitian Hukum Sosiologis
atau Empiris. Dan Bambang Sunggono,S.H., M.S. : penelitian
hukum Doktrinal dan hukum non-doktrinal. Dan pada bab 3: obyek kajian
penelitian hukum, penelitian merupakan permasalah yang diteliti atau bisa kita
pahami apa hal yang menjadi penelitian kita itulah objeknya dan memiliki 3
point, yaitu: obyek kajian pada hukum positif, obyek kajian pada hukum
Normatif, dan obyek kajian pada hukum sosiologis.




0 Comments